Jurnal
Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum
Jurnal Karya Abdi Masyarakat · Vol. 4 No. 1 (2020) · hlm. 1–7
- ISSN
- 2580-2178, 2580-1120
- Terbit
- 2020-06-30
- Penerbit
- LPPM Universitas Jambi
- Bahasa
- en
Abstrak
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalahâ€. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maksudnya, adalah terhadap putusan itu tidak dapat diubah lagi dengan upaya hukum biasa, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, atau kasasi ke Mahkamah Agung RI. Demikian pula dala pemberlakuan Upaya paksa terhadap tersangka harus memenuhi prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa Penangkapan dan penahanan mengantisipasi Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga masyarakat lebih memahami jika sewaktu-waktu terjadi pemberlakuan upaya paksa terhadapnya secara tidak wajar; (2) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini diharapkan masyarakat memperoleh peningkatan pemahaman hukum masyarakat tentang Hukum Acara Pidana Untuik Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Setelah mengetahui dan memahami, diharapkan tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukumâ€, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan Upaya Paksa dan mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan hak-hak tersangka maupun terdakwa jika terjadi kesalahan dalam penangkapan dan penahanan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.
Jaringan kolaborasi para penulis
40 penulis · 110 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- Universitas Syiah Kuala
- Hasanuddin University
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| Nys. Arfa | Afiliasi tidak diketahui | 9 |
| Dheny Wahyudhi | Afiliasi tidak diketahui | 7 |
| Dessy Rakhmawati | Afiliasi tidak diketahui | 5 |
| Usman Usman | Universitas Syiah Kuala | 4 |
| Sri Rahayu | Hasanuddin University | 4 |
| Elly Sudarty | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Herry Liyus | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Yulia Monita | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Elizabeth Siregar | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Dheny Wahyudi | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Mohamad Rapik | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Erwin Erwin | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Erwin Erwin | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Umar Hasan | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Erwin Erwin | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Ardi Saputra Gulo | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Ahmad Novindri Aji Sukma | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Rizaldy Anggriawan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Andi Agus Salim | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Riana Devi Lestari | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Angga Aldilla Gusman | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Moh Hasyim Asy'ari | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ammar Zul Haidar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Mutia Carolina Fransica | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Syofyan Nur | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Erwin Erwin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Harry Setya Nugraha | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Johni Najwan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| M. Zulva Aulia | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ell Sudarti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Sintia Febriani | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Monica Dwi Putri Nababan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Listiana Listiana | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| M. Alvi Rizki ilahi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| M. Hadhri Nur | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Sonia Sonia | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.