Melola Discovery

← Melola Discovery

Akses terbuka Jurnal

Analisis Yuridis Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Ketatanegaraan Indonesia

Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal · Vol. 1 No. 1 (2021) · hlm. 72–79

DOI
10.15294/ipmhi.v1i1.49860
ISSN
2807-8330, 2797-8508
Terbit
2021-01-31
Penerbit
Universitas Negeri Semarang
Bahasa
eng
Lisensi
creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0

Abstrak

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang memiliki peran sangat penting yaitu di bidang penuntutan. Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan diharapkan mampu bersikap adil dan profesional sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Kedudukan Kejaksaan dalam ketatanegaraan Indonesia, secara administratif berada dibawah kekuasaan eksekutif, tetapi jika kita melihat kewenangannya di bidang penuntutan merupakan bagian dari wewenang kekuasaan kehakiman dalam hal ini yaitu yudikatif. Hal tersebut, menyebabkan integritas kejaksaan menjadi diragukan. Apalagi jika ada perkara hukum yang ada hubungannya dengan kekuasaan eksekutif, dikhawatirkan akan ada intervensi politik terhadap lembaga kejaksaan. Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan sudah sepatutnya menjadi lembaga yang independen yang pada akhirnya akan membuat kewenangannya bebas intervensi poitik. Integritas merupakan sebuah sikap yang harus dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum. karena dengan integritas, akan menimbulkan rasa kepercayaan dikalangan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Jaringan kolaborasi para penulis

12 penulis · 28 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Sri Wuli FitriatiAfiliasi tidak diketahui1
Siti NurohmahAfiliasi tidak diketahui1
Agus YuliantoAfiliasi tidak diketahui1
Titih NursugihartiAfiliasi tidak diketahui1
Roch Aris HidayatAfiliasi tidak diketahui1
Jahdiah JahdiahAfiliasi tidak diketahui1
Mawar SafeiAfiliasi tidak diketahui1
Sitti ArafahAfiliasi tidak diketahui1
Musyfikah IlyasAfiliasi tidak diketahui1
Husnul Fahimah IlyasAfiliasi tidak diketahui1
As. Rakhmad IdrisAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ipmhi/oai, pertama di-harvest 6 Nov 2026, terakhir terlihat 6 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Analisis Yuridis Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Ketatanegaraan Indonesia</dc:title>
	<dc:creator>Bahri, Saeful</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en-US">Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang memiliki peran sangat penting yaitu di bidang penuntutan. Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan diharapkan mampu bersikap adil dan profesional sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Kedudukan Kejaksaan dalam ketatanegaraan Indonesia, secara administratif berada dibawah kekuasaan eksekutif, tetapi jika kita melihat kewenangannya di bidang penuntutan merupakan bagian dari wewenang kekuasaan kehakiman dalam hal ini yaitu yudikatif. Hal tersebut, menyebabkan integritas kejaksaan menjadi diragukan. Apalagi jika ada perkara hukum yang ada hubungannya dengan kekuasaan eksekutif, dikhawatirkan akan ada intervensi politik terhadap lembaga kejaksaan. Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan sudah sepatutnya menjadi lembaga yang independen yang pada akhirnya akan membuat kewenangannya bebas intervensi poitik. Integritas merupakan sebuah sikap yang harus dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum. karena dengan integritas, akan menimbulkan rasa kepercayaan dikalangan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2021-01-31</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/sju/ipmhi/article/view/49860</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/ipmhi.v1i1.49860</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal; Vol 1 No 1 (2021): IPMHI Law Journal, January-June 2021; 72-79</dc:source>
	<dc:source>2807-8330</dc:source>
	<dc:source>2797-8508</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/sju/ipmhi/article/view/49860/19928</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2021 Saeful Bahri</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>