Akses terbuka Jurnal
URGENSI PENGATURAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA GRATIFIKASI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI: URGENSI PENGATURAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA GRATIFIKASI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Jurnal Sains Sosio Humaniora · Vol. 7 No. 1 (2023) · hlm. 40–57
- ISSN
- 2580-2305, 2580-1244
- Terbit
- 2023-06-26
- Penerbit
- LPPM Universitas Jambi
- Bahasa
- en
Abstrak
Salah jenis tindak pidana korupsi yang banyak juga terjadi adalah gratifikasi yang banyakterjadi dalam birokrasi. Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negara ataupenyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila perbuatan tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dari berbagai cara yang diimplementasikan dalam hal pemberantasan korupsitermasuk tindak pidana gratifikasi, salah satu diantaranya adalah sistem pembalikan bebanpembuktian yaitu beban pembuktian dilimpahkan kepada terdakwa dan proses pembuktian inihanya berlaku pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan. Namun bagaimana dan seperti apa yang dimaksud dengan pembuktian terbalik, serta bagaimana cara pengaturannya dalam UU korupsi saat ini, yang menimbulkan beberapa permasalahan dalam pengaturannya, karena jika pengaturan tidak tepat akan sulit untuk diterapkan. Penelitian ini ditujukan untuk melihat apakah perangkat hukum sudah cukup memandai untuk di terapkan pada pelaku tindak pidana korupsi terutama gratifikasi. Permasalahan dalam penelitian adalah: Bagaimanakah Pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian dalam perkara gratifikasi pada tindak pidana korupsi menurut UU Korupsi? dan Bagaimana pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian dalam perkara gratifikasi pada tindak pidana korupsi yang lebih tepat? Untuk menjawabpermasalahan tersebut, maka tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian  ini adalah tipe penelitian hukum normatif yaitu suatu tipe penelitian yang mengkaji hal-hal yang bersifat teoritis, asas, konsepsi, doktrin hukum serta kaidah hukum yang berhubungan dengan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Sedangkan bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier beserta sumbernya. Dari hasil penelitian di peroleh bahwa sudah ada pengaturan dalam UU Korupsi saat ini, namun masih ada permasalahan dan perlu ada pembaharuan hukum pidana ke depan berkaitan dengan jenis tindak pidana korups yg bisa diterapkan pembalikan beban pembuktian, cara dan bentuk pembalikan beban pembuktian tersebut harus diatur lebih tepat lagi.  Jika pengaturan untuk baik dan tepat maka pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi bisa diterapkan
Kata kunci
Jaringan kolaborasi para penulis
40 penulis · 136 tautan kepenulisan bersama · 1 lintas organisasi · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- Sriwijaya University
- Universitas Syiah Kuala
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| Erwin Erwin | Sriwijaya University | 7 |
| Elly Sudarti | Afiliasi tidak diketahui | 6 |
| Usman Usman | Universitas Syiah Kuala | 6 |
| Herry Liyus | Afiliasi tidak diketahui | 5 |
| Yulia Monita | Afiliasi tidak diketahui | 5 |
| Dheny Wahyudhi | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Meri Yarni | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Haryadi Haryadi | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Sahuri Lasmadi | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Aga Anum Prayudi | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Elizabeth Siregar | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Syofyan Nur | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Netty Netty | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Tri Imam Munandar | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Elly Sudarty | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Khabib Nawawi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Dwi Suryahartati | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Suhermi Suhermi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Arsyad Arsyad | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Umar Hasan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Aga Hanum Prayudi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Fitria Fitria | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Syamsir Syamsir | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Samsiar Samsiar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ell Sudarti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Lilik Purwastuti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Kabib Nawawi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Maryati M | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Musyayidah M | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Rifqi Febrian | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Dewi Untari Dewi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| wendy wendy | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Yuni Kartika | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| M. Alvi Rizki ilahi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Hafrida Hafrida | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ussi Astika Anggraeni | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Leo Arwansyah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.