Akses terbuka Jurnal
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya
PAMPAS: Journal of Criminal Law · Vol. 4 No. 2 (2023) · hlm. 232–251
- ISSN
- 2721-8325, 2721-7205
- Terbit
- 2023-07-31
- Penerbit
- Faculty of Law, Universitas Jambi
- Bahasa
- en
Abstrak
This article is to find out and analyze how criminal responsibility is for misuse of personal data in cybercrimes and also how legal protection is from misuse of personal data. The research method used is Normative Juridical with a statutory approach (statute approach), conceptual approach (conceptual approach) and case approach (case approach). The research results show that in Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection it is still not explicitly explained if there is a failure to protect data from criminal liability data subjects obtained by the Personal Data Manager in any form and it is also contained in Article 56 that not explained in the management of personal data the subject of personal data must obtain permission in the management of such data. Suggestion: law reform should be carried out against Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection by clarifying what criminal liability is obtained by personal data managers and also the permits that must be explicitly explained in the management of personal data so as not to create an understanding in the community that their rights are being ignored. Abstrak Artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan Data Pribadi pada tindak pidana dunia maya dan juga bagaimana perlindungan hukum dari penyalahgunaan data pribadi tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut masih belum dijelaskan secara eksplisit jika terjadinya kegagalan dalam melindungi Data dari subjek data pertanggungjawaban pidana yang didapatkan oleh Pengelola Data Pribadi berupa apa saja dan juga terdapat di Pasal 56 bahwa tidak dijelaskan dalam pengelolaan data pribadi subjek data pribadi harus mendapatkan perijinan dalam pengelolaan data tersebut. Saran: hendaknya dilakukan pembaharuan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dengan memperjelas pertanggungjawaban pidana apa yang didapatkan oleh pengelola data pribadi dan juga perijinan yang harus eksplisit dijelaskan dalam pengelolaan data pribadi agar tidak menimbulkan pemahaman dimasyarakat bahwa hak mereka diabaikan.
Kata kunci
Jaringan kolaborasi para penulis
40 penulis · 101 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- Hasanuddin University
- Universitas Syiah Kuala
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| Elly Sudarti | Afiliasi tidak diketahui | 9 |
| Khabib Nawawi | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Dheny Wahyudhi | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Nys. Arfa | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Sri Rahayu | Hasanuddin University | 2 |
| Yulia Monita | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Dessy Rakhmawati | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Mohamad Rapik | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Ahmad Novindri Aji Sukma | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Angga Aldilla Gusman | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Moh Hasyim Asy'ari | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ammar Zul Haidar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Mutia Carolina Fransica | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Elly Sudarty | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Erwin Erwin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Harry Setya Nugraha | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Johni Najwan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| M. Zulva Aulia | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Erwin Erwin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Usman Usman | Universitas Syiah Kuala | 1 |
| Ell Sudarti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Herry Liyus | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Erwin Erwin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Umar Hasan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Erwin Erwin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Sintia Febriani | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ardi Saputra Gulo | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Elizabeth Siregar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Vani Kurnia | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Desi Ratnasari | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nisa Nindia Putri | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Erwin Erwin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nurholidah Nurholidah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Silvy Amira Fadini | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Tri Imam Munandar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Murniyanti Murniyanti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Susi Sasmita | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.