Jurnal
Problematika Pelaksanaan Pembayaran Biaya Perkara oleh Tergugat Kalah dalam Putusan Inkracht di PTUN Semarang
Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal · Vol. 5 No. 4 (2026) · hlm. 613–640
- ISSN
- 2807-8330, 2797-8508
- Terbit
- 2026-05-08
- Penerbit
- Universitas Negeri Semarang
- Bahasa
- eng
Abstrak
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memproleh kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Dalam amar putusan memuat hukuman membayar biaya perkara yang dijatuhkan kepada pihak yang kalah. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini yakni pengaturan mengenai pembayaran biaya perkara oleh pihak yang kalah dan kendala dalam pelaksanaan pembayaran biaya perkara oleh tergugat dalam putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap di PTUN Semarang. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dasar peraturan yang mengatur terkait pembebanan biaya perkara kepada pihak yang kalah dan mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan pembayaran biaya perkara oleh tergugat yang kalah di PTUN Semarang. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan menganai pembebanan biaya perkara kepada pihak yang kalah termuat dalam UU No. 5 Tahun 1986 pada Pasal 110. Kendala yang dilami PTUN Semarang dalam pelaksanaan pembayaran biaya perkara oleh tergugat yang kalah yakni ketiadaan peraturan pelaksananya. Belum ada peraturan yang secara tegas mengatur mekanisme pelaksanaan pembayaran biaya perkara apabila tergugat yang kalah. Oleh karena itu, dibutuhkan penyusunan peraturan pelaksana oleh institusi yang berwenang yang memuat mekanisme pelaksanaan pembayaran biaya perkara apabila tergugat yang kalah.
Kata kunci
Jaringan kolaborasi para penulis
30 penulis · 80 tautan kepenulisan bersama
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- University of Malaya
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| Yustina Dhian Novita | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Muhammad Adymas Hikal Fikri | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Anis Widyawati | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Daud Renata Candra Ramadan | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Zulfa Rena Wijayanti | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Adiba Ro'uf Danur Islam | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Tri Sulistiyono | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Farrel Ardan Rinaldi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Marlina Dewi Setiani | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Windiahsari Windiahsari | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Raphael Bertrand Mayaka | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Martitah Martitah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Tegar Islami Putra | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Niken Septiani | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Rahmawati Mohd Yusoff | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Arif Hidayat | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ristina Yudhanti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Rizqan Naelufar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Dina Ristanti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Gabriel Aditya Permana S | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Deva Sakti Susmana | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Halim Rahmansah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nabitatus Sa’adah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Yos Johan Utama | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Sabina Syaharani Nurseha | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Abu Bakar Munir | University of Malaya | 1 |
| Simplexius Asa | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Marlyani Anita Seran | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.