Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Konstruksi Hukum Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) dalam Tindak Pidana Korupsi

Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2022) · pp. 15–34

ISSN
2549-9785, 0853-1609
Published
2022-05-13
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
en
License
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk formulasi hukum perdagangan pengaruh (trading influence) sebagai tindak pidana korupsi di masa mendatang (ius constituendum). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya pengaturan perihal Trading in Influence ini sangat dilematis, mengingat belum ada ketentuan pemidanaan dalam hukum nasional terkait perbuatan Trading in Influence. Di sisi lain guna menjunjung tinggi asas legalitas, maka kepastian hukum dalam suatu negara adalah adanya ketegasan tentang berlakunya suatu aturan hukum (Lex-Certa). Namun sembari menunggu revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang memenuhi rumusan Trading in Influence ini tidak dapat luput begitu saja dari pemidanaan. Ketentuan pasal penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap maupun gratifikasi membuka peluang bagi para penegak hukum untuk menjerat pelaku Trading in Influence. Sebab, hanya perlu dibuktikan bahwa penerima Trading in Influence memang merupakan penyelenggara negara atau yang memiliki suatu wewenang orang yang telah menerima uang serta janji, dan yang menurut pemberi uang tersebut. Selain itu, Penegak Hukum dapat menjadikan Trading in Influence sebagai modus operandi dalam perbuatan korupsi.

Keywords

Collaboration network of the authors

11 authors · 16 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • State University of Malang
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Andi Muhammad Aswin AnasAffiliation unknown2
Ahmad TaufiqState University of Malang1
Desi FitriyaniAffiliation unknown1
Muhammad Athallariq Gio MAffiliation unknown1
Namira WulandariAffiliation unknown1
Nanang IbrahimAffiliation unknown1
Eka Merdekawati DjafarAffiliation unknown1
AuliaAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai, first harvested 4 Nov 2026, last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Konstruksi Hukum Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) dalam Tindak Pidana Korupsi</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Fadhil, Muhammad</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Rachman, Taufik</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Yunus, Ahsan</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Korupsi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Suap</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Gratifikasi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Pembaruan Hukum Pidana</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Trading in Influence</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk formulasi hukum perdagangan pengaruh (trading influence) sebagai tindak pidana korupsi di masa mendatang (ius constituendum). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya pengaturan perihal Trading in Influence ini sangat dilematis, mengingat belum ada ketentuan pemidanaan dalam hukum nasional terkait perbuatan Trading in Influence. Di sisi lain guna menjunjung tinggi asas legalitas, maka kepastian hukum dalam suatu negara adalah adanya ketegasan tentang berlakunya suatu aturan hukum (Lex-Certa). Namun sembari menunggu revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang memenuhi rumusan Trading in Influence ini tidak dapat luput begitu saja dari pemidanaan. Ketentuan pasal penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap maupun gratifikasi membuka peluang bagi para penegak hukum untuk menjerat pelaku Trading in Influence. Sebab, hanya perlu dibuktikan bahwa penerima Trading in Influence memang merupakan penyelenggara negara atau yang memiliki suatu wewenang orang yang telah menerima uang serta janji, dan yang menurut pemberi uang tersebut. Selain itu, Penegak Hukum dapat menjadikan Trading in Influence sebagai modus operandi dalam perbuatan korupsi.
</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2022-05-13</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/20952</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 30 NOMOR 1, 2022; 15-34</dc:source>
	<dc:source>2549-9785</dc:source>
	<dc:source>0853-1609</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/20952/8181</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>