Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Pemindahan Tiang Listrik Oleh Perusahaan Listrik Negara

Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2024) · pp. 28–37

ISSN
2549-9785, 0853-1609
Published
2024-06-02
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
en
License
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya, justru memberikan dampak kerugian kepada masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik. Penelitian dilakukan pada PT. PLN (Persero) UP3 Ternate, Maluku Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap hak pemilik tanah terhadap pendirian tiang listrik yaitu pertama perlindungan hukum preventif dengan melibatkan atau mengikutsertakan masyarakat terdampak dalam penentuan titik serta memastikan pembangunannya sesuai jarak aman dan keselamatan. Wajib pula dilakukan pengawasan dari pemerintah terhadap pendirian jaringan listrik yang merupakan bagian dari perlindungan preventif terhadap hak-hak masyarakat di Kelurahan Fitu, Kota Ternate Selatan. Hak dan kewajiban pendirian tiang listrik yaitu pihak PT. PLN (Persero) berhak menggunakan tanah untuk fasilitas umum dalam hal ini untuk pendirian tiang listrik namun harus memenuhi kewajibannya dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Keywords

Collaboration network of the authors

16 authors · 26 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Wahda Z. ImamAffiliation unknown2
AnsharAffiliation unknown2
Husen AltingAffiliation unknown2
Faissal MalikAffiliation unknown2
Zawawi AbdullohAffiliation unknown1
Syawal AbdulajidAffiliation unknown1
Queenly StefieAffiliation unknown1
Riskalita A. KadirAffiliation unknown1
Irawan SangajiAffiliation unknown1
Egi Intan PratiwiAffiliation unknown1
Ardhian Wahyu FirmansyahAffiliation unknown1
Marini AbdullahAffiliation unknown1
Dahlai HasyimAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai, first harvested 4 Nov 2026, last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Pemindahan Tiang Listrik Oleh Perusahaan Listrik Negara</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Alauddin, Rusdin</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Sangaji, Faisal I</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Rumkel, Nam  </dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Ketenagalistrikan</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Ganti-Rugi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Kompensasi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Tiang Listrik</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Perlindungan Hukum</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya, justru memberikan dampak kerugian kepada masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik. Penelitian dilakukan pada PT. PLN (Persero) UP3 Ternate, Maluku Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap hak pemilik tanah terhadap pendirian tiang listrik yaitu pertama perlindungan hukum preventif dengan melibatkan atau mengikutsertakan masyarakat terdampak dalam penentuan titik serta memastikan pembangunannya sesuai jarak aman dan keselamatan. Wajib pula dilakukan pengawasan dari pemerintah terhadap pendirian jaringan listrik yang merupakan bagian dari perlindungan preventif terhadap hak-hak masyarakat di Kelurahan Fitu, Kota Ternate Selatan. Hak dan kewajiban pendirian tiang listrik yaitu pihak PT. PLN (Persero) berhak menggunakan tanah untuk fasilitas umum dalam hal ini untuk pendirian tiang listrik namun harus memenuhi kewajibannya dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2024-06-02</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/35209</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 32 NOMOR 1, 2024; 28-37</dc:source>
	<dc:source>2549-9785</dc:source>
	<dc:source>0853-1609</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/35209/11589</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>