Melola Discovery

← Melola Discovery

Akses terbuka Jurnal

Social Justice on Environmental Law Enforcement in Indonesia: The Contemporary and Controversial Cases

The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education · Vol. 2 No. 1 (2020) · hlm. 57–72

DOI
10.15294/iccle.v2i1.36382
ISSN
2721-8368
Terbit
2020-03-31
Penerbit
Universitas Negeri Semarang
Bahasa
eng
Lisensi
creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0

Abstrak

Kaidah dasar yang melandasi pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup Indonesia terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yang pada pokoknya mewajibkan pemerintah untuk mendayagunakan sumber daya alam yang ada untuk sebanyak-banyak kesejahteraan rakyat. Pemikiran tentang kewajiban negara ini secara konstitusional tersebut lebih dijabarkan lagi dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu prinsip negara, bumi dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk digunakan untuk kehidupan orang banyak atau dengan kata lain negara bertindak sebagai penyelenggara kepentingan umum. Lingkungan hidup yang baik dan sehat meruoakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamantkan dalam Pasal 28H UUD RI 1945.

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 179 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Waspiah WaspiahAfiliasi tidak diketahui12
Riska AlkadriAfiliasi tidak diketahui10
Rasdi RasdiAfiliasi tidak diketahui9
Bayangsari WedhatamiAfiliasi tidak diketahui9
Ngboawaji Daniel NteAfiliasi tidak diketahui8
Rodiyah RodiyahAfiliasi tidak diketahui8
Anis WidyawatiAfiliasi tidak diketahui7
Dian LatifianiAfiliasi tidak diketahui7
Ali MasyharAfiliasi tidak diketahui7
Indah Sri UtariAfiliasi tidak diketahui7
Nadiyah Meyliana PutriAfiliasi tidak diketahui6
R Benny RiyantoAfiliasi tidak diketahui5
Nurul FibriantiAfiliasi tidak diketahui5
Muhammad Iqbal BaiquniAfiliasi tidak diketahui5
Septhian Eka AdiyatmaAfiliasi tidak diketahui5
Asyaffa Ridzqi AmandhaAfiliasi tidak diketahui5
Aprila NiravitaAfiliasi tidak diketahui5
Muhammad Azil MaskurAfiliasi tidak diketahui4
Sonny Saptoajie WicaksonoAfiliasi tidak diketahui4
Karsinah KarsinahAfiliasi tidak diketahui4
Bintang Rafli AnantaAfiliasi tidak diketahui4
Zainurohmah ZainurohmahAfiliasi tidak diketahui4
Fitria DamayantiAfiliasi tidak diketahui4
Siti Hafsyah IdrisAfiliasi tidak diketahui4
Syaiful AminAfiliasi tidak diketahui3
Rahayu Fery AnitasariAfiliasi tidak diketahui3
Ahsana NadiyyaAfiliasi tidak diketahui3
Asmarani RamliAfiliasi tidak diketahui3
Dewi Puspa SariAfiliasi tidak diketahui3
Layla Putri AulyaAfiliasi tidak diketahui3
Robert Brian SmithAfiliasi tidak diketahui3
Raden Muhammad Arvy IlyasaAfiliasi tidak diketahui3
Heni RosidaAfiliasi tidak diketahui3
Umi AfiatunAfiliasi tidak diketahui3
Diandra Preludio RamadaAfiliasi tidak diketahui3
Sang Ayu Putu RahayuAfiliasi tidak diketahui3

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/journals/iccle/oai, pertama di-harvest 5 Nov 2026, terakhir terlihat 5 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Social Justice on Environmental Law Enforcement in Indonesia: The Contemporary and Controversial Cases</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Adiguna Bagas Waskito Aji</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Puji Wiyatno</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Ridwan Arifin</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Ubaidillah Kamal</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en">Kaidah dasar yang melandasi pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup Indonesia terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yang pada pokoknya mewajibkan pemerintah untuk mendayagunakan sumber daya alam yang ada untuk sebanyak-banyak kesejahteraan rakyat. Pemikiran tentang kewajiban negara ini secara konstitusional tersebut lebih dijabarkan lagi dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu prinsip negara, bumi dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk digunakan untuk kehidupan orang banyak atau dengan kata lain negara bertindak sebagai penyelenggara kepentingan umum. Lingkungan hidup yang baik dan sehat meruoakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamantkan dalam Pasal 28H UUD RI 1945.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2020-03-31</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/journals/iccle/article/view/36382</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/iccle.v2i1.36382</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education; Vol. 2 No. 1 (2020): March; 57-72</dc:source>
	<dc:source>2721-8368</dc:source>
	<dc:source>10.15294/iccle.v2i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/journals/iccle/article/view/36382/6895</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>