Penerapan Hybrid Learning System di era Pandemi Covid-19 Sebagai Upaya Untuk Mewujudkan Hak Belajar Anak Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas di Desa Padasugih Brebes
Pendidikan perlu menerima perhatian khusus karena termasuk salah satu amanat konstitusi yang tertuang pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, tatanan pendidikan di Indonesia berubah semenjak adanya Covid-19. Solusi dalam hal tersebut adalah dengan menerapkan pembelajaran tatap muka berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Besama (SKB) Empat Menteri, 20 November 2020. Pembelajaran Hybrid Learning System. Melalui Hybrid Learning System diharapkan pembelajaran dapat terus berjalan secara efektif dengan 3 model yang diterapkan yaitu melalui pembelajaran tatap muka, berbasis online, dan juga berbasis pada komputer. Kelompok Mahasiswa KKNT Unnes 2021 memiliki misi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan yang berdasarkan pada UU Sisdiknas dan rencana pelaksanaan program bimbingan belajar menggunakan Hybrid Learning System bagi para peserta didik Sekolah Dasar yang berada di Desa Padasugih.
Jaringan kolaborasi para penulis
16 penulis ·
39 tautan kepenulisan bersama
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
Afiliasi tidak diketahui
Organisasi berbeda
Organisasi sama
Afiliasi tidak diketahui
Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.