Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2019) · pp. 43–66
ISSN
2549-9785, 0853-1609
Published
2019-07-07
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
en
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana putusan Mahkamah Konstitusi mampu memperkuat kekuasaan kehakiman dan prinsip negara hukum yang demokratis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus (case), dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagai pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menjadi “tiang utama” penegakan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kewenangan judicial review memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung, yang dapat dikualifikasi antara lain sebagai berikut: Mengadili dan memutus pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; Mengadili dan memutus suatu peristiwa konkret; dan Kinerja kelembagaan Mahkamah Agung. Selanjutnya, apabila Mahkamah Agung dalam pelaksanaan kewenangannya tidak segera dan seketika menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Agung akan dianggap melakukan hal yang inkonstitusional. Selain itu, Mahkamah Konstitusi akan dianggap sebagai lembaga yang putusannya tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Pada akhirnya, kedua pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ini akan mendapatkan delegitimasi dari masyarakat pencari keadilan. Hal ini akan berpengaruh negatif terhadap upaya penguatan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.