Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparatif

Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2019) · pp. 67–87

ISSN
2549-9785, 0853-1609
Published
2019-11-20
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
en

Abstract

Bukti kepemilikan tanah secara adat secara umum tidak tertulis, hanya pengakuan dari masyarakat sekitar dengan batas-batas tanda alam. Jika suatu kepemilikan tanah tidak dapat didukung dengan bukti-bukti yang kuat, tanah tersebut mungkin saja didaftarkan oleh orang lain yang telah menguasai secara fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dan memenuhi syarat dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pembuktian hak lama yang berasal dari hukum tanah adat yang secara rasional akan sulit pembuktiannya karena tidak ada dokumen tertulis. Hukum pertanahan adat tidak mengenal bukti kepemilikan secara tertulis, hanya penguasaan fisik secara turun temurun sehingga hal inilah yang sangat rawan konflik atau sengketa. Dalam rangka pengembangan administrasi pertanahan di Indonesia, nilai-nilai hukum tanah adat yang terkandung dalam asas-asasnya diharapkan dapat tercermin dalam kegiatan administrasi pertnahan sehingga dapat meredam konflik pertanahan yang begitu banyak terjadi dalam masyarakat. Peran hukum tanah adat memiliki porsi yang cukup besar dalam hukum pertanahan nasional. Peran pemerintah atau penguasa sangat menentukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam bidang pertanahan. Tanah tidak diperkenankan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kegunaannya harus disesuaikan dengan keadaanya dan sifat dari haknya sehingga bermanfaat, baik untuk kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai maupun baik dan bermanfaat untuk masyarakat dan negara.

Keywords

Collaboration network of the authors

8 authors · 10 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Hasanuddin University
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Mohammad Amri GedeHasanuddin University1
Nurfaidah SaidHasanuddin University1
Hasbir PaserangiAffiliation unknown1
Arsiani GustirandaAffiliation unknown1
Sri Susyanti NurAffiliation unknown1
Alfredy AlfredyAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai, first harvested 4 Nov 2026, last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparatif</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Arisaputra, Muhammad Ilham</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Mardiah, Sri Wildan Ainun</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Administrasi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Pertanahan</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Sertifikat Tanah</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Tanah Adat</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Bukti kepemilikan tanah secara adat secara umum tidak tertulis, hanya pengakuan dari masyarakat sekitar dengan batas-batas tanda alam. Jika suatu kepemilikan tanah tidak dapat didukung dengan bukti-bukti yang kuat, tanah tersebut mungkin saja didaftarkan oleh orang lain yang telah menguasai secara fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dan memenuhi syarat dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pembuktian hak lama yang berasal dari hukum tanah adat yang secara rasional akan sulit pembuktiannya karena tidak ada dokumen tertulis. Hukum pertanahan adat tidak mengenal bukti kepemilikan secara tertulis, hanya penguasaan fisik secara turun temurun sehingga hal inilah yang sangat rawan konflik atau sengketa. Dalam rangka pengembangan administrasi pertanahan di Indonesia, nilai-nilai hukum tanah adat yang terkandung dalam asas-asasnya diharapkan dapat tercermin dalam kegiatan administrasi pertnahan sehingga dapat meredam konflik pertanahan yang begitu banyak terjadi dalam masyarakat. Peran hukum tanah adat memiliki porsi yang cukup besar dalam hukum pertanahan nasional. Peran pemerintah atau penguasa sangat menentukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam bidang pertanahan. Tanah tidak diperkenankan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kegunaannya harus disesuaikan dengan keadaanya dan sifat dari haknya sehingga bermanfaat, baik untuk kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai maupun baik dan bermanfaat untuk masyarakat dan negara.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2019-11-20</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/8338</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 27 NOMOR 2, 2019; 67-87</dc:source>
	<dc:source>2549-9785</dc:source>
	<dc:source>0853-1609</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/8338/4381</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2019 Amanna Gappa</dc:rights>
</oai_dc:dc>