Melola Discovery

← Melola Discovery

Akses terbuka Jurnal

SERTIFIKASI TANAH BARANG MILIK NEGARA (BMN) DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG

Annual Review of Legal Studies · Vol. 2 No. 2 (2025) · hlm. 233–248

DOI
10.15294/arls.vol2i2.26725
ISSN
3047-7875, 3047-7581
Terbit
2025-05-31
Penerbit
Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang
Lisensi
creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0

Abstrak

Sertifikasi tanah Barang Milik Negara (BMN) merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh negara. Artikel ini membahas urgensi sertifikasi tanah BMN di Kabupaten Pemalang, proses pelaksanaannya, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sertifikasi tanah BMN dapat menjamin kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi tata kelola aset negara yang lebih baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi tanah BMN di Kabupaten Pemalang masih menghadapi berbagai kendala, termasuk aspek regulasi, administrasi, dan koordinasi antar lembaga terkait. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan instansi lainnya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah BMN guna meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan aset negara.

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 121 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Universitas Respati Yogyakarta
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Ubaidillah KamalAfiliasi tidak diketahui4
Ali MasyharAfiliasi tidak diketahui3
Windiahsari WindiahsariAfiliasi tidak diketahui3
Salsabila TriandaniAfiliasi tidak diketahui2
Rizqan NaelufarAfiliasi tidak diketahui2
Tegar Islami PutraAfiliasi tidak diketahui2
Rio Taufik AnsoriAfiliasi tidak diketahui2
Saniya PuspitasariAfiliasi tidak diketahui2
Vira AzraAfiliasi tidak diketahui2
Muhammad Adymas Hikal FikriAfiliasi tidak diketahui2
Batari LaskarwatiAfiliasi tidak diketahui2
Bayangsari WedhatamiAfiliasi tidak diketahui2
Benny SumardianaAfiliasi tidak diketahui2
Syukron SalamAfiliasi tidak diketahui2
Iqbal SyariefudinAfiliasi tidak diketahui2
Sri LestariUniversitas Respati Yogyakarta2
Muhammad Reza MaulanaAfiliasi tidak diketahui2
Fauziah RamadhaniAfiliasi tidak diketahui2
Sang Ayu Putu RahayuAfiliasi tidak diketahui2
Rahayu Fery AnitasariAfiliasi tidak diketahui2
Wasis PujionoAfiliasi tidak diketahui1
Bryan Rois Putra AdyaksaAfiliasi tidak diketahui1
Tyas Ayu MaulidaAfiliasi tidak diketahui1
Indah Zunita SariAfiliasi tidak diketahui1
Altares Ainun QadisahAfiliasi tidak diketahui1
Berdibek TursunovAfiliasi tidak diketahui1
Elsa Ratna DuhitaAfiliasi tidak diketahui1
Ridwan ArifinAfiliasi tidak diketahui1
Asmarani RamliAfiliasi tidak diketahui1
Indah Sri UtariAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Haidar GhoniAfiliasi tidak diketahui1
Ali Masyhar MursyidAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad AzzamAfiliasi tidak diketahui1
Suhadi SuhadiAfiliasi tidak diketahui1
Rodiyah RodiyahAfiliasi tidak diketahui1
Varun ChhachharAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Adymas Hikal FikriAfiliasi tidak diketahui1
Ayup Suran NingsihAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/journals/arls/oai, pertama di-harvest 5 Nov 2026, terakhir terlihat 5 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">SERTIFIKASI TANAH BARANG MILIK NEGARA (BMN) DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Prastiyo, Devanda</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Niravita, Aprila </dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Barang Milik Negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Kepastian Hukum, Sertifikasi Tanah.</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Sertifikasi tanah Barang Milik Negara (BMN) merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh negara. Artikel ini membahas urgensi sertifikasi tanah BMN di Kabupaten Pemalang, proses pelaksanaannya, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sertifikasi tanah BMN dapat menjamin kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi tata kelola aset negara yang lebih baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi tanah BMN di Kabupaten Pemalang masih menghadapi berbagai kendala, termasuk aspek regulasi, administrasi, dan koordinasi antar lembaga terkait. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan instansi lainnya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah BMN guna meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan aset negara.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2025-05-31</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/journals/arls/article/view/26725</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/arls.vol2i2.26725</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Annual Review of Legal Studies; Vol. 2 No. 2 (2025): May, 2025; 233-248</dc:source>
	<dc:source>3047-7875</dc:source>
	<dc:source>3047-7581</dc:source>
	<dc:source>10.15294/arls.vol2i2.%a</dc:source>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2025 Devanda Prastiyo, Aprila  Niravita (Author)</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en">https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>