Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Aspek Hukum Tanah Tongkonan sebagai Harta Pusaka yang Tidak Terbagi

Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2022) · pp. 137–148

ISSN
2549-9785, 0853-1609
Published
2022-12-16
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
en
License
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum tanah tongkonan sebagai harta pusaka yang tidak terbagi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian tentang bekerjanya hukum (law in action) di masyarakat. Penelitian dilakukan di Tongkonan Remen, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Data penelitian dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status tanah tongkonan yang berada dalam wilayah adat tongkonan adalah tanah komunal yang ditandai dengan adanya rumah tongkonan layuk sebagai simbol marga (keluhuran) suku Toraja. Keluhuran tersebut juga menjadi nilai yang merekatkan seluruh anggota keluarga dan representasi lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat Toraja. Dalam sistem pengelolaan aset berupa tanah tongkonan dan wilayah adat tongkonan ditandai dengan adanya peranan dan fungsi lembaga adat sebagai pengelola dalam hal pemanfaatan tanah komunal dan pemeliharaan harta pusaka tongkonan secara berkala. Pengelolaan tanah Tongkonan dilakukan oleh keturunan yang bermukim di lokasi tanah tersebut. Setiap keturunan dari pemilik tanah Tongkonan berhak untuk tinggal dan membangun di atas tanah Tongkonan dengan syarat sepanjang mereka ikut berpartisipasi memelihara dan menjaga tanah milik keluarga tersebut. Artinya, segala bentuk keputusan lahir dari dalam tongkonan tersebut melalui musywarah rumpun sebuah tongkonan.

Keywords

Collaboration network of the authors

12 authors · 16 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Hasanuddin University
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Mohammad Amri GedeHasanuddin University1
Nurfaidah SaidHasanuddin University1
Hasbir PaserangiAffiliation unknown1
Arsiani GustirandaAffiliation unknown1
Sri Wildan Ainun MardiahAffiliation unknown1
Marwati RizaHasanuddin University1
Meiske MeiskeAffiliation unknown1
Edison SaadeAffiliation unknown1
Amir YassiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai, first harvested 4 Nov 2026, last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Aspek Hukum Tanah Tongkonan sebagai Harta Pusaka yang Tidak Terbagi </dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Alfredy, Alfredy</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Nur, Sri Susyanti</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Arisaputra, Muhammad Ilham </dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Hukum Adat</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Harta Pusaka</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Tanah</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Tongkonan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum tanah tongkonan sebagai harta pusaka yang tidak terbagi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian tentang bekerjanya hukum (law in action) di masyarakat. Penelitian dilakukan di Tongkonan Remen, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Data penelitian dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status tanah tongkonan yang berada dalam wilayah adat tongkonan adalah tanah komunal yang ditandai dengan adanya rumah tongkonan layuk sebagai simbol marga (keluhuran) suku Toraja. Keluhuran tersebut juga menjadi nilai yang merekatkan seluruh anggota keluarga dan representasi lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat Toraja. Dalam sistem pengelolaan aset berupa tanah tongkonan dan wilayah adat tongkonan ditandai dengan adanya peranan dan fungsi lembaga adat sebagai pengelola dalam hal pemanfaatan tanah komunal dan pemeliharaan harta pusaka tongkonan secara berkala. Pengelolaan tanah Tongkonan dilakukan oleh keturunan yang bermukim di lokasi tanah tersebut. Setiap keturunan dari pemilik tanah Tongkonan berhak untuk tinggal dan membangun di atas tanah Tongkonan dengan syarat sepanjang mereka ikut berpartisipasi memelihara dan menjaga tanah milik keluarga tersebut. Artinya, segala bentuk keputusan lahir dari dalam tongkonan tersebut melalui musywarah rumpun sebuah tongkonan.
</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2022-12-16</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/24603</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 30 NOMOR 2, 2022; 137-148</dc:source>
	<dc:source>2549-9785</dc:source>
	<dc:source>0853-1609</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/24603/8924</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>