Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Peningkatan Pemahaman Pelaku UMK Mengenai Urgensi dan Tata Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI · Vol. 5 No. 1 (2022) · hlm. 35–49

DOI
10.15294/jphi.v5i1.53495
ISSN
2654-8313, 2654-8305
Terbit
2022-05-31
Penerbit
Universitas Negeri Semarang
Bahasa
eng

Abstrak

Pemerintah Indonesia berusaha mempermudah sekaligus mendata para pelaku usaha di Indonesia melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Para pelaku usaha diberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), salah satunya melalui pemberian legalitas usaha melalui sistem OSS tersebut. Pada awal tahun 2021, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Di dalam peraturan tersebut kembali dinyatakan secara eksplisit mengenai urgensi pelaku usaha untuk memiliki NIB. Dinamika kebijakan pemerintah tersebut masih relatif sangat baru, maka sangat dimungkinkan para pelaku usaha belum memahami dan mengetahui mengenai urgensi dan bagaimana cara untuk mendapatkan NIB. Maka dari itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berusaha untuk dapat memberikan wawasan mengenai urgensi dan tata cara mendapatkan NIB melalui OSS. Kegiatan dilaksanakan pada Bulan September secara daring dengan peserta sebanyak 30 orang. Para peserta adalah anak-anak muda yang sudah mempunyai usaha dan yang tertarik untuk memiliki usaha. Acara dilaksanakan dengan mengimplementasikan metode reflektif, ceramah, dan tanya jawab/diskusi. Berdasarkan umpan balik yang diberikan melalui kuesioner, 29 peserta menyatakan mendapatkan pemahaman mengenai tata cara mendapatkan NIB melalui OSS. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kegiatan diseminasi berjalan cukup efektif. Kata Kunci: Nomor Induk Berusaha (NIB), UMK, Online Single Submission (OSS)

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 130 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Universitas Halu Oleo
  • State University of Semarang
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Sang Ayu Putu RahayuAfiliasi tidak diketahui6
Dina Silvia PuteriAfiliasi tidak diketahui6
Rini FidiyaniAfiliasi tidak diketahui5
Dani MuhtadaAfiliasi tidak diketahui4
Aprila NiravitaAfiliasi tidak diketahui4
Rindia Fanny KusumaningtyasAfiliasi tidak diketahui4
Abdul Halim MomoAfiliasi tidak diketahui3
R Benny RiyantoAfiliasi tidak diketahui3
Ubaidillah KamalAfiliasi tidak diketahui3
Nurul FibriantiAfiliasi tidak diketahui3
Eko MukmintoAfiliasi tidak diketahui3
Widhiyanto WidhiyantoAfiliasi tidak diketahui3
Rodiyah RodiyahAfiliasi tidak diketahui3
Duhita Driyah SupraptiAfiliasi tidak diketahui3
Ivan Bhakti YudistiraAfiliasi tidak diketahui2
Dewi SulistianingsihState University of Semarang2
Ayup Suran NingsihAfiliasi tidak diketahui2
Waspiah WaspiahAfiliasi tidak diketahui2
Kartika Fajar CahyaniAfiliasi tidak diketahui2
Adinda Ratna PertiwiAfiliasi tidak diketahui2
Bayu BimantaraAfiliasi tidak diketahui2
Shalisha Danica PangaribuanAfiliasi tidak diketahui2
Giovanni Helennia ChastineAfiliasi tidak diketahui2
Safa NurfebriyantiAfiliasi tidak diketahui2
Shavia Hana NoviatantriAfiliasi tidak diketahui2
Wara Dyah Pita RenggaAfiliasi tidak diketahui2
Suhadi SuhadiAfiliasi tidak diketahui2
Rofi WahanisaAfiliasi tidak diketahui2
Bayangsari WedhatamiAfiliasi tidak diketahui2
Yuli Prasetyo AdhiAfiliasi tidak diketahui2
Salim SalimUniversitas Halu Oleo1
Darnawati DarnawatiUniversitas Halu Oleo1
Jamiludin JamiludinUniversitas Halu Oleo1
La BatiaUniversitas Halu Oleo1
La Ode JuhardinAfiliasi tidak diketahui1
Nerlin NerlinAfiliasi tidak diketahui1
Siti HanadiraAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/oai, pertama di-harvest 5 Nov 2026, terakhir terlihat 5 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Peningkatan Pemahaman Pelaku UMK Mengenai Urgensi dan Tata Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)</dc:title>
	<dc:creator>Irawaty, Irawaty</dc:creator>
	<dc:creator>Anitasari, Rahayu Fery</dc:creator>
	<dc:creator>Setiawan, Andry</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en-US">Pemerintah Indonesia berusaha mempermudah sekaligus mendata para pelaku usaha di Indonesia melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Para pelaku usaha diberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), salah satunya melalui pemberian legalitas usaha melalui sistem OSS tersebut. Pada awal tahun 2021, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Di dalam peraturan tersebut kembali dinyatakan secara eksplisit mengenai urgensi pelaku usaha untuk memiliki NIB. Dinamika kebijakan pemerintah tersebut masih relatif sangat baru, maka sangat dimungkinkan para pelaku usaha belum memahami dan mengetahui mengenai urgensi dan bagaimana cara untuk mendapatkan NIB. Maka dari itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berusaha untuk dapat memberikan wawasan mengenai urgensi dan tata cara mendapatkan NIB melalui OSS. Kegiatan dilaksanakan pada Bulan September secara daring dengan peserta sebanyak 30 orang. Para peserta adalah anak-anak muda yang sudah mempunyai usaha dan yang tertarik untuk memiliki usaha.&amp;nbsp; Acara dilaksanakan dengan mengimplementasikan metode reflektif, ceramah, dan tanya jawab/diskusi. Berdasarkan umpan balik yang diberikan melalui kuesioner, 29 peserta menyatakan mendapatkan pemahaman mengenai tata cara mendapatkan NIB melalui OSS. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kegiatan diseminasi berjalan cukup efektif.
&amp;nbsp;
Kata Kunci: Nomor Induk Berusaha (NIB), UMK, Online Single Submission (OSS)</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2022-05-31</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/53495</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/jphi.v5i1.53495</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement); Vol 5 No 1 (2022): Indonesian Journal of Legal Community Engagement; 35-49</dc:source>
	<dc:source>2654-8313</dc:source>
	<dc:source>2654-8305</dc:source>
	<dc:source>10.15294/jphi.v5i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/53495/21713</dc:relation>
</oai_dc:dc>