Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum

Jurnal Karya Abdi Masyarakat · Vol. 4 No. 1 (2020) · hlm. 1–7

DOI
10.22437/jkam.v4i1.9808
ISSN
2580-2178, 2580-1120
Terbit
2020-06-30
Penerbit
LPPM Universitas Jambi
Bahasa
en

Abstrak

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalah”. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maksudnya, adalah terhadap putusan itu tidak dapat diubah lagi dengan upaya hukum biasa, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, atau kasasi ke Mahkamah Agung RI. Demikian pula dala pemberlakuan Upaya paksa terhadap tersangka harus memenuhi prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa Penangkapan dan penahanan mengantisipasi Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga masyarakat lebih memahami jika sewaktu-waktu terjadi pemberlakuan upaya paksa terhadapnya secara tidak wajar; (2) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini diharapkan masyarakat memperoleh peningkatan pemahaman hukum masyarakat tentang Hukum Acara Pidana Untuik Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Setelah mengetahui dan memahami, diharapkan tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum”, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan Upaya Paksa dan mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan hak-hak tersangka maupun terdakwa jika terjadi kesalahan dalam penangkapan dan penahanan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 110 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Universitas Syiah Kuala
  • Hasanuddin University
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Nys. ArfaAfiliasi tidak diketahui9
Dheny WahyudhiAfiliasi tidak diketahui7
Dessy RakhmawatiAfiliasi tidak diketahui5
Usman UsmanUniversitas Syiah Kuala4
Sri RahayuHasanuddin University4
Elly SudartyAfiliasi tidak diketahui3
Herry LiyusAfiliasi tidak diketahui3
Yulia MonitaAfiliasi tidak diketahui3
Elizabeth SiregarAfiliasi tidak diketahui3
Dheny WahyudiAfiliasi tidak diketahui2
Mohamad RapikAfiliasi tidak diketahui2
Erwin ErwinAfiliasi tidak diketahui2
Erwin ErwinAfiliasi tidak diketahui2
Umar HasanAfiliasi tidak diketahui2
Erwin ErwinAfiliasi tidak diketahui2
Ardi Saputra GuloAfiliasi tidak diketahui2
Ahmad Novindri Aji SukmaAfiliasi tidak diketahui1
Rizaldy AnggriawanAfiliasi tidak diketahui1
Andi Agus SalimAfiliasi tidak diketahui1
Riana Devi LestariAfiliasi tidak diketahui1
Angga Aldilla GusmanAfiliasi tidak diketahui1
Moh Hasyim Asy'ariAfiliasi tidak diketahui1
Ammar Zul HaidarAfiliasi tidak diketahui1
Mutia Carolina FransicaAfiliasi tidak diketahui1
Syofyan NurAfiliasi tidak diketahui1
Erwin ErwinAfiliasi tidak diketahui1
Harry Setya NugrahaAfiliasi tidak diketahui1
Johni NajwanAfiliasi tidak diketahui1
M. Zulva AuliaAfiliasi tidak diketahui1
Ell SudartiAfiliasi tidak diketahui1
Sintia FebrianiAfiliasi tidak diketahui1
Monica Dwi Putri NababanAfiliasi tidak diketahui1
Listiana ListianaAfiliasi tidak diketahui1
M. Alvi Rizki ilahiAfiliasi tidak diketahui1
M. Hadhri NurAfiliasi tidak diketahui1
Sonia SoniaAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://online-journal.unja.ac.id/index.php/JKAM/oai, pertama di-harvest 6 Nov 2026, terakhir terlihat 6 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa  Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang  Hukum  Acara  Pidana  Untuk  Mencegah  Upaya  Paksa  Sewenang-wenang  Oleh Aparat  Penegak  Hukum</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Lasmadi, Sahuri</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Nawawi, Khabib</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Sudarti, Elly</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Erwin, Erwin</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en">Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalah”. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maksudnya, adalah terhadap putusan itu tidak dapat diubah lagi dengan upaya hukum biasa, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, atau kasasi ke Mahkamah Agung RI. Demikian pula dala pemberlakuan Upaya paksa terhadap tersangka harus memenuhi prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mensosialisasikan UU Nomor 8&amp;nbsp; Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa Penangkapan dan penahanan mengantisipasi Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga masyarakat lebih memahami&amp;nbsp; jika sewaktu-waktu terjadi pemberlakuan upaya paksa terhadapnya secara tidak wajar; (2) Memberikan&amp;nbsp; Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari&amp;nbsp;&amp;nbsp; kegiatan&amp;nbsp; pengabdian&amp;nbsp;&amp;nbsp; pada&amp;nbsp; masyarakat&amp;nbsp;&amp;nbsp; ini&amp;nbsp; diharapkan&amp;nbsp;&amp;nbsp; masyarakat memperoleh peningkatan pemahaman &amp;nbsp;&amp;nbsp;hukum masyarakat tentang Hukum Acara Pidana Untuik Mencegah &amp;nbsp;Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Setelah mengetahui dan memahami, diharapkan tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum &amp;nbsp;Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum”, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan Upaya Paksa dan mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan hak-hak tersangka maupun terdakwa jika terjadi kesalahan dalam penangkapan dan penahanan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">LPPM Universitas Jambi</dc:publisher>
	<dc:date>2020-06-30</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://online-journal.unja.ac.id/JKAM/article/view/9808</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22437/jkam.v4i1.9808</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Jurnal Karya Abdi Masyarakat; Vol. 4 No. 1 (2020): Jurnal Karya Abdi Masyarakat; 1-7</dc:source>
	<dc:source>2580-2178</dc:source>
	<dc:source>2580-1120</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://online-journal.unja.ac.id/JKAM/article/view/9808/5670</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2020 Sahuri Lasmadi, Khabib Nawawi, Elly  Sudarti, Erwin</dc:rights>
</oai_dc:dc>