Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SECARA ONLINE BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)

Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI · Vol. 1 No. 2 (2019) · hlm. 172–177

DOI
10.15294/jphi.v1i2.28582
ISSN
2654-8313, 2654-8305
Terbit
2019-02-24
Penerbit
Universitas Negeri Semarang
Bahasa
eng

Abstrak

Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu keharusan dan kewajiban bagi hak milik industri guna mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk pelanggaran Kekayaan Intelektual. Akan tetapi pendaftaran KI menjadi persoalan tersendiri bagi para pencipta maupun inventor karena dianggap pendaftaran KI terlalu rumit untuk proses pendaftarannya maupun persyaratannya, tetapi perkembangan saat ini setelah ada kerjasama antara Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI dengan badan internasional yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization) membuat dan merancang sistem pendaftaran online untuk pendaftaran KI, program ini dinamakan IPAS (Proyek Pengembangan Sistem Otomatis KI) untuk memberikan kemudahan bagi pemohon pendaftaran KI karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan bantuan instansi terkait atau Konsultan KI. Sosialisasi mengenai layanan Kekayaan Intelektual secara online baik yang berkaitan dengan pendaftaran KI maupun hanya untuk melihat status dari Kekayaan Intelektual apa saja yang sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya oleh Dirjen KI ataupun yang masih dalam tahap permohonan pendaftaran KI penting untuk diketahui masyarakat luas khususnya pelaku UMKM. Sasaran sosialisasi ini dilaksanakan di Kabupaten Batang mengingat sektor industri di Kabupaten Batang merupakan faktor penyumbang terbesar PDRB Kabupaten Batang dan banyak industri potensial yang dihasilkan UMKM juga dapat dikembangkan sebagai usaha ekspor. Pelaksanaan pengabdian masyarakat dalam mengatasi usaha mitra dalam bidang pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online adalah melalui pembinaan atau sosialisasi mengenai pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online. Dengan langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi persoalan mitra adalah sebagai berikut: Pembinaan atau sosialisasi kesadaran hukum pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual; Pembinaan mekanisme tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI; Pelatihan membuka aplikasi layanan Kekayaan Intelektual Online.

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 138 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Universitas Halu Oleo
  • University of Mataram
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Sang Ayu Putu RahayuAfiliasi tidak diketahui6
Aprila NiravitaAfiliasi tidak diketahui4
Ubaidillah KamalAfiliasi tidak diketahui4
Dina Silvia PuteriAfiliasi tidak diketahui3
Andry SetiawanAfiliasi tidak diketahui3
Irawaty IrawatyUniversitas Halu Oleo2
Budi SantosoUniversity of Mataram2
Inge Widya Pangestika PratomoAfiliasi tidak diketahui2
Nida Nur HidayahAfiliasi tidak diketahui2
Sabri BannaAfiliasi tidak diketahui2
Suhadi SuhadiAfiliasi tidak diketahui2
Rofi WahanisaAfiliasi tidak diketahui2
Bayangsari WedhatamiAfiliasi tidak diketahui2
Rina AufaAfiliasi tidak diketahui2
Rini FidiyaniAfiliasi tidak diketahui2
Ellectrananda Anugerah Ash-shidiqqiAfiliasi tidak diketahui1
Dwiputra AritenesaAfiliasi tidak diketahui1
Mutiara Dwi SariAfiliasi tidak diketahui1
Nabilla Desyalika PutriAfiliasi tidak diketahui1
Duhita Driyah SupraptiAfiliasi tidak diketahui1
Batari LaskarwatiAfiliasi tidak diketahui1
Ivan Bhakti YudistiraAfiliasi tidak diketahui1
LAGA SUGIARTOAfiliasi tidak diketahui1
Saru ArifinAfiliasi tidak diketahui1
Riska AlkadriAfiliasi tidak diketahui1
Sudijono SastroatmodjoAfiliasi tidak diketahui1
Syukron SalamAfiliasi tidak diketahui1
Eko MukmintoAfiliasi tidak diketahui1
Widhiyanto WidhiyantoAfiliasi tidak diketahui1
Edward Michael SimangunsongAfiliasi tidak diketahui1
Hafidz DaffaAfiliasi tidak diketahui1
Samuel Adi NugrohoAfiliasi tidak diketahui1
Vina Yunia TiyaniAfiliasi tidak diketahui1
Tegar Islami PutraAfiliasi tidak diketahui1
Nurul FibriantiAfiliasi tidak diketahui1
TRI ANDARI DAHLANAfiliasi tidak diketahui1
Niken Diah ParamitaAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Syahri RamadhanAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/oai, pertama di-harvest 5 Nov 2026, terakhir terlihat 5 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN  PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SECARA ONLINE BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)</dc:title>
	<dc:creator>Kusumaningtyas, Rindia Fanny</dc:creator>
	<dc:creator>ANITASARI, RAHAYU FERY</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en-US">Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu keharusan dan kewajiban bagi hak milik industri guna mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk pelanggaran Kekayaan Intelektual. Akan tetapi pendaftaran KI menjadi persoalan tersendiri bagi para pencipta maupun inventor karena dianggap pendaftaran KI terlalu rumit untuk proses pendaftarannya maupun persyaratannya, tetapi perkembangan saat ini setelah ada kerjasama antara Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI dengan badan internasional yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization) membuat dan merancang sistem pendaftaran online untuk pendaftaran KI, program ini dinamakan IPAS (Proyek Pengembangan Sistem Otomatis KI) untuk memberikan kemudahan bagi pemohon pendaftaran KI karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan bantuan instansi terkait atau Konsultan KI.
Sosialisasi mengenai layanan Kekayaan Intelektual secara online baik yang berkaitan dengan pendaftaran KI maupun hanya untuk melihat status dari Kekayaan Intelektual apa saja yang sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya oleh Dirjen KI ataupun yang masih dalam tahap permohonan pendaftaran KI penting untuk diketahui masyarakat luas khususnya pelaku UMKM. Sasaran sosialisasi ini dilaksanakan di Kabupaten Batang mengingat sektor industri di Kabupaten Batang merupakan faktor penyumbang terbesar PDRB Kabupaten Batang dan banyak industri potensial yang dihasilkan UMKM juga dapat dikembangkan sebagai usaha ekspor.
Pelaksanaan pengabdian masyarakat dalam mengatasi usaha mitra dalam bidang pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online adalah melalui pembinaan atau sosialisasi mengenai pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online. Dengan langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi persoalan mitra adalah sebagai berikut :

Pembinaan atau sosialisasi kesadaran hukum pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual;
Pembinaan mekanisme tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI;
Pelatihan membuka aplikasi layanan Kekayaan Intelektual Online.
</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2019-02-24</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/28582</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/jphi.v1i2.28582</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement); Vol 1 No 2 (2019); 172-177</dc:source>
	<dc:source>2654-8313</dc:source>
	<dc:source>2654-8305</dc:source>
	<dc:source>10.15294/jphi.v1i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/28582/12870</dc:relation>
</oai_dc:dc>