Melola Discovery

← Melola Discovery

Akses terbuka Jurnal

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya

PAMPAS: Journal of Criminal Law · Vol. 4 No. 2 (2023) · hlm. 232–251

DOI
10.22437/pampas.v4i2.26981
ISSN
2721-8325, 2721-7205
Terbit
2023-07-31
Penerbit
Faculty of Law, Universitas Jambi
Bahasa
en
Lisensi
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstrak

This article is to find out and analyze how criminal responsibility is for misuse of personal data in cybercrimes and also how legal protection is from misuse of personal data. The research method used is Normative Juridical with a statutory approach (statute approach), conceptual approach (conceptual approach) and case approach (case approach). The research results show that in Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection it is still not explicitly explained if there is a failure to protect data from criminal liability data subjects obtained by the Personal Data Manager in any form and it is also contained in Article 56 that not explained in the management of personal data the subject of personal data must obtain permission in the management of such data. Suggestion: law reform should be carried out against Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection by clarifying what criminal liability is obtained by personal data managers and also the permits that must be explicitly explained in the management of personal data so as not to create an understanding in the community that their rights are being ignored. Abstrak Artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan Data Pribadi pada tindak pidana dunia maya dan juga bagaimana perlindungan hukum dari penyalahgunaan data pribadi tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut masih belum dijelaskan secara eksplisit jika terjadinya kegagalan dalam melindungi Data dari subjek data pertanggungjawaban pidana yang didapatkan oleh Pengelola Data Pribadi berupa apa saja dan juga terdapat di Pasal 56 bahwa tidak dijelaskan dalam pengelolaan data pribadi subjek data pribadi harus mendapatkan perijinan dalam pengelolaan data tersebut. Saran: hendaknya dilakukan pembaharuan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dengan memperjelas pertanggungjawaban pidana apa yang didapatkan oleh pengelola data pribadi dan juga perijinan yang harus eksplisit dijelaskan dalam pengelolaan data pribadi agar tidak menimbulkan pemahaman dimasyarakat bahwa hak mereka diabaikan.

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 101 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Hasanuddin University
  • Universitas Syiah Kuala
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Elly SudartiAfiliasi tidak diketahui9
Khabib NawawiAfiliasi tidak diketahui3
Dheny WahyudhiAfiliasi tidak diketahui3
Nys. ArfaAfiliasi tidak diketahui2
Sri RahayuHasanuddin University2
Yulia MonitaAfiliasi tidak diketahui2
Dessy RakhmawatiAfiliasi tidak diketahui2
Mohamad RapikAfiliasi tidak diketahui2
Ahmad Novindri Aji SukmaAfiliasi tidak diketahui1
Angga Aldilla GusmanAfiliasi tidak diketahui1
Moh Hasyim Asy'ariAfiliasi tidak diketahui1
Ammar Zul HaidarAfiliasi tidak diketahui1
Mutia Carolina FransicaAfiliasi tidak diketahui1
Elly SudartyAfiliasi tidak diketahui1
Erwin ErwinAfiliasi tidak diketahui1
Harry Setya NugrahaAfiliasi tidak diketahui1
Johni NajwanAfiliasi tidak diketahui1
M. Zulva AuliaAfiliasi tidak diketahui1
Erwin ErwinAfiliasi tidak diketahui1
Usman UsmanUniversitas Syiah Kuala1
Ell SudartiAfiliasi tidak diketahui1
Herry LiyusAfiliasi tidak diketahui1
Erwin ErwinAfiliasi tidak diketahui1
Umar HasanAfiliasi tidak diketahui1
Erwin ErwinAfiliasi tidak diketahui1
Sintia FebrianiAfiliasi tidak diketahui1
Ardi Saputra GuloAfiliasi tidak diketahui1
Elizabeth SiregarAfiliasi tidak diketahui1
Vani KurniaAfiliasi tidak diketahui1
Desi RatnasariAfiliasi tidak diketahui1
Nisa Nindia PutriAfiliasi tidak diketahui1
Erwin ErwinAfiliasi tidak diketahui1
Nurholidah NurholidahAfiliasi tidak diketahui1
Silvy Amira FadiniAfiliasi tidak diketahui1
Tri Imam MunandarAfiliasi tidak diketahui1
Murniyanti MurniyantiAfiliasi tidak diketahui1
Susi SasmitaAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://online-journal.unja.ac.id/index.php/Pampas/oai, pertama di-harvest 6 Nov 2026, terakhir terlihat 8 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Nababan, Dennys Megasari Br</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Lasmadi, Sahuri</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Erwin, Erwin</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Data Pribadi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Dunia Maya</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Pertanggungjawaban Pidana</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Tindak Pidana</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Criminal Liability</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Cyber Crime</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Personal Data</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">This article is to find out and analyze how criminal responsibility is for misuse of personal data in cybercrimes and also how legal protection is from misuse of personal data. The research method used is Normative Juridical with a statutory approach (statute approach), conceptual approach (conceptual approach) and case approach (case approach). The research results show that in Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection it is still not explicitly explained if there is a failure to protect data from criminal liability data subjects obtained by the Personal Data Manager in any form and it is also contained in Article 56 that not explained in the management of personal data the subject of personal data must obtain permission in the management of such data. Suggestion: law reform should be carried out against Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection by clarifying what criminal liability is obtained by personal data managers and also the permits that must be explicitly explained in the management of personal data so as not to create an understanding in the community that their rights are being ignored.
Abstrak
Artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan Data Pribadi pada tindak pidana dunia maya dan juga bagaimana perlindungan hukum dari penyalahgunaan data pribadi tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut masih belum dijelaskan secara eksplisit jika terjadinya kegagalan dalam melindungi Data dari subjek data pertanggungjawaban pidana yang didapatkan oleh Pengelola Data Pribadi berupa apa saja dan juga terdapat di Pasal 56 bahwa tidak dijelaskan dalam pengelolaan data pribadi subjek data pribadi harus mendapatkan perijinan dalam pengelolaan data tersebut. Saran: hendaknya dilakukan pembaharuan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dengan memperjelas pertanggungjawaban pidana apa yang didapatkan oleh pengelola data pribadi dan juga perijinan yang harus eksplisit dijelaskan dalam pengelolaan data pribadi agar tidak menimbulkan pemahaman dimasyarakat bahwa hak mereka diabaikan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Faculty of Law, Universitas Jambi</dc:publisher>
	<dc:date>2023-07-31</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/26981</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22437/pampas.v4i2.26981</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">PAMPAS: Journal of Criminal Law; Vol. 4 No. 2 (2023); 232-251</dc:source>
	<dc:source>2721-8325</dc:source>
	<dc:source>2721-7205</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/26981/16227</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2023 Dennys Megasari Br Nababan, Sahuri Lasmadi, Erwin</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>