Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

REDESAIN LEMBAGA PENGAWASMAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA PENGUATANLEMBAGA PENEGAK KONSTITUSI

Law Research Review Quarterly · Vol. 10 No. 4 (2025)

DOI
10.15294/llrq.v10i4.13596
ISSN
2716-3415
Terbit
2025-06-16
Penerbit
Universitas Negeri Semarang
Bahasa
eng

Abstrak

Reformasi melahirkan amandemen konstitusi, hal tersebut menjadi tonggak lahirnya berbagai dinamika ketatanegaraan yang dianggap lebih baik dari konstitusi sebelumnya. Pasca reformasi lahirlah Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada pokoknya sejalan dengan karakteristik negara hukum menurut Internasional Comission of Jurists (ICJ), salah satunya adanya lembaga kehakiman yang independen dan tidak memihak. Menariknya MK tidak memiliki pengawas diluar tubuhnya sendiri, sehingga menarik untuk mengkaji bagaimana mekanisme pengawasan yang ideal terhadap MK. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normative dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Sehingga hasil kajian akan memfokuskan pada Pola berjalannya MK: antara tugas institutional vs independensi personality Hakim MK.; Dinamika Lembaga pengawas MK; Problem Pengawasan MK saat ini; dan Aspeek etik sebagai guiden dalam tubuh MK. Simpulan penelitian menunjukan bahwa tidak diperlukan pengawasan eksternal diluar MK, karena jika terbentuk lembaga pengawas, maka akan lebih mudah diintervensi oleh Lembaga lain karena ada konflik kepentingan yang sangat kuat. Pengawasan terhadap MK dapat berjalan ketika terjadi suatu indikasi pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti oleh Dewan Etik. Sehingga mekanisme penyelesaian dengan pembentukan MKMK secara ad hoc akan lebih efektif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap Hakim MK. MKMK yang bersifat ad hoc akan didudukan sebagai Lembaga pengawas yang akan meminimalisir konflik kepentingan.

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 133 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Ministry of Research, Technology and Higher Education
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Sang Ayu Putu RahayuAfiliasi tidak diketahui6
Aprila NiravitaAfiliasi tidak diketahui4
Ubaidillah KamalAfiliasi tidak diketahui3
Dina Silvia PuteriAfiliasi tidak diketahui3
Rindia Fanny KusumaningtyasAfiliasi tidak diketahui2
Suhadi SuhadiAfiliasi tidak diketahui2
Rofi WahanisaAfiliasi tidak diketahui2
Bayangsari WedhatamiAfiliasi tidak diketahui2
Duhita Driyah SupraptiAfiliasi tidak diketahui1
Batari LaskarwatiAfiliasi tidak diketahui1
Rina AufaAfiliasi tidak diketahui1
LAGA SUGIARTOAfiliasi tidak diketahui1
Saru ArifinAfiliasi tidak diketahui1
Riska AlkadriAfiliasi tidak diketahui1
Rini FidiyaniAfiliasi tidak diketahui1
Eko MukmintoAfiliasi tidak diketahui1
Widhiyanto WidhiyantoAfiliasi tidak diketahui1
Edward Michael SimangunsongAfiliasi tidak diketahui1
Hafidz DaffaAfiliasi tidak diketahui1
Samuel Adi NugrohoAfiliasi tidak diketahui1
Irawaty IrawatyAfiliasi tidak diketahui1
Vina Yunia TiyaniAfiliasi tidak diketahui1
Tegar Islami PutraAfiliasi tidak diketahui1
Nurul FibriantiAfiliasi tidak diketahui1
TRI ANDARI DAHLANAfiliasi tidak diketahui1
Niken Diah ParamitaAfiliasi tidak diketahui1
Yuli Prasetyo AdhiAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Syahri RamadhanAfiliasi tidak diketahui1
Dhita Widya PutriMinistry of Research, Technology and Higher Education1
Asrul Ibrahim NurAfiliasi tidak diketahui1
Asrul Ibrahim Nur NurAfiliasi tidak diketahui1
Ristina YudhantiAfiliasi tidak diketahui1
Moh. Imam GusthomiAfiliasi tidak diketahui1
Rizqan NaelufarAfiliasi tidak diketahui1
Dina RistantiAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/journals/snh/oai, pertama di-harvest 6 Nov 2026, terakhir terlihat 6 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">REDESAIN LEMBAGA PENGAWASMAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA PENGUATANLEMBAGA PENEGAK KONSTITUSI</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Rizqan, Rizqan</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Halim Rahmansah</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Krisna Eka Prasetya</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Galang Fadilah</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Rahayu Fery Anitasari </dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">MK</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Hakim MK</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Pengawasan</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Etik</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Reformasi melahirkan amandemen konstitusi, hal tersebut menjadi tonggak lahirnya berbagai dinamika ketatanegaraan yang dianggap lebih baik dari konstitusi sebelumnya. Pasca reformasi lahirlah Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada pokoknya sejalan dengan karakteristik negara hukum menurut Internasional Comission of Jurists (ICJ), salah satunya adanya lembaga kehakiman yang independen dan tidak memihak. Menariknya MK tidak memiliki pengawas diluar tubuhnya sendiri, sehingga menarik untuk mengkaji bagaimana mekanisme pengawasan yang ideal terhadap MK. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normative dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Sehingga hasil kajian akan memfokuskan pada Pola berjalannya MK: antara tugas institutional vs independensi personality Hakim MK.; Dinamika Lembaga pengawas MK; Problem Pengawasan MK saat ini; dan Aspeek etik sebagai guiden dalam tubuh MK. Simpulan penelitian menunjukan bahwa tidak diperlukan pengawasan eksternal diluar MK, karena jika terbentuk lembaga pengawas, maka akan lebih mudah diintervensi oleh Lembaga lain karena ada konflik kepentingan yang sangat kuat. Pengawasan terhadap MK dapat berjalan ketika terjadi suatu indikasi pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti oleh Dewan Etik. Sehingga mekanisme penyelesaian dengan pembentukan MKMK secara ad hoc akan lebih efektif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap Hakim MK. MKMK yang bersifat ad hoc akan didudukan sebagai Lembaga pengawas yang akan meminimalisir konflik kepentingan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2025-06-16</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/journals/snh/article/view/13596</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/llrq.v10i4.13596</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Law Research Review Quarterly; Vol. 10 No. 4 (2024): Contemporary Issues in Crime and Justice</dc:source>
	<dc:source>2716-3415</dc:source>
	<dc:source>10.15294/llrq.v10i4</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/journals/snh/article/view/13596/2905</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2025 Law Research Review Quarterly</dc:rights>
</oai_dc:dc>