Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Praktik Penyalahgunaan Fitur Kredit (Paylater) oleh Pihak Ketiga melalui Aplikasi Belanja Online

Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2020) · pp. 101–116

ISSN
2549-9785, 0853-1609
Published
2020-12-07
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
en
License
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna layanan belanja online berbasis aplikasi atas penyalahgunaan fitur paylater oleh pihak ketiga. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris. Penelitian dilakukan di Kota Makassar, yaitu Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 dan pada beberapa perusahaan aplikasi belanja online yang menyediakan layanan paylater, seperti PT. Trinusa Travelindo (Traveloka), PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), dan PT. Shopee International Indonesia (Shopee). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas penyalahgunaan fitur kredit (paylater) oleh pihak ketiga melalui aplikasi belanja online telah diterapkan oleh para penyedia jasa fitur paylater. Perlindungan hukum berorientasi pada upaya-upaya yang bersifat preventif (pencegahan), seperti bekerja sama dengan lembaga tersertifikasi di dalam menyimpan dan menjaga keamanan data-data/informasi pengguna, menerapkan sistem keamanan berlapis, dan memberikan edukasi kepada para pengguna jasa. Terhadap kasus pembobolan akun paylater yang telah terjadi, pada umumnya penyedia jasa tidak bertanggung jawab sebagaimana telah ditegaskan di dalam kebijakan privasi penggunaan layanan, sehingga beban kerugian yang timbul akibat kasus pembobolan akun tetap dipikul oleh konsumen.

Keywords

Collaboration network of the authors

10 authors · 16 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Hasanuddin University
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Nurfaidah SaidHasanuddin University1
Nurul Fauziah RidwanAffiliation unknown1
Farida PatittingiHasanuddin University1
Mohammad SupriAffiliation unknown1
Harustiati A. MuinAffiliation unknown1
Oky Deviany BurhamzahAffiliation unknown1
Muhammad Irsyad AuladAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai, first harvested 4 Nov 2026, last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Praktik Penyalahgunaan Fitur Kredit (Paylater) oleh Pihak Ketiga melalui Aplikasi Belanja Online</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Putri, Andi Pratiwi Yasni</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Miru, Ahmadi</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Maskun</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">e-Commerce</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Cyberspace</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Kartu Kredit</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Paylater</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Penipuan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna layanan belanja online berbasis aplikasi atas penyalahgunaan fitur paylater oleh pihak ketiga. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris. Penelitian dilakukan di Kota Makassar, yaitu Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 dan pada beberapa perusahaan aplikasi belanja online yang menyediakan layanan paylater, seperti PT. Trinusa Travelindo (Traveloka), PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), dan PT. Shopee International Indonesia (Shopee). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas penyalahgunaan fitur kredit (paylater) oleh pihak ketiga melalui aplikasi belanja online telah diterapkan oleh para penyedia jasa fitur paylater. Perlindungan hukum berorientasi pada upaya-upaya yang bersifat preventif (pencegahan), seperti bekerja sama dengan lembaga tersertifikasi di dalam menyimpan dan menjaga keamanan data-data/informasi pengguna, menerapkan sistem keamanan berlapis, dan memberikan edukasi kepada para pengguna jasa. Terhadap kasus pembobolan akun paylater yang telah terjadi, pada umumnya penyedia jasa tidak bertanggung jawab sebagaimana telah ditegaskan di dalam kebijakan privasi penggunaan layanan, sehingga beban kerugian yang timbul akibat kasus pembobolan akun tetap dipikul oleh konsumen. 
</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2020-12-07</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/12617</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 28 NOMOR 2, 2020; 101-116</dc:source>
	<dc:source>2549-9785</dc:source>
	<dc:source>0853-1609</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/12617/6393</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>