Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Kedudukan Ahli Waris terhadap Boedel Warisan Hak Guna Bangunan yang Telah Berakhir

Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2021) · pp. 36–48

ISSN
2549-9785, 0853-1609
Published
2021-11-06
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
en
License
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan para ahli waris terhadap boedel warisan berupa hak guna bangunan yang telah berakhir. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum menggunakan analisis preskriptif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak guna bangunan yang telah berakhir tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bagian dari boedel warisan, sehingga tidak dapat lagi dibagi kepada para ahli waris. Hapusnya hak guna bangunan mengakibatkan hak atas tanah yang bersangkutan beralih kembali kepada pemegang hak awal yaitu kepada negara, pemegang hak pengelolaan ataupun pemegang hak milik atas tanah. Tanah hak guna bangunan milik pewaris yang telah berakhir sebelum ia meninggal dunia tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bagian dari boedel warisannya, sehingga tidak dapat dibagi lagi kepada para ahli warisnya. Jika hak guna bangunan milik pewaris belum berakhir saat ia meninggal dunia, maka hak guna bangunan masih tergolong sebagai boedel warisan dan masih dapat dibagi kepada para ahli waris hingga jangka waktu hak guna bangunan yang bersangkutan berakhir. Bekas pemegang hak hanya berkemungkinan untuk mendapat hak diprioritaskan dalam pengajuan hak atas tanah bekas hak guna bangunannya.

Keywords

Collaboration network of the authors

8 authors · 9 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Sulawesi Tenggara
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Dian Utami ManuriAffiliation unknown1
Reza FahleviAffiliation unknown1
Andi KurniawatiAffiliation unknown1
Nur AisyahUniversitas Sulawesi Tenggara1
Dwi SyamsinarAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai, first harvested 4 Nov 2026, last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Kedudukan Ahli Waris terhadap Boedel Warisan Hak Guna Bangunan yang Telah Berakhir</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Lay, Evelyn</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Borahima, Anwar</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Sitorus, Winner</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Ahli Waris</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Boedel Warisan</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Hak Guna Bangunan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan para ahli waris terhadap boedel warisan berupa hak guna bangunan yang telah berakhir. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum menggunakan analisis preskriptif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak guna bangunan yang telah berakhir tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bagian dari boedel warisan, sehingga tidak dapat lagi dibagi kepada para ahli waris. Hapusnya hak guna bangunan mengakibatkan hak atas tanah yang bersangkutan beralih kembali kepada pemegang hak awal yaitu kepada negara, pemegang hak pengelolaan ataupun pemegang hak milik atas tanah. Tanah hak guna bangunan milik pewaris yang telah berakhir sebelum ia meninggal dunia tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bagian dari boedel warisannya, sehingga tidak dapat dibagi lagi kepada para ahli warisnya. Jika hak guna bangunan milik pewaris belum berakhir saat ia meninggal dunia, maka hak guna bangunan masih tergolong sebagai boedel warisan dan masih dapat dibagi kepada para ahli waris hingga jangka waktu hak guna bangunan yang bersangkutan berakhir. Bekas pemegang hak hanya berkemungkinan untuk mendapat hak diprioritaskan dalam pengajuan hak atas tanah bekas hak guna bangunannya.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2021-11-06</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/14493</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 29 NOMOR 1, 2021; 36-48</dc:source>
	<dc:source>2549-9785</dc:source>
	<dc:source>0853-1609</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/14493/7008</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>