Open access
Jurnal
Perkembangan Kedudukan dan Kekuatan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata
Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2022) · pp. 60–74
ISSN 2549-9785, 0853-1609
Published 2022-08-15
Publisher Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language en
Abstract
Pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat, khususnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perkembangan kedudukan dan kekuatan bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik hadir seiring dengan perkembangan zaman di era digitaliasi berbasis teknologi informasi. Kehadirannya pun terkait dengan seluruh aspek kehidupan termasuk dalam dunia hukum dan peradilan. Permasalahan keabsahan, kedudukan, dan kekuatan bukti elektronik dalam perkara perdata sampai sekarang masih dalam perdebatan karena belum adanya hukum acara perdata yang mengatur tentang bukti elektronik tersebut. Kedudukan dan kekuatan bukti elektronik sebenarnya sudah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi dalam ranah hukum perdata belum ada ketentuan yang mengatur alat bukti elektronik ini. Persoalan yang lebih luas juga terjadi dalam masalah keperdataan, karena saat ini transaksi elektronik telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.
Collaboration network of the authors
18 authors ·
29 co-authorship links
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.
Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai,
first harvested 4 Nov 2026,
last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
<dc:title xml:lang="en">Perkembangan Kedudukan dan Kekuatan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata</dc:title>
<dc:creator xml:lang="en">Firmansyah, Ardhian Wahyu</dc:creator>
<dc:creator xml:lang="en">Alauddin, Rusdin</dc:creator>
<dc:creator xml:lang="en">Malik, Faissal</dc:creator>
<dc:subject xml:lang="en">Alat Bukti</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Informasi Teknologi</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Perdata</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Sistem Pembuktian</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Transaksi Elektronik</dc:subject>
<dc:description xml:lang="en">
Pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat, khususnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perkembangan kedudukan dan kekuatan bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik hadir seiring dengan perkembangan zaman di era digitaliasi berbasis teknologi informasi. Kehadirannya pun terkait dengan seluruh aspek kehidupan termasuk dalam dunia hukum dan peradilan. Permasalahan keabsahan, kedudukan, dan kekuatan bukti elektronik dalam perkara perdata sampai sekarang masih dalam perdebatan karena belum adanya hukum acara perdata yang mengatur tentang bukti elektronik tersebut. Kedudukan dan kekuatan bukti elektronik sebenarnya sudah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi dalam ranah hukum perdata belum ada ketentuan yang mengatur alat bukti elektronik ini. Persoalan yang lebih luas juga terjadi dalam masalah keperdataan, karena saat ini transaksi elektronik telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.
</dc:description>
<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
<dc:date>2022-08-15</dc:date>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
<dc:format>application/pdf</dc:format>
<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/22163</dc:identifier>
<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 30 NOMOR 1, 2022; 60-74</dc:source>
<dc:source>2549-9785</dc:source>
<dc:source>0853-1609</dc:source>
<dc:language>en</dc:language>
<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/22163/8531</dc:relation>
<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>
Citations and indexing
OpenAlex
Not checked
Crossref
Not checked
Cite this article
APA 7
Firmansyah, A. W., Alauddin, R., & Malik, F. (2022). Perkembangan Kedudukan dan Kekuatan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Amanna Gappa, UME(MOR), 60–74. https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/22163
Copy
IEEE
A. W. Firmansyah, R. Alauddin, and F. Malik, “Perkembangan Kedudukan dan Kekuatan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata,” Amanna Gappa, vol. UME, no. MOR, pp. 60–74, 2022.
Copy
Generated from the journal's metadata; check author names before use.