Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Pelatihan Penyusunan Kontrak Secara Sederhana Bagi Pengrajin Batik dan Pelaku Usaha di Kabupaten Grobogan)

Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI · Vol. 1 No. 1 (2018) · hlm. 13–18

DOI
10.15294/jphi.v1i01.27263
ISSN
2654-8313, 2654-8305
Terbit
2018-11-21
Penerbit
Universitas Negeri Semarang
Bahasa
eng

Abstrak

Batik sebagai salahsatu warisan budaya yang dimiliki Indonesia. Pada tahun 2009 UNESCO memasukkan batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif sebagai Budaya Tak-benda Warisan Manusia (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity) dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah (Fourth Session of the Intergovernmental Committee) tentang Warisan Budaya Tak-benda di Abu Dhabi. Hal ini mendorong Pemerintah Indonesia untuk menggiatkan batik di lingkungan masyarakat. Salah satunya adalah Kabupaten Grobogan. Banyaknya pelaku usaha di bidang batik (pengrajin batik) tentunya membutuhkan pengembangan usaha untuk keberlangsungan hidup usahanya. Pengembangan usaha ini terkait dengan perbuatan hukum dengan pihak lain dimana terkadang terdapat perjanjian diantara keduanya. Pengrajin batik sendiri lebih memfokuskan pada produksi bukan pada perjanjian. Masih minimnya pengetahuan tentang perjanjian menyebabkan kurangnya pemahaman akan akibat dari perjanjian tersebut. Alasan inilah yang mendorong pengabdi untuk mengenalkan perjanjian secara sederhana kepada pengrajin agar mereka tidak gagap atas perjanjian yang melibatkan mereka. Pengabdian dilakukan dengan dua tahapan. Pertama, adalah mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya terkait dengan perjanjian yang pernah mereka buat dan kedua adalah dengan memberikan dasar-dasar sederhana dalam penyusunan perjanjian.

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 132 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Universitas Halu Oleo
  • Tokyo Metropolitan University
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Sang Ayu Putu RahayuAfiliasi tidak diketahui5
Ubaidillah KamalAfiliasi tidak diketahui5
Nurul FibriantiAfiliasi tidak diketahui4
Aprila NiravitaAfiliasi tidak diketahui4
Dina Silvia PuteriAfiliasi tidak diketahui3
Irawaty IrawatyUniversitas Halu Oleo3
Rodiyah RodiyahAfiliasi tidak diketahui3
Anis WidyawatiAfiliasi tidak diketahui2
Rindia Fanny KusumaningtyasAfiliasi tidak diketahui2
Bayangsari WedhatamiAfiliasi tidak diketahui2
Benny SumardianaAfiliasi tidak diketahui2
Syukron SalamAfiliasi tidak diketahui2
Iqbal SyariefudinAfiliasi tidak diketahui2
Anggun Meinanda MaharaniAfiliasi tidak diketahui2
Niken Diah ParamitaAfiliasi tidak diketahui2
Salman AlfarisiTokyo Metropolitan University1
Shofriya Qonitatin AbidahAfiliasi tidak diketahui1
Panggih Kusuma NingrumAfiliasi tidak diketahui1
Rina AufaAfiliasi tidak diketahui1
LAGA SUGIARTOAfiliasi tidak diketahui1
Saru ArifinAfiliasi tidak diketahui1
Riska AlkadriAfiliasi tidak diketahui1
Rahayu KusumaningrumAfiliasi tidak diketahui1
Septeryan Dwi Purnomo PutraAfiliasi tidak diketahui1
Andry SetiawanAfiliasi tidak diketahui1
Anindya ArdiansariAfiliasi tidak diketahui1
Isnani IsnaniAfiliasi tidak diketahui1
Windiahsari WindiahsariAfiliasi tidak diketahui1
Rini FidiyaniAfiliasi tidak diketahui1
Eko MukmintoAfiliasi tidak diketahui1
Widhiyanto WidhiyantoAfiliasi tidak diketahui1
Edward Michael SimangunsongAfiliasi tidak diketahui1
Hafidz DaffaAfiliasi tidak diketahui1
Samuel Adi NugrohoAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Taher AnshariAfiliasi tidak diketahui1
Vina Yunia TiyaniAfiliasi tidak diketahui1
Moh Rahmat Rizki RomadhanAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/oai, pertama di-harvest 5 Nov 2026, terakhir terlihat 5 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Pelatihan Penyusunan Kontrak Secara Sederhana Bagi Pengrajin Batik dan Pelaku Usaha di Kabupaten Grobogan)</dc:title>
	<dc:creator>Anitasari, Rahayu Fery</dc:creator>
	<dc:creator>Suprapti, Duhita Driyah</dc:creator>
	<dc:creator>Laskarwati, Batari</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en-US">Batik sebagai salahsatu warisan budaya yang dimiliki Indonesia. Pada tahun 2009 UNESCO memasukkan batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif sebagai Budaya Tak-benda Warisan Manusia (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity) dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah (Fourth Session of the Intergovernmental Committee) tentang Warisan Budaya Tak-benda di Abu Dhabi. Hal ini mendorong Pemerintah Indonesia untuk menggiatkan batik di lingkungan masyarakat. Salah satunya adalah Kabupaten Grobogan. Banyaknya pelaku usaha di bidang batik (pengrajin batik) tentunya membutuhkan pengembangan usaha untuk keberlangsungan hidup usahanya. Pengembangan usaha ini terkait dengan perbuatan hukum dengan pihak lain dimana terkadang terdapat perjanjian diantara keduanya. Pengrajin batik sendiri lebih memfokuskan pada produksi bukan pada perjanjian. Masih minimnya pengetahuan tentang perjanjian menyebabkan kurangnya pemahaman akan akibat dari perjanjian tersebut. Alasan inilah yang mendorong pengabdi untuk mengenalkan perjanjian secara sederhana kepada pengrajin agar mereka tidak gagap atas perjanjian yang melibatkan mereka. Pengabdian dilakukan dengan dua tahapan. Pertama, adalah mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya terkait dengan perjanjian yang pernah mereka buat dan kedua adalah dengan memberikan dasar-dasar sederhana dalam penyusunan perjanjian.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2018-11-21</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/27263</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/jphi.v1i01.27263</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement); Vol 1 No 1 (2018); 13-18</dc:source>
	<dc:source>2654-8313</dc:source>
	<dc:source>2654-8305</dc:source>
	<dc:source>10.15294/jphi.v1i01</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/27263/11932</dc:relation>
</oai_dc:dc>