Jurnal
Anti-Pencucian Uang di Pasar Modal Indonesia: Ketaatan aturan Prinsip Uji Tuntas Nasabah Rekomendasi FATF
Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal · Vol. 5 No. 1 (2025) · hlm. 145–164
ISSN 2807-8330, 2797-8508
Terbit 2025-07-18
Penerbit Universitas Negeri Semarang
Bahasa eng
Abstrak
Pasar modal merupakan sektor yang memiliki sifat transaksi yang kompleks dan dinamis, sehingga sangat rentan terhadap praktik tindak pidana pencucian uang. Untuk mengatasi permasalahan ini, penerapan prinsip uji tuntas nasabah (customer due diligence) menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah dan memberantas pencucian uang di pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang berfokus pada analisis kepatuhan terhadap regulasi POJK Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, dengan mengacu pada standar internasional Rekomendasi 10 dari Financial Action Task Force (FATF). Selain itu, penelitian ini juga membandingkan aturan dan implementasi prinsip uji tuntas nasabah di Indonesia dengan regulasi serupa yang berlaku di Islandia sebagai studi komparatif. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai efektivitas penerapan prinsip uji tuntas nasabah dalam rangka memperkuat sistem pencegahan pencucian uang di pasar modal Indonesia. Hasil pembahasan ini menunjukkan bahwa Indonesia masish harus memperkuat aturan terutama dalam identifikasi beneficial owner.
Jaringan kolaborasi para penulis
9 penulis ·
13 tautan kepenulisan bersama
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
State University of Semarang Afiliasi tidak diketahui
Organisasi berbeda
Organisasi sama
Afiliasi tidak diketahui
Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.
Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/journals/ipmhi/oai, pertama di-harvest 6 Nov 2026, terakhir terlihat 6 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
<dc:title xml:lang="en">Anti-Pencucian Uang di Pasar Modal Indonesia: Ketaatan aturan Prinsip Uji Tuntas Nasabah Rekomendasi FATF</dc:title>
<dc:creator xml:lang="en">Nida Najla</dc:creator>
<dc:creator xml:lang="en">Wijayanto, Indung </dc:creator>
<dc:subject xml:lang="en">Pasar Modal</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Tindak Pidana Pencucian Uang</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Rekomendasi FATF</dc:subject>
<dc:description xml:lang="en">Pasar modal merupakan sektor yang memiliki sifat transaksi yang kompleks dan dinamis, sehingga sangat rentan terhadap praktik tindak pidana pencucian uang. Untuk mengatasi permasalahan ini, penerapan prinsip uji tuntas nasabah (customer due diligence) menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah dan memberantas pencucian uang di pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang berfokus pada analisis kepatuhan terhadap regulasi POJK Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, dengan mengacu pada standar internasional Rekomendasi 10 dari Financial Action Task Force (FATF). Selain itu, penelitian ini juga membandingkan aturan dan implementasi prinsip uji tuntas nasabah di Indonesia dengan regulasi serupa yang berlaku di Islandia sebagai studi komparatif. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai efektivitas penerapan prinsip uji tuntas nasabah dalam rangka memperkuat sistem pencegahan pencucian uang di pasar modal Indonesia. Hasil pembahasan ini menunjukkan bahwa Indonesia masish harus memperkuat aturan terutama dalam identifikasi beneficial owner.</dc:description>
<dc:publisher xml:lang="en">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
<dc:date>2025-07-18</dc:date>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
<dc:format>application/pdf</dc:format>
<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/journals/ipmhi/article/view/26297</dc:identifier>
<dc:identifier>10.15294/ipmhi.v5i1.26297</dc:identifier>
<dc:source xml:lang="en">Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal; Vol. 5 No. 1 (2025); 145-164</dc:source>
<dc:source>2807-8330</dc:source>
<dc:source>2797-8508</dc:source>
<dc:source>10.15294/ipmhi.v5i1</dc:source>
<dc:language>eng</dc:language>
<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/journals/ipmhi/article/view/26297/4980</dc:relation>
<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2025 Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal</dc:rights>
</oai_dc:dc>
Sitasi dan pengindeksan
OpenAlex
Belum diperiksa
Crossref
Belum diperiksa
Sitasi artikel ini
APA 7
Najla, N., & Wijayanto, I. (2025). Anti-Pencucian Uang di Pasar Modal Indonesia: Ketaatan aturan Prinsip Uji Tuntas Nasabah Rekomendasi FATF. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 5(1), 145–164. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i1.26297
Salin
IEEE
N. Najla and I. Wijayanto, “Anti-Pencucian Uang di Pasar Modal Indonesia: Ketaatan aturan Prinsip Uji Tuntas Nasabah Rekomendasi FATF,” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, vol. 5, no. 1, pp. 145–164, 2025, doi: 10.15294/ipmhi.v5i1.26297.
Salin
Dibuat dari metadata jurnal; periksa nama penulis sebelum dipakai.