Melola Discovery

← Melola Discovery

Akses terbuka Jurnal

URGENSI PENGATURAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA GRATIFIKASI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI: URGENSI PENGATURAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA GRATIFIKASI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Jurnal Sains Sosio Humaniora · Vol. 7 No. 1 (2023) · hlm. 40–57

DOI
10.22437/jssh.v7i1.21931
ISSN
2580-2305, 2580-1244
Terbit
2023-06-26
Penerbit
LPPM Universitas Jambi
Bahasa
en
Lisensi
creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0

Abstrak

Salah jenis tindak pidana korupsi yang banyak juga terjadi adalah gratifikasi yang banyakterjadi dalam birokrasi. Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negara ataupenyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila perbuatan tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dari berbagai cara yang diimplementasikan dalam hal pemberantasan korupsitermasuk tindak pidana gratifikasi, salah satu diantaranya adalah sistem pembalikan bebanpembuktian yaitu beban pembuktian dilimpahkan kepada terdakwa dan proses pembuktian inihanya berlaku pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan. Namun bagaimana dan seperti apa yang dimaksud dengan pembuktian terbalik, serta bagaimana cara pengaturannya dalam UU korupsi saat ini, yang menimbulkan beberapa permasalahan dalam pengaturannya, karena jika pengaturan tidak tepat akan sulit untuk diterapkan. Penelitian ini ditujukan untuk melihat apakah perangkat hukum sudah cukup memandai untuk di terapkan pada pelaku tindak pidana korupsi terutama gratifikasi. Permasalahan dalam penelitian adalah: Bagaimanakah Pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian dalam perkara gratifikasi pada tindak pidana korupsi menurut UU Korupsi? dan Bagaimana pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian dalam perkara gratifikasi pada tindak pidana korupsi yang lebih tepat? Untuk menjawabpermasalahan tersebut, maka tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian  ini adalah tipe penelitian hukum normatif yaitu suatu tipe penelitian yang mengkaji hal-hal yang bersifat teoritis, asas, konsepsi, doktrin hukum serta kaidah hukum yang berhubungan dengan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Sedangkan bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier beserta sumbernya. Dari hasil penelitian di peroleh bahwa sudah ada pengaturan dalam UU Korupsi saat ini, namun masih ada permasalahan dan perlu ada pembaharuan hukum pidana ke depan berkaitan dengan jenis tindak pidana korups yg bisa diterapkan pembalikan beban pembuktian, cara dan bentuk pembalikan beban pembuktian tersebut harus diatur lebih tepat lagi.  Jika pengaturan untuk baik dan tepat maka pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi bisa diterapkan

