Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Pemahaman Syarat dan Cara Membuat Akte Otentik Hibah

Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI · Vol. 1 No. 2 (2019) · hlm. 152–157

DOI
10.15294/jphi.v1i2.28575
ISSN
2654-8313, 2654-8305
Terbit
2019-02-24
Penerbit
Universitas Negeri Semarang
Bahasa
eng

Abstrak

Peralihan hak atas tanah dapat melalui berbagai cara. Seperti jual beli, warisan dan hibah. Di setiap peralihan hak atas tanah tersebut memerlukan bukti peralihan yaitu akta otentik. Dalam hibah, masyarakat kurang paham tentang pentingnya akta otentik hibah. Padahal dengan adanya akta otentik hibah memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya dan meminimalisir terjadinya sengketa hibah. Pelaksanaan pengabdian telah didahului dengan survei awal daerah lokasi pengabdian di bulan april 2015. Hasil survei menunjukkan banyak masyarakat terutama yeng telah melakukan hibah tanah/ rumah tidak paham pentingnya akta hibah. Sehingga tim pengabdi merasa sangat prihatin dan bersemangat untuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum pentingnya akta hibah. Juli 2015, tim pengabdi menindaklanjuti dengan melakukan perizinan secara lesan terhadap sasaran pengabdian yaitu masyarakat Desa Karangmanggis. Setelah mendapat jawaban bahwa bisa dilakukan di bulan September, maka secara formal/prosedur perizinan, surat tertulis kami susulkan. Sosialisasi dilakukan pada hari Ahad tanggal 7 September pukul 13.00. Kegiatan ini dilakukan dengan materi pelatihan yang diberikan oleh Tim Pengabdian Kepada masyarakat secara dengan atmosfer diskusi dengan duduk bersama dalam suatu lingkaran dan bertautan erat pada materi yang diberikan secara bergiliran. Metode yang dilakukan secara diskusi interaktif yang didahului dengan pemberian materi terkait.

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 140 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Ridwan ArifinAfiliasi tidak diketahui8
Waspiah WaspiahAfiliasi tidak diketahui8
Anis WidyawatiAfiliasi tidak diketahui6
Rodiyah RodiyahAfiliasi tidak diketahui6
Rahmawati Melati SaniAfiliasi tidak diketahui3
Choirul FuadAfiliasi tidak diketahui3
Yustina Dhian NovitaAfiliasi tidak diketahui3
Lyna LatifahAfiliasi tidak diketahui2
Rohadhatul AisyAfiliasi tidak diketahui2
Shofriya Qonitatin AbidahAfiliasi tidak diketahui2
Siti Amatil UlfiyahAfiliasi tidak diketahui2
Amel Ellsamia IndiyaniAfiliasi tidak diketahui2
Adilia Putri KusumaAfiliasi tidak diketahui2
Heru SetyantoAfiliasi tidak diketahui2
Dede Alvin SetiajiAfiliasi tidak diketahui2
Ahmad Habib Al FikryAfiliasi tidak diketahui2
Baidhowi BaidhowiAfiliasi tidak diketahui2
Ahmad HabiburrahmanAfiliasi tidak diketahui2
Nur Arif NugrahaAfiliasi tidak diketahui2
Seni Ira Maya RasidahAfiliasi tidak diketahui2
Kartika Fajar CahyaniAfiliasi tidak diketahui1
Adinda Ratna PertiwiAfiliasi tidak diketahui1
Anita Indah WidiastutiAfiliasi tidak diketahui1
Adelia Setya AyuAfiliasi tidak diketahui1
Dyah MayaAfiliasi tidak diketahui1
Nike Natasya Dewi SumartonoAfiliasi tidak diketahui1
Sulthan Faiz AkbarAfiliasi tidak diketahui1
Kareem MubarakAfiliasi tidak diketahui1
Anisa Endah Dwi SafitriAfiliasi tidak diketahui1
Helda RahmasariAfiliasi tidak diketahui1
Ade AdhariAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Wahyu Saiful HudaAfiliasi tidak diketahui1
Syahlila Umaya AstrovanapoeAfiliasi tidak diketahui1
Tia AmaliaAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Wildan Aulia FahmiAfiliasi tidak diketahui1
R Benny RiyantoAfiliasi tidak diketahui1
Nurul FibriantiAfiliasi tidak diketahui1
Emmanuel LaryeaAfiliasi tidak diketahui1
Yusriyadi YusriyadiAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/oai, pertama di-harvest 5 Nov 2026, terakhir terlihat 5 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Pemahaman Syarat dan Cara Membuat Akte Otentik Hibah</dc:title>
	<dc:creator>latifiani, dian</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en-US">Peralihan hak atas tanah dapat&amp;nbsp; melalui berbagai cara. Seperti jual beli, warisan dan hibah.&amp;nbsp; Di setiap peralihan hak atas tanah tersebut memerlukan bukti peralihan yaitu akta otentik. Dalam hibah, masyarakat kurang paham tentang pentingnya akta otentik hibah. Padahal dengan adanya&amp;nbsp; akta otentik hibah memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya dan meminimalisir terjadinya sengketa hibah.
Pelaksanaan pengabdian telah didahului dengan survei awal daerah lokasi pengabdian di bulan april 2015. Hasil survei menunjukkan banyak masyarakat terutama &amp;nbsp;yeng telah melakukan hibah tanah/ rumah tidak paham pentingnya akta hibah. Sehingga tim pengabdi merasa sangat prihatin dan bersemangat untuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum pentingnya akta hibah.
Juli 2015, tim pengabdi menindaklanjuti dengan melakukan perizinan secara lesan terhadap sasaran pengabdian yaitu masyarakat Desa Karangmanggis. Setelah mendapat jawaban&amp;nbsp; bahwa bisa dilakukan di bulan September, maka secara formal/prosedur perizinan, surat tertulis kami susulkan. Sosialisasi dilakukan pada hari Ahad tanggal 7 September pukul 13.00.
Kegiatan ini dilakukan dengan materi pelatihan yang diberikan oleh Tim Pengabdian Kepada masyarakat secara dengan atmosfer diskusi dengan duduk bersama dalam suatu lingkaran dan bertautan erat pada materi yang diberikan secara bergiliran. Metode yang dilakukan secara diskusi&amp;nbsp; interaktif yang didahului dengan pemberian materi terkait.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2019-02-24</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/28575</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/jphi.v1i2.28575</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement); Vol 1 No 2 (2019); 152-157</dc:source>
	<dc:source>2654-8313</dc:source>
	<dc:source>2654-8305</dc:source>
	<dc:source>10.15294/jphi.v1i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/28575/12872</dc:relation>
</oai_dc:dc>