Melola Discovery

← Melola Discovery

Akses terbuka Jurnal

Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan

PAMPAS: Journal of Criminal Law · Vol. 3 No. 1 (2022) · hlm. 69–84

DOI
10.22437/pampas.v3i1.17788
ISSN
2721-8325, 2721-7205
Terbit
2022-04-30
Penerbit
Faculty of Law, Universitas Jambi
Bahasa
en
Lisensi
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstrak

The purpose of the study is to find out, analyze, and criticize the implementation and obstacles in the application of restorative justice to the Crime of Persecution (Article 351 Paragraph (1) of the Criminal Code) in terms of Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020 at the Jambi District Attorney. Empirical Juridical Research Methods. Conclusion 1) The Jambi District Prosecutor's Office has not been able to handle cases of criminal acts of persecution using Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice. 2) Obstacles faced in the application of Restorative Justice by the Jambi District Prosecutor's Office against criminal acts of persecution, including the difficulty of giving directions to the victim to resolve the case at the Prosecutor's Office only, in addition to the desire of the victim to continue the case until the judicial process so that the perpetrator has deterrent effect. Suggestion With this Perja, the practice of resolving criminal acts through restorative justice by prioritizing the restoration of the original state to realize the final result that provides a sense of justice between victims and perpetrators of criminal acts, is expected to be realized in national law in the future. Â ABSTRAK Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui, menganalisis, serta mengkritisi mengenai penerapan serta kendala dalam penerapan keadilan restoratif terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) ditinjau dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Di Kejaksaan Negeri Jambi. Metode Penelitian Yuridis Empiris. Kesimpulan 1) Pihak Kejaksaan Negeri Jambi belum bisa menangani perkara tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 2) Kendala yang dihadapi dalam Penerapan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Jambi terhadap tindak pidana penganiayaan, antara lain susahnya memberikan arahan kepada pihak korban agar menyelesaikan perkara tersebut di tingkat Kejaksaan saja, selain itu adanya keinginan dari korban untuk melanjutkan perkara sampai proses peradilan sehingga pelaku mempunyai efek jera. Saran Dengan adanya Perja ini, praktik penyelesaian tindak pidana melalui restoratif justice dengan mengedepankan pemulihan kembali ada keadaan semula untuk mewujudkan hasil akhir yang memberikan rasa keadilan antara korban dan pelaku tindak pidana, diharapkan dapat terealisasikan dalam hukum nasional pada masa yang akan datang.Â

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 128 tautan kepenulisan bersama · 1 lintas organisasi · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Sriwijaya University
  • Universitas Syiah Kuala
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Herry LiyusAfiliasi tidak diketahui7
Sri RahayuAfiliasi tidak diketahui5
Elly SudartiAfiliasi tidak diketahui4
Sahuri LasmadiAfiliasi tidak diketahui4
Nys. ArfaAfiliasi tidak diketahui4
Yulia MonitaAfiliasi tidak diketahui3
Erwin ErwinSriwijaya University3
Usman UsmanUniversitas Syiah Kuala3
Elizabeth SiregarAfiliasi tidak diketahui3
Tri Imam MunandarAfiliasi tidak diketahui2
Haryadi HaryadiAfiliasi tidak diketahui2
Aga Anum PrayudiAfiliasi tidak diketahui2
Lilik PurwastutiAfiliasi tidak diketahui2
Mohamad RapikAfiliasi tidak diketahui2
Mohamad RayhansyahAfiliasi tidak diketahui2
Dessy RahkmawatyAfiliasi tidak diketahui1
Arsyad ArsyadAfiliasi tidak diketahui1
Umar HasanAfiliasi tidak diketahui1
Aga Hanum PrayudiAfiliasi tidak diketahui1
Samsiar SamsiarAfiliasi tidak diketahui1
Ell SudartiAfiliasi tidak diketahui1
Kabib NawawiAfiliasi tidak diketahui1
Maryati MAfiliasi tidak diketahui1
Musyayidah MAfiliasi tidak diketahui1
Yulia Monita YuliaAfiliasi tidak diketahui1
wendy wendyAfiliasi tidak diketahui1
Yuni KartikaAfiliasi tidak diketahui1
Leo ArwansyahAfiliasi tidak diketahui1
Syuha Maisytho ProbillaAfiliasi tidak diketahui1
Sausan Afifah DenadinAfiliasi tidak diketahui1
Anita Br SinagaAfiliasi tidak diketahui1
Mufan NurmiAfiliasi tidak diketahui1
Tita NiaAfiliasi tidak diketahui1
Rina MaryaniAfiliasi tidak diketahui1
Kurniawan Tri SaputraAfiliasi tidak diketahui1
Ernita KudadiriAfiliasi tidak diketahui1
Eki FitriAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://online-journal.unja.ac.id/index.php/Pampas/oai, pertama di-harvest 6 Nov 2026, terakhir terlihat 6 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan </dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Parasdika, Aulia</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Najemi, Andi</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Wahyudhi, Dheny</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Keadilan Restoratif</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Tindak Pidana Penganiayaan</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Restorative Justice</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Crime of Persecution</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Persecution</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">The purpose of the study is to find out, analyze, and criticize the implementation and obstacles in the application of restorative justice to the Crime of Persecution (Article 351 Paragraph (1) of the Criminal Code) in terms of Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020 at the Jambi District Attorney. Empirical Juridical Research Methods. Conclusion 1) The Jambi District Prosecutor's Office has not been able to handle cases of criminal acts of persecution using Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice. 2) Obstacles faced in the application of Restorative Justice by the Jambi District Prosecutor's Office against criminal acts of persecution, including the difficulty of giving directions to the victim to resolve the case at the Prosecutor's Office only, in addition to the desire of the victim to continue the case until the judicial process so that the perpetrator has deterrent effect. Suggestion With this Perja, the practice of resolving criminal acts through restorative justice by prioritizing the restoration of the original state to realize the final result that provides a sense of justice between victims and perpetrators of criminal acts, is expected to be realized in national law in the future.
 
ABSTRAK
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui, menganalisis, serta mengkritisi mengenai penerapan serta kendala dalam penerapan keadilan restoratif terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) ditinjau dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Di Kejaksaan Negeri Jambi. Metode Penelitian Yuridis Empiris. Kesimpulan 1) Pihak Kejaksaan Negeri Jambi belum bisa menangani perkara tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 2) Kendala yang dihadapi dalam Penerapan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Jambi terhadap tindak pidana penganiayaan, antara lain susahnya memberikan arahan kepada pihak korban agar menyelesaikan perkara tersebut di tingkat Kejaksaan saja, selain itu adanya keinginan dari korban untuk melanjutkan perkara sampai proses peradilan sehingga pelaku mempunyai efek jera. Saran Dengan adanya Perja ini, praktik penyelesaian tindak pidana melalui restoratif justice dengan mengedepankan pemulihan kembali ada keadaan semula untuk mewujudkan hasil akhir yang memberikan rasa keadilan antara korban dan pelaku tindak pidana, diharapkan dapat terealisasikan dalam hukum nasional pada masa yang akan datang. </dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Faculty of Law, Universitas Jambi</dc:publisher>
	<dc:date>2022-04-30</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/17788</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22437/pampas.v3i1.17788</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">PAMPAS: Journal of Criminal Law; Vol. 3 No. 1 (2022); 69-84</dc:source>
	<dc:source>2721-8325</dc:source>
	<dc:source>2721-7205</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/17788/13294</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2022 Aulia Parasdika, Andi Najemi, Dheny Wahyudhi</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>