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 136 tautan kepenulisan bersama · 1 lintas organisasi · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Sriwijaya University
  • Universitas Syiah Kuala
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Erwin ErwinSriwijaya University7
Elly SudartiAfiliasi tidak diketahui6
Usman UsmanUniversitas Syiah Kuala6
Herry LiyusAfiliasi tidak diketahui5
Yulia MonitaAfiliasi tidak diketahui5
Dheny WahyudhiAfiliasi tidak diketahui4
Meri YarniAfiliasi tidak diketahui3
Haryadi HaryadiAfiliasi tidak diketahui3
Sahuri LasmadiAfiliasi tidak diketahui3
Aga Anum PrayudiAfiliasi tidak diketahui3
Elizabeth SiregarAfiliasi tidak diketahui3
Syofyan NurAfiliasi tidak diketahui2
Netty NettyAfiliasi tidak diketahui2
Tri Imam MunandarAfiliasi tidak diketahui2
Elly SudartyAfiliasi tidak diketahui1
Khabib NawawiAfiliasi tidak diketahui1
Dwi SuryahartatiAfiliasi tidak diketahui1
Suhermi SuhermiAfiliasi tidak diketahui1
Arsyad ArsyadAfiliasi tidak diketahui1
Umar HasanAfiliasi tidak diketahui1
Aga Hanum PrayudiAfiliasi tidak diketahui1
Fitria FitriaAfiliasi tidak diketahui1
Syamsir SyamsirAfiliasi tidak diketahui1
Samsiar SamsiarAfiliasi tidak diketahui1
Ell SudartiAfiliasi tidak diketahui1
Lilik PurwastutiAfiliasi tidak diketahui1
Kabib NawawiAfiliasi tidak diketahui1
Maryati MAfiliasi tidak diketahui1
Musyayidah MAfiliasi tidak diketahui1
Rifqi FebrianAfiliasi tidak diketahui1
Dewi Untari DewiAfiliasi tidak diketahui1
wendy wendyAfiliasi tidak diketahui1
Yuni KartikaAfiliasi tidak diketahui1
M. Alvi Rizki ilahiAfiliasi tidak diketahui1
Hafrida HafridaAfiliasi tidak diketahui1
Ussi Astika AnggraeniAfiliasi tidak diketahui1
Leo ArwansyahAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://online-journal.unja.ac.id/index.php/JSSH/oai, pertama di-harvest 6 Nov 2026, terakhir terlihat 6 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">URGENSI PENGATURAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA GRATIFIKASI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI: URGENSI PENGATURAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA GRATIFIKASI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Yulia, Yulia Monita</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Najemi, Andi </dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Arfa, Nys</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Urgensi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Beban Pembuktian</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Gratifikasi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Tindak Pidana Korupsi</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Salah jenis tindak pidana korupsi yang banyak juga terjadi adalah gratifikasi yang banyakterjadi dalam birokrasi. Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negara ataupenyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila perbuatan tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dari berbagai cara yang diimplementasikan dalam hal pemberantasan korupsitermasuk tindak pidana gratifikasi, salah satu diantaranya adalah sistem pembalikan bebanpembuktian yaitu beban pembuktian dilimpahkan kepada terdakwa dan proses pembuktian inihanya berlaku pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan. Namun bagaimana dan seperti apa yang dimaksud dengan pembuktian terbalik, serta bagaimana cara pengaturannya dalam UU korupsi saat ini, yang menimbulkan beberapa permasalahan dalam pengaturannya, karena jika pengaturan tidak tepat akan sulit untuk diterapkan. Penelitian ini ditujukan untuk melihat apakah perangkat hukum sudah cukup memandai untuk di terapkan pada pelaku tindak pidana korupsi terutama gratifikasi. Permasalahan dalam penelitian adalah: Bagaimanakah Pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian dalam perkara gratifikasi pada tindak pidana korupsi menurut UU Korupsi ? dan Bagaimana pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian dalam perkara gratifikasi pada tindak pidana korupsi yang lebih tepat ? Untuk menjawabpermasalahan tersebut, maka tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian  ini adalah tipe penelitian hukum normatif yaitu suatu tipe penelitian yang mengkaji hal-hal yang bersifat teoritis, asas, konsepsi, doktrin hukum serta kaidah hukum yang berhubungan dengan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Sedangkan bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier beserta sumbernya. Dari hasil penelitian di peroleh bahwa sudah ada pengaturan dalam UU Korupsi saat ini, namun masih ada permasalahan dan perlu ada pembaharuan hukum pidana ke depan berkaitan dengan jenis tindak pidana korups yg bisa diterapkan pembalikan beban pembuktian, cara dan bentuk pembalikan beban pembuktian tersebut harus diatur lebih tepat lagi.  Jika pengaturan untuk baik dan tepat maka pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi bisa diterapkan</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">LPPM Universitas Jambi</dc:publisher>
	<dc:date>2023-06-26</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://online-journal.unja.ac.id/JSSH/article/view/21931</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22437/jssh.v7i1.21931</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Jurnal Sains Sosio Humaniora; Vol. 7 No. 1 (2023): Volume 7, Nomor 1, Juni 2023; 40-57</dc:source>
	<dc:source>2580-2305</dc:source>
	<dc:source>2580-1244</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://online-journal.unja.ac.id/JSSH/article/view/21931/16093</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2023 Yulia Monita Yulia, Andi  Najemi, Nys Arfa</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>