Melola Discovery

← Melola Discovery

Akses terbuka Jurnal

Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Batik Betawi: Sebuah Realitas Hukum dan Sosial

Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2022) · hlm. 47–54

ISSN
2549-9785, 0853-1609
Terbit
2022-06-11
Penerbit
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Bahasa
en
Lisensi
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum terhadap desainer Batik Betawi yang bekerja di Rumah Batik Palbatu. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, yaitu metode yang dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari masyarakat dalam menggambarkan kondisi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Batik Palbatu memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap desainer batik betawi dengan mengizinkan desainer menggunakan Merek RBP untuk melindungi Batik Betawi sebagai kepemilikan. Dalam upaya melindungi Desainer Batik Betawi yang bekerja di RBP, RBP mendaftarkan pada rezim Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000680767. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap Batik Betawi dalam Desain Industri dengan melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi bagaimana cara melakukan pengajuan permohonan serta membantu dalam pengaduan apabila terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

20 penulis · 32 tautan kepenulisan bersama · 3 lintas organisasi

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Hasanuddin University
  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • STMIK Catur Sakti Kendari
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Arnis Setiani IsmaHasanuddin University1
Sakka PatiHasanuddin University1
Raplin HalidAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad HasrulAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Ilham ArisaputraHasanuddin University1
Arsiani GustirandaAfiliasi tidak diketahui1
Gusnidar SuryamAfiliasi tidak diketahui1
Padma D. LimanAfiliasi tidak diketahui1
Nur Lutfiah A. BasoAfiliasi tidak diketahui1
Aulia RifaiAfiliasi tidak diketahui1
Citra LestariAfiliasi tidak diketahui1
Henny HennySTMIK Catur Sakti Kendari1
Hartati HartatiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Siti Misra SusantiAfiliasi tidak diketahui1
Asma KurniatiAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad NadjibAfiliasi tidak diketahui1
Tawany RahammaAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai, pertama di-harvest 4 Nov 2026, terakhir terlihat 4 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Batik Betawi: Sebuah Realitas Hukum dan Sosial</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Syahbana, Imam</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Paserangi, Hasbir</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Marwah, Marwah</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Batik</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Batik Betawi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Hak Kekayaan Intelektual</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Perlindungan Hukum</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum terhadap desainer Batik Betawi yang bekerja di Rumah Batik Palbatu. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, yaitu metode yang dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari masyarakat dalam menggambarkan kondisi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Batik Palbatu memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap desainer batik betawi dengan mengizinkan desainer menggunakan Merek RBP untuk melindungi Batik Betawi sebagai kepemilikan. Dalam upaya melindungi Desainer Batik Betawi yang bekerja di RBP, RBP mendaftarkan pada rezim Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000680767. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap Batik Betawi dalam Desain Industri dengan melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi bagaimana cara melakukan pengajuan permohonan serta membantu dalam pengaduan apabila terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2022-06-11</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/21306</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 30 NOMOR 1, 2022; 47-54</dc:source>
	<dc:source>2549-9785</dc:source>
	<dc:source>0853-1609</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/21306/8256</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>