Akses terbuka Jurnal
From Administrative Irregularities to Criminal Acts: Uncovering Corruption in State Procurement Systems
PAMPAS: Journal of Criminal Law · Vol. 6 No. 2 (2025) · hlm. 137–167
- ISSN
- 2721-8325, 2721-7205
- Terbit
- 2025-06-29
- Penerbit
- Faculty of Law, Universitas Jambi
- Bahasa
- en
Abstrak
The procurement of goods and services within the public sector is a crucial function that supports the operation of government institutions and the delivery of public services. However, this process is often vulnerable to corruption, including bribery, collusion, and abuse of authority. This paper examines the criminal law aspects related to government procurement by analyzing various cases of corruption in Indonesia. Through a review of legal frameworks, including the Indonesian Criminal Code (KUHP) and Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001 on the Eradication of Corruption, this study explores how these regulations are applied in practice. Case studies highlight recurring issues such as inflated project costs, fictitious procurement, and favoritism in awarding contracts. The paper also evaluates the role of law enforcement agencies, particularly the Corruption Eradication Commission (KPK), in investigating and prosecuting procurement-related offenses. While significant progress has been made in combating corruption, challenges remain in the consistent application of the law, limited resources, and political interference. This analysis emphasizes the need for stronger preventive mechanisms, greater transparency, and capacity-building among procurement officials to reduce legal violations. By examining real-world cases and their legal outcomes, this study aims to contribute to a better understanding of the intersection between criminal law and public procurement, and to support the development of more effective anti-corruption strategies within the public sector. ABSTRAK Pengadaan barang dan jasa di sektor publik merupakan fungsi penting yang mendukung operasional lembaga pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Namun, proses ini sering kali rentan terhadap praktik korupsi, seperti suap, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang. Artikel ini membahas aspek hukum pidana yang terkait dengan pengadaan pemerintah melalui analisis berbagai kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan mengkaji kerangka hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, studi ini mengevaluasi penerapan hukum dalam praktik. Studi kasus menunjukkan berbagai permasalahan yang berulang, seperti penggelembungan anggaran, pengadaan fiktif, dan praktik nepotisme dalam pemberian kontrak. Artikel ini juga menyoroti peran lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengusut dan menindak pelanggaran terkait pengadaan. Meskipun telah ada kemajuan dalam upaya pemberantasan korupsi, masih terdapat tantangan dalam konsistensi penegakan hukum, keterbatasan sumber daya, serta intervensi politik. Analisis ini menekankan pentingnya mekanisme pencegahan yang lebih kuat, transparansi yang lebih tinggi, serta peningkatan kapasitas aparatur pengadaan untuk meminimalisir pelanggaran hukum. Dengan menelaah kasus-kasus nyata dan hasil hukumnya, studi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai hubungan antara hukum pidana dan pengadaan publik, serta mendukung pengembangan strategi anti-korupsi yang lebih efektif di sektor pemerintahan.
Kata kunci
Jaringan kolaborasi para penulis
40 penulis · 176 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| Rasdi Rasdi | Afiliasi tidak diketahui | 13 |
| Waspiah Waspiah | Afiliasi tidak diketahui | 12 |
| Riska Alkadri | Afiliasi tidak diketahui | 10 |
| Ngboawaji Daniel Nte | Afiliasi tidak diketahui | 9 |
| Anis Widyawati | Afiliasi tidak diketahui | 9 |
| Septhian Eka Adiyatma | Afiliasi tidak diketahui | 9 |
| Rodiyah Rodiyah | Afiliasi tidak diketahui | 8 |
| Dian Latifiani | Afiliasi tidak diketahui | 8 |
| Nadiyah Meyliana Putri | Afiliasi tidak diketahui | 8 |
| Nurul Fibrianti | Afiliasi tidak diketahui | 7 |
| Muhammad Iqbal Baiquni | Afiliasi tidak diketahui | 7 |
| Bayangsari Wedhatami | Afiliasi tidak diketahui | 7 |
| Ali Masyhar | Afiliasi tidak diketahui | 6 |
| R Benny Riyanto | Afiliasi tidak diketahui | 5 |
| Asyaