Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber: Telaah Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian

Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2022) · pp. 125–138

ISSN
2549-9785, 0853-1609
Published
2022-03-22
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
en
License
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penegakan tindak pidana siber penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Data primer yang digunakan bersumber dari hasil wawancara dan pengamatan langsung di lapangan, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan di Kepolisian Daerah Maluku Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian memiliki karakteristik khusus dan berbeda secara signifikan dengan jenis tindak pidana pada umumnya. Perbedaan tersebut terlihat dari setiap unsur sifat melawan hukum maupun teknis penanganan perkara oleh penegak hukum. Penegakan hukum tindak pidana siber penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Kepolisian Daerah Maluku Utara secara empirik tidak berada pada kondisi ideal mengingat sejumlah kendala dan tantangan yang dihadapi oleh penyidik dalam setiap tahapan dan proses penegakan hukumnya. Saat ini, masih terdapat problem teknis yuridis yang mengakibatkan aspek kepastian hukum permasalahan kejahatan pidana siber penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Selain itu, dalam penanganan tindak pidana siber, perlu diketengahkan paradigma dan konstruksi berpikir dari formalistik kepada imajinatif, progresif dan mengedepankan kemaslahatan bagi masyarakat (yustisiabel).

Keywords

Collaboration network of the authors

7 authors · 10 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Egi Intan PratiwiAffiliation unknown1
Nam RumkelAffiliation unknown1
Rusdin AlauddinAffiliation unknown1
Ardhian Wahyu FirmansyahAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai, first harvested 4 Nov 2026, last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber: Telaah Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Jumadi, Dwi</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Malik, Faissal</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Hanafi, Muhammad Amin</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Berita Bohong</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Cybercrimes</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Ujaran Kebencian</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Informasi Teknologi</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penegakan tindak pidana siber penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Data primer yang digunakan bersumber dari hasil wawancara dan pengamatan langsung di lapangan, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan di Kepolisian Daerah Maluku Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian memiliki karakteristik khusus dan berbeda secara signifikan dengan jenis tindak pidana pada umumnya. Perbedaan tersebut terlihat dari setiap unsur sifat melawan hukum maupun teknis penanganan perkara oleh penegak hukum. Penegakan hukum tindak pidana siber penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Kepolisian Daerah Maluku Utara secara empirik tidak berada pada kondisi ideal mengingat sejumlah kendala dan tantangan yang dihadapi oleh penyidik dalam setiap tahapan dan proses penegakan hukumnya. Saat ini, masih terdapat problem teknis yuridis yang mengakibatkan aspek kepastian hukum permasalahan kejahatan pidana siber penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Selain itu, dalam penanganan tindak pidana siber, perlu diketengahkan paradigma dan konstruksi berpikir dari formalistik kepada imajinatif, progresif dan mengedepankan kemaslahatan bagi masyarakat (yustisiabel).
</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2022-03-22</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/20466</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 29 NOMOR 2, 2021; 125-138</dc:source>
	<dc:source>2549-9785</dc:source>
	<dc:source>0853-1609</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/20466/7991</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>