Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2017) · pp. 25–37
ISSN
2549-9785, 0853-1609
Published
2017-09-22
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
en
Abstract
Saksi instrumentair yang memberikan keterangan mengenai isi akta dapat membahayakan kedudukan notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kewajiban saksi instrumentair terhadap kerahasiaan isi akta notaris dan akibat hukum terhadap notaris apabila saksi instrumentair membocorkan isi akta. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dimana hasil yang diperoleh akan di analisis secara kualitatif dengan metode content analysis, dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa saksi instrumentair yang hadir dalam proses peresmian akta yakni pembacaan dan penandatanganan akta, melekat kewajibannya untuk merahasiakan isi dan segala keterangan yang berhubungan dengan akta notaris, hal ini adalah untuk kepentingan para pihak yang mempercayakan kerahasiaan keterangannya untuk pembuatan akta. Jika saksi instrumentair dalam hal ini adalah pegawai kantor notaris membocorkan isi maupun keterangan yang berhubungan dengan akta notaris, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, dan untuk itu notaris ikut bertanggung jawab, dikarenakan pelanggaran tersebut dilakukan oleh saksi instrumentair dalam kedudukannya sebagai pegawai kantor notaris yang merupakan bagian dari organ jabatan notaris.
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.