Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Perkembangan Kedudukan dan Kekuatan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata

Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2022) · pp. 60–74

ISSN
2549-9785, 0853-1609
Published
2022-08-15
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
en
License
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat, khususnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perkembangan kedudukan dan kekuatan bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik hadir seiring dengan perkembangan zaman di era digitaliasi berbasis teknologi informasi. Kehadirannya pun terkait dengan seluruh aspek kehidupan termasuk dalam dunia hukum dan peradilan. Permasalahan keabsahan, kedudukan, dan kekuatan bukti elektronik dalam perkara perdata sampai sekarang masih dalam perdebatan karena belum adanya hukum acara perdata yang mengatur tentang bukti elektronik tersebut. Kedudukan dan kekuatan bukti elektronik sebenarnya sudah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi dalam ranah hukum perdata belum ada ketentuan yang mengatur alat bukti elektronik ini. Persoalan yang lebih luas juga terjadi dalam masalah keperdataan, karena saat ini transaksi elektronik telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.

Keywords

Collaboration network of the authors

18 authors · 29 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Wahda Z. ImamAffiliation unknown2
AnsharAffiliation unknown2
Husen AltingAffiliation unknown2
Nam RumkelAffiliation unknown2
Zawawi AbdullohAffiliation unknown1
Syawal AbdulajidAffiliation unknown1
Queenly StefieAffiliation unknown1
Riskalita A. KadirAffiliation unknown1
Irawan SangajiAffiliation unknown1
Egi Intan PratiwiAffiliation unknown1
Dwi JumadiAffiliation unknown1
Muhammad Amin HanafiAffiliation unknown1
Marini AbdullahAffiliation unknown1
Dahlai HasyimAffiliation unknown1
Faisal I SangajiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai, first harvested 4 Nov 2026, last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Perkembangan Kedudukan dan Kekuatan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Firmansyah, Ardhian Wahyu</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Alauddin, Rusdin</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Malik, Faissal</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Alat Bukti</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Informasi Teknologi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Perdata</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Sistem Pembuktian</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Transaksi Elektronik</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">
Pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat, khususnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perkembangan kedudukan dan kekuatan bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik hadir seiring dengan perkembangan zaman di era digitaliasi berbasis teknologi informasi. Kehadirannya pun terkait dengan seluruh aspek kehidupan termasuk dalam dunia hukum dan peradilan. Permasalahan keabsahan, kedudukan, dan kekuatan bukti elektronik dalam perkara perdata sampai sekarang masih dalam perdebatan karena belum adanya hukum acara perdata yang mengatur tentang bukti elektronik tersebut. Kedudukan dan kekuatan bukti elektronik sebenarnya sudah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi dalam ranah hukum perdata belum ada ketentuan yang mengatur alat bukti elektronik ini. Persoalan yang lebih luas juga terjadi dalam masalah keperdataan, karena saat ini transaksi elektronik telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.
</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2022-08-15</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/22163</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 30 NOMOR 1, 2022; 60-74</dc:source>
	<dc:source>2549-9785</dc:source>
	<dc:source>0853-1609</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/22163/8531</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>