Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

INTEGRACY POLICY SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PERKAWINAN ANAK DI DESA KEDUNGKELOR KECAMATAN WARUREJA KABUPATEN TEGAL

Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI · Vol. 2 No. 1 (2019) · hlm. 19–29

DOI
10.15294/jphi.v2i1.34709
ISSN
2654-8313, 2654-8305
Terbit
2019-11-19
Penerbit
Universitas Negeri Semarang
Bahasa
eng

Abstrak

Syarat usia kawin menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun. Namun di Desa Kedungkelor Kecamatan Waru Reja Kabupaten Tegal banyak pasangan perkawinan yang melakukan perkawinan di usia anak (belum dewasa). Hal ini disebabkan dari faktor pendidikan, budaya, ekonomi dan sosial. Upaya preventif dilakukan oleh lembaga terkait melalui penyuluhan, sosialisasi, belum memperlihatkan hasil yang maksimal karena kuatnya budaya setempat yang melanggengkan perkawinan anak. Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangungan Berkelanjutan 2015-2030 yakni mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan seluruh perempuan dan anak perempuan, secara spesifik dalam Target 5.3 disebutkan target untuk menghilangkan segala praktek-praktek berbahaya seperti perkawinan anak, pernikahan paksa, serta khitan perempuan. Model integracy Policy digunakan untuk upaya preventif perkawinan anak dengan melibatkan pihak terkait Desa Munding. Perkawinan anak terjadi karena (1) Adat kebiasan (kultur) kawin di usia muda, (2) Kurangnya wawasan masyarakat tentang perkawinan anak, (3) Kurangnya akses dan minat untuk melanjutkan pendidikan. Upaya preventif dilakukan dengan model integracy policy yang melibatkan berbagai pihak terkait perkawinan anak yaitu orang tua, aparat desa, KUA, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Antusiasme mitra pengabdian Nampak dengan banyaknya peserta yang hadir. Forum diskusi dilakukan dengan sangat semangat sehingga sasaran pengabdi paham tentang perkawinan anak, dampak negatifnya serta akibat hukumnya. Kunjungan dilakukan sebanyak 3 kali yaitu tanggal 5, 12, 19 Juli 2019. Kunjungan pertama untuk mengurus perijinan dan melakukan observasi secara mendalam tentang kondisi masysrakat sasaran. Kunjungan ke dua berupa sosialisasi edukasi preventif perkawinan anak. Kunjungan ke tiga berupa evaluasi terhadap masyarakat sasaran ditinjau dari sisi perspektif terkait realita perkawinan anak, dan penundaan perkawinan anak bagi yang akan melanhsungkan perkawinan.

