Melola Discovery

← Melola Discovery

Akses terbuka Jurnal

Mekanisme Pemberian Remisi Narapidana Koruptor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

PAMPAS: Journal of Criminal Law · Vol. 4 No. 2 (2023) · hlm. 201–212

DOI
10.22437/pampas.v4i2.26990
ISSN
2721-8325, 2721-7205
Terbit
2023-07-31
Penerbit
Faculty of Law, Universitas Jambi
Bahasa
en
Lisensi
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstrak

The development can lead to progress in life society, besides that it can also result in changes in the social condition of society which have negative social impacts, especially regarding the problem of increasing criminal acts that are troubling the community. This article aims to analyze against granting remissions for corrupt convicts in the concerning correction. The formulation of the problem is: what is the mechanism for granting remissions to corrupt convicts according to law number 22 of 2022. In this study using normative juridical research conducted, it can be seen that remission is a reductionin the period of serving a sentence given to convicts and children who meet the requirements specified in the provisions of the legislation. To obtain remission for each prisoner of criminal funds must fulfill several conditions stipulated in law number 22 of 2022 concerning corrections, certain requirements as referred to are: good behavior, active partisipationt in coaching programs, and has shown a reduced level of risk. Requirements for obtaining remission for each convict have the same conditions, only for convicts of corruption cases, to obtain remisson the minister of law and human rights requires paying in full fines and/or replacement money. Abstrak Pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial negatif, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis terhadap pemberian remisi narapidana koruptor dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rumusana masalahnya adalah: Bagaimanakah mekanisme pemberian remisi terhadap narapidana koruptor menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan remisi bagi setiap narapidana dana anak pidana harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undangn Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud yaitu: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Syarat untuk mendapatkan remisi bagi setiap narapidana mempunyai syarata yang sama, hanya saja terhadap narapidana kasus korupsi, untuk mendapatkan remisi Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia mewajibkan untuk membayar lunas uang denda dan/atau uang pengganti.

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

23 penulis · 68 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Hasanuddin University
  • Universitas Syiah Kuala
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Herry LiyusAfiliasi tidak diketahui6
Sri RahayuHasanuddin University5
Elly SudartiAfiliasi tidak diketahui4
Sahuri LasmadiAfiliasi tidak diketahui3
Usman UsmanUniversitas Syiah Kuala2
Nys. ArfaAfiliasi tidak diketahui2
Andi NajemiAfiliasi tidak diketahui2
Lilik PurwastutiAfiliasi tidak diketahui1
Dessy RahkmawatyAfiliasi tidak diketahui1
Ell SudartiAfiliasi tidak diketahui1
Anita Br SinagaAfiliasi tidak diketahui1
Aulia ParasdikaAfiliasi tidak diketahui1
Elizabeth SiregarAfiliasi tidak diketahui1
Rina MaryaniAfiliasi tidak diketahui1
Mohamad RayhansyahAfiliasi tidak diketahui1
Kurniawan Tri SaputraAfiliasi tidak diketahui1
Tsamara Anjani AufaAfiliasi tidak diketahui1
Mohamad RapikAfiliasi tidak diketahui1
Habil Huda AlghiffaryAfiliasi tidak diketahui1
UsmanAfiliasi tidak diketahui1
Meri YarniAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://online-journal.unja.ac.id/index.php/Pampas/oai, pertama di-harvest 6 Nov 2026, terakhir terlihat 8 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Mekanisme Pemberian Remisi Narapidana Koruptor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Fitri, Eki</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Wahyudhi, Dheny</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Koruptor</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Narapidana</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Pemasyarakatan</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Remisi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Corruptors</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Penitentiary</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Prisoners</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Remission</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">The development can lead to progress in life society, besides that it can also result in changes in the social condition of society which have negative social impacts, especially regarding the problem of increasing criminal acts that are troubling the community. This article aims to analyze against granting remissions for corrupt convicts in the concerning correction. The formulation of the problem is: what is the mechanism for granting remissions to corrupt convicts according to law number 22 of 2022. In this study using normative juridical research conducted, it can be seen that remission is a reductionin the period of serving a sentence given to convicts and children who meet the requirements specified in the provisions of the legislation. To obtain remission for each prisoner of criminal funds must fulfill several conditions stipulated in law number 22 of 2022 concerning corrections, certain requirements as referred to are: good behavior, active partisipationt in coaching programs, and has shown a reduced level of risk. Requirements for obtaining remission for each convict have the same conditions, only for convicts of corruption cases, to obtain remisson the minister of law and human rights requires paying in full fines and/or replacement money.
Abstrak
Pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial negatif, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis terhadap pemberian remisi narapidana koruptor dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rumusana masalahnya adalah: Bagaimanakah mekanisme pemberian remisi terhadap narapidana koruptor menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan remisi bagi setiap narapidana dana anak pidana harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undangn Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud yaitu: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Syarat untuk mendapatkan remisi bagi setiap narapidana mempunyai syarata yang sama, hanya saja terhadap narapidana kasus korupsi, untuk mendapatkan remisi Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia mewajibkan untuk membayar lunas uang denda dan/atau uang pengganti.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Faculty of Law, Universitas Jambi</dc:publisher>
	<dc:date>2023-07-31</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/26990</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22437/pampas.v4i2.26990</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">PAMPAS: Journal of Criminal Law; Vol. 4 No. 2 (2023); 201-212</dc:source>
	<dc:source>2721-8325</dc:source>
	<dc:source>2721-7205</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/26990/16226</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2023 Eki Fitri, Dheny Wahyudhi</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>