Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN MLONGGO KABUPATEN JEPARA (KARAKTERISTIK DAN KEDUDUKAN HUKUMNYA)

Unnes Civic Education Journal · Vol. 2 No. 1 (2013)

DOI
10.15294/ucej.v2i1.1019
ISSN
2549-0400, 2252-6293
Terbit
2013-02-28
Penerbit
Civic Education Program, Universitas Negeri Semarang
Bahasa
eng

Abstrak

Pasangan suami isteri yang belum memiliki keturunan untuk mengatasinya kemudian melakukan berbagai usaha untuk mempunyai anak. Salah satu usaha yang dilakukan untuk mempunyai anak adalah dengan mengangkat anak atau adopsi. Pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia setiap daerah satu berbeda dengan daerah yang lain karena dilakukan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah yang bersangkutan. Pengangkatan anak yang dilakukan di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara berbeda dengan kebiasaan pada umumnya artinya bahwa pengangkatan anak itu tidak melalui pengadilan tetapi hanya melalui adat yakni kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara keluarga orang tua anak angkat dengan orang tua anak kandung. Pengangkatan anak yang dilakukan di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara dengan alasan untuk meneruskan perkawinan, dan pancingan. Masyarakat Mlonggo pada umumnya mengangkat anak dari kalangan keluarga dekat. Kedudukan anak angkat di sini memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, dimana memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini juga berlaku pada anak angkat terhadap orang tua kandung dimana anak angkat juga memiliki kewajiban terhadap orang tua kandung. Kehadiran anak angkat ini mempengaruhi tentang bagaimana warisan yang diterima kelak. Kebanyakan orang tua angkat berencana akan membagi harta warisan secara perdata yakni bagian laki-laki dan perempuan secara sama rata.

Jaringan kolaborasi para penulis

39 penulis · 90 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • State University of Semarang
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Martitah MartitahAfiliasi tidak diketahui6
Tegar Islami PutraAfiliasi tidak diketahui2
Widiyanto WidiyantoAfiliasi tidak diketahui2
Ristina YudhantiAfiliasi tidak diketahui2
Eta Yuni LestariAfiliasi tidak diketahui2
Moh Aris MunandarAfiliasi tidak diketahui2
Yan Amal AbdilahAfiliasi tidak diketahui1
Wahyu Beny Mukti SetiyawanAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Wildan KhunaefiAfiliasi tidak diketahui1
Yulius Willy Ciptadi AngkosoAfiliasi tidak diketahui1
Natal KristionoAfiliasi tidak diketahui1
Arif HidayatAfiliasi tidak diketahui1
Pujiono PujionoAfiliasi tidak diketahui1
Triska Rahmatul AiniAfiliasi tidak diketahui1
Arif HidayatAfiliasi tidak diketahui1
MUHAMMAD SHIDQON PRABOWOAfiliasi tidak diketahui1
Dewi SulistianingsihState University of Semarang1
Yuli Prasetyo AdhiAfiliasi tidak diketahui1
Saru ArifinAfiliasi tidak diketahui1
Tutik WijayantiAfiliasi tidak diketahui1
Puji LestariAfiliasi tidak diketahui1
Hansweeta Ari Rizki HansweetaAfiliasi tidak diketahui1
Hansweeta Ari RizkiAfiliasi tidak diketahui1
Salma Adinda ClarasintaAfiliasi tidak diketahui1
Kalimatul UlfaAfiliasi tidak diketahui1
At Sugeng PriyantoAfiliasi tidak diketahui1
Setiajid - -Afiliasi tidak diketahui1
Weni - PrestantiAfiliasi tidak diketahui1
Tri Winda SariAfiliasi tidak diketahui1
Selamet - SumartoAfiliasi tidak diketahui1
Yanuarini Esha AfianiAfiliasi tidak diketahui1
Suyahmo -Afiliasi tidak diketahui1
Puput Tri HartantiAfiliasi tidak diketahui1
Maman RachmanAfiliasi tidak diketahui1
Penny TrianawatiAfiliasi tidak diketahui1
Aditya Putra WidayatAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ucej/oai, pertama di-harvest 6 Nov 2026, terakhir terlihat 6 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN MLONGGO KABUPATEN JEPARA (KARAKTERISTIK DAN KEDUDUKAN HUKUMNYA)</dc:title>
	<dc:creator>Marthasari, Ian</dc:creator>
	<dc:creator>Sumarto, Slamet</dc:creator>
	<dc:creator>-, Makmuri</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en-US">Pasangan suami isteri yang belum memiliki keturunan untuk mengatasinya kemudian melakukan berbagai usaha untuk mempunyai anak. Salah satu usaha yang dilakukan untuk mempunyai anak adalah dengan mengangkat anak atau adopsi. Pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia setiap daerah satu berbeda dengan daerah yang lain karena dilakukan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah yang bersangkutan. Pengangkatan anak yang dilakukan di Kecamatan Mlonggo Kabupaten  Jepara berbeda dengan kebiasaan pada umumnya artinya bahwa pengangkatan anak itu tidak melalui pengadilan tetapi hanya melalui adat yakni kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara keluarga orang tua anak angkat dengan orang tua anak kandung. Pengangkatan anak yang dilakukan di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara dengan alasan untuk meneruskan perkawinan, dan pancingan. Masyarakat Mlonggo pada umumnya mengangkat anak dari kalangan keluarga dekat. Kedudukan anak angkat di sini memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, dimana memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini juga berlaku pada anak angkat terhadap orang tua kandung dimana anak angkat juga memiliki kewajiban terhadap orang tua kandung. Kehadiran anak angkat ini mempengaruhi tentang bagaimana warisan yang diterima kelak. Kebanyakan orang tua angkat berencana akan membagi harta warisan secara perdata yakni bagian laki-laki dan perempuan secara sama rata.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Civic Education Program, Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2013-02-28</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/sju/ucej/article/view/1019</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/ucej.v2i1.1019</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Unnes Civic Education Journal; Vol 2 No 1 (2016)</dc:source>
	<dc:source>2549-0400</dc:source>
	<dc:source>2252-6293</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/sju/ucej/article/view/1019/1046</dc:relation>
</oai_dc:dc>