Jaringan kolaborasi para penulis

30 penulis · 106 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Waspiah WaspiahAfiliasi tidak diketahui7
Rodiyah RodiyahAfiliasi tidak diketahui6
Ridwan ArifinAfiliasi tidak diketahui5
Anis WidyawatiAfiliasi tidak diketahui4
Lyna LatifahAfiliasi tidak diketahui2
Rohadhatul AisyAfiliasi tidak diketahui2
Shofriya Qonitatin AbidahAfiliasi tidak diketahui2
Siti Amatil UlfiyahAfiliasi tidak diketahui2
Amel Ellsamia IndiyaniAfiliasi tidak diketahui2
Adilia Putri KusumaAfiliasi tidak diketahui2
Heru SetyantoAfiliasi tidak diketahui2
Dede Alvin SetiajiAfiliasi tidak diketahui2
Kartika Fajar CahyaniAfiliasi tidak diketahui1
Adinda Ratna PertiwiAfiliasi tidak diketahui1
Anita Indah WidiastutiAfiliasi tidak diketahui1
Adelia Setya AyuAfiliasi tidak diketahui1
Dyah MayaAfiliasi tidak diketahui1
Nike Natasya Dewi SumartonoAfiliasi tidak diketahui1
Rahmawati Melati SaniAfiliasi tidak diketahui1
Choirul FuadAfiliasi tidak diketahui1
Sulthan Faiz AkbarAfiliasi tidak diketahui1
Kareem MubarakAfiliasi tidak diketahui1
Anisa Endah Dwi SafitriAfiliasi tidak diketahui1
Helda RahmasariAfiliasi tidak diketahui1
Ade AdhariAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Wahyu Saiful HudaAfiliasi tidak diketahui1
Syahlila Umaya AstrovanapoeAfiliasi tidak diketahui1
Tia AmaliaAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Wildan Aulia FahmiAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/oai, pertama di-harvest 5 Nov 2026, terakhir terlihat 5 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">INTEGRACY POLICY   SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PERKAWINAN ANAK DI DESA KEDUNGKELOR KECAMATAN WARUREJA KABUPATEN TEGAL</dc:title>
	<dc:creator>latifiani, dian</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en-US">Syarat usia kawin menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun.&amp;nbsp;&amp;nbsp; Namun di&amp;nbsp;&amp;nbsp; Desa Kedungkelor&amp;nbsp; Kecamatan Waru Reja&amp;nbsp; Kabupaten Tegal &amp;nbsp;banyak pasangan&amp;nbsp; perkawinan yang melakukan&amp;nbsp; perkawinan di usia&amp;nbsp; anak (belum dewasa).&amp;nbsp; Hal ini disebabkan dari faktor pendidikan, budaya, ekonomi dan sosial. Upaya preventif&amp;nbsp; dilakukan oleh lembaga terkait melalui penyuluhan, sosialisasi,&amp;nbsp; belum memperlihatkan hasil yang maksimal karena&amp;nbsp; kuatnya budaya&amp;nbsp; setempat yang&amp;nbsp; melanggengkan perkawinan&amp;nbsp; anak. Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangungan Berkelanjutan 2015-2030 yakni mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan seluruh perempuan dan anak perempuan, secara spesifik dalam Target 5.3 disebutkan target untuk menghilangkan segala praktek-praktek berbahaya seperti perkawinan anak, pernikahan paksa, serta khitan perempuan. Model integracy Policy digunakan untuk&amp;nbsp; upaya preventif perkawinan anak dengan melibatkan pihak terkait Desa Munding. Perkawinan anak terjadi karena&amp;nbsp; (1) Adat kebiasan (kultur) kawin di usia muda, (2) Kurangnya wawasan masyarakat tentang perkawinan anak, (3) Kurangnya akses dan minat untuk melanjutkan&amp;nbsp; pendidikan. Upaya preventif dilakukan dengan model integracy policy&amp;nbsp; yang melibatkan berbagai pihak terkait perkawinan anak yaitu orang tua, aparat desa, KUA, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Antusiasme&amp;nbsp; mitra pengabdian Nampak dengan&amp;nbsp; banyaknya peserta yang hadir. Forum diskusi dilakukan dengan sangat semangat sehingga sasaran pengabdi paham tentang perkawinan anak, dampak negatifnya serta akibat hukumnya. Kunjungan dilakukan sebanyak 3 kali yaitu tanggal 5, 12, 19 Juli 2019. Kunjungan&amp;nbsp; pertama untuk mengurus perijinan dan melakukan observasi secara mendalam tentang kondisi masysrakat sasaran. Kunjungan ke dua berupa sosialisasi edukasi preventif perkawinan anak. Kunjungan ke tiga berupa&amp;nbsp; evaluasi terhadap&amp;nbsp; masyarakat sasaran ditinjau dari&amp;nbsp; sisi perspektif terkait realita perkawinan anak, dan penundaan perkawinan&amp;nbsp; anak&amp;nbsp; bagi&amp;nbsp; yang akan melanhsungkan perkawinan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2019-11-19</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/34709</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/jphi.v2i1.34709</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement); Vol 2 No 1 (2019); 19-29</dc:source>
	<dc:source>2654-8313</dc:source>
	<dc:source>2654-8305</dc:source>
	<dc:source>10.15294/jphi.v2i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/34709/17086</dc:relation>
</oai_dc:dc>