Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT ASOSIASI PENGUSAHA JASA DEKORASI DI KOTA SEMARANG TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS

Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI · Vol. 2 No. 1 (2019) · hlm. 10–18

DOI
10.15294/jphi.v2i1.29978
ISSN
2654-8313, 2654-8305
Terbit
2019-11-19
Penerbit
Universitas Negeri Semarang
Bahasa
eng

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh tidak tetap, perlu mendapatkan perhatian secara serius oleh pihak-pihak terkait. Perlindungan hukum bagi pekerja sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Pekerja semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja. Pemahaman perlindungan bagi para pekerja harian lepas pada asosiasi dekor di kota Semarang perlu ditingkatkan. Selama ini para pekerja lepas belum pernah mendapatkan informasi tentang perlindungan para pekerja lepas. Mereka bekerja sesuai dengan tugas yang harus dilakukan, tanpa mengetahui perlindungan apa yang diperoleh apabila terjadi permasalahan dalam bekerja. Ada kecenderungan para pekerja lepas tidak pernah tahu tentang hak-haknya sebagai karyawan lepas. Para pekerja harian lepas pada asosiasi dekor di kota Semarang belum pernah memperoleh informasi tentang perlindungan bagi pekerja harian lepas. Perlu adanya perlindungan hukum dalam hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja harian lepas. Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas berarti terkait dengan hak-hak pekerja/buruh setelah melaksanakan kewajibannya. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985. Target dari kegiatan pengabdian yang dilakukan ini adalah tercapainya penyadaran serta pemahaman akan kewajiban para anggota Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi di Kota Semarang dalam memberikan perlindungan hukum berupa jaminan hak-hak dasar pekerja. Adanya pemahaman tersebut diharapkan maksud dan tujuan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini bisa tercapai.

Jaringan kolaborasi para penulis

36 penulis · 102 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Universitas Gadjah Mada
  • Tokyo Metropolitan University
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Muhammad Azil MaskurAfiliasi tidak diketahui3
Winarsih WinarsihUniversitas Gadjah Mada2
Mutmainah Nur QoiriAfiliasi tidak diketahui2
Rini FidiyaniAfiliasi tidak diketahui2
Destika Santi Putri SarfitriAfiliasi tidak diketahui2
Jamaluddin Jamal MuhsenAfiliasi tidak diketahui2
Indah Sri UtariAfiliasi tidak diketahui2
Diandra Preludio RamadaAfiliasi tidak diketahui2
Rodiyah RodiyahAfiliasi tidak diketahui2
Putri Balqis Nuril HakimAfiliasi tidak diketahui2
Ahmad Gelora MahardikaAfiliasi tidak diketahui2
Ali MasyharAfiliasi tidak diketahui2
Fitriani AbdiAfiliasi tidak diketahui2
Martitah MartitahAfiliasi tidak diketahui1
Bayangsari WedhatamiAfiliasi tidak diketahui1
Eko MukmintoAfiliasi tidak diketahui1
Danu IbrahimAfiliasi tidak diketahui1
Julinar Tyara Maharani PasaribuAfiliasi tidak diketahui1
Aqila Acyuta EndrosavaAfiliasi tidak diketahui1
Ubaidillah KamalAfiliasi tidak diketahui1
Nizamuddin AliasAfiliasi tidak diketahui1
Dani MuhtadaAfiliasi tidak diketahui1
Feiruz Rachmita AlamsyahAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Azil MasykurAfiliasi tidak diketahui1
Ali Masyhar MursyidAfiliasi tidak diketahui1
Quinny Azalia PutriAfiliasi tidak diketahui1
Aurelia Dinda SasikiranaAfiliasi tidak diketahui1
Marshanda Aulia PutriAfiliasi tidak diketahui1
Salsabila Putri TsarwahAfiliasi tidak diketahui1
Rayi Kharisma RajibAfiliasi tidak diketahui1
Nazla Arliva RahmanAfiliasi tidak diketahui1
Subhra SanyalAfiliasi tidak diketahui1
Salman AlfarisiTokyo Metropolitan University1
Umar MubdiAfiliasi tidak diketahui1
Rahmat Dwi PutrantoAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/oai, pertama di-harvest 5 Nov 2026, terakhir terlihat 5 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT  ASOSIASI PENGUSAHA JASA DEKORASI DI KOTA SEMARANG   TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM  BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS</dc:title>
	<dc:creator>Damayanti, Ratih</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en-US">Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh tidak tetap, perlu mendapatkan perhatian secara serius oleh pihak-pihak terkait. Perlindungan hukum bagi pekerja sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Pekerja semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja. Pemahaman perlindungan bagi para pekerja harian lepas pada asosiasi dekor di kota Semarang perlu ditingkatkan.&amp;nbsp; Selama ini para pekerja lepas belum pernah mendapatkan informasi tentang perlindungan para pekerja lepas. Mereka bekerja sesuai dengan tugas yang harus dilakukan, tanpa mengetahui perlindungan apa yang diperoleh apabila terjadi permasalahan dalam bekerja.&amp;nbsp; Ada kecenderungan para pekerja lepas tidak pernah tahu tentang hak-haknya sebagai karyawan lepas. Para pekerja harian lepas pada asosiasi dekor di kota Semarang belum pernah memperoleh informasi tentang perlindungan bagi pekerja harian lepas. Perlu adanya perlindungan hukum dalam hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja harian lepas. Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas berarti terkait dengan hak-hak pekerja/buruh setelah melaksanakan kewajibannya. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985. Target dari kegiatan pengabdian yang dilakukan ini adalah tercapainya penyadaran serta pemahaman akan kewajiban para anggota Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi di Kota Semarang dalam memberikan perlindungan hukum berupa jaminan hak-hak dasar pekerja. Adanya pemahaman tersebut diharapkan maksud dan tujuan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini bisa tercapai.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2019-11-19</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/29978</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/jphi.v2i1.29978</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement); Vol 2 No 1 (2019); 10-18</dc:source>
	<dc:source>2654-8313</dc:source>
	<dc:source>2654-8305</dc:source>
	<dc:source>10.15294/jphi.v2i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/29978/13218</dc:relation>
</oai_dc:dc>