Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Quo Vadis Perlindungan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Analisis Sistem Hukum

Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2023) · pp. 129–138

ISSN
2549-9785, 0853-1609
Published
2023-11-16
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
en
License
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Permasalahan tindak pidana kekerasan seksual semakin kompleks problematikanya saat menemui tahapan penerapan dan penegakan hukum. Jika dilihat dari substansi hukum undang-undang tindak pidana kekerasan seksual sebenarnya telah begitu komperhensif yang mengatur mulai dari jenis-jenis kekerasan seksual sampai pada sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, harapannya dapat diterapkan secara efektif dan efesien dengan di tengah masyarakat. Namun pada kenyataannya seringkali substansi hukum yang komperhensif tak bisa menjadi jaminan untuk bisa langsung berhasil mengobati patalogi sosial yang terjadi, karena berbenturan dengan budaya hukum masyarakat (legal culture). Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi socio-legal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ditinjau dari aspek substansi hukum (legal substance), pengaturan hukum undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang telah komperhensif tak bisa menjadi jaminan secara efektif untuk membasmi tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Pengundangan tindak pidana kekerasan seksual hadir sebagai pelengkap instrumen hukum pidana Indonesia saat ini. Pada tataran praktik. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, tetapi menggerakkan potensi dukungan dan layanan dari komunitas terdekatnya untuk terlibat dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.

Keywords

Collaboration network of the authors

8 authors · 12 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Josepus Julie PinoriAffiliation unknown2
Pingkan J. A. DoodohAffiliation unknown1
Dani R. PinasangAffiliation unknown1
Olien TempoAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai, first harvested 4 Nov 2026, last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Quo Vadis Perlindungan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Analisis Sistem Hukum</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Setiabudhi, Donna Okthalia</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Apituley, Jovano Abraham Alfredo</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Umar, Muhammad Farhan</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Palilingan, Toar Kamang Ronald</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Kekerasan Seksual</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Sistem Hukum</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Tindak Pidana</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">
Permasalahan tindak pidana kekerasan seksual semakin kompleks problematikanya saat menemui tahapan penerapan dan penegakan hukum. Jika dilihat dari substansi hukum undang-undang tindak pidana kekerasan seksual sebenarnya telah begitu komperhensif yang mengatur mulai dari jenis-jenis kekerasan seksual sampai pada sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, harapannya dapat diterapkan secara efektif dan efesien dengan di tengah masyarakat. Namun pada kenyataannya seringkali substansi hukum yang komperhensif tak bisa menjadi jaminan untuk bisa langsung berhasil mengobati patalogi sosial yang terjadi, karena berbenturan dengan budaya hukum masyarakat (legal culture). Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi socio-legal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ditinjau dari aspek substansi hukum (legal substance), pengaturan hukum undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang telah komperhensif tak bisa menjadi jaminan secara efektif untuk membasmi tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Pengundangan tindak pidana kekerasan seksual hadir sebagai pelengkap instrumen hukum pidana Indonesia saat ini. Pada tataran praktik. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, tetapi menggerakkan potensi dukungan dan layanan dari komunitas terdekatnya untuk terlibat dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.
</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2023-11-16</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/31941</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 31 NOMOR 2, 2023; 129-138</dc:source>
	<dc:source>2549-9785</dc:source>
	<dc:source>0853-1609</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/31941/10675</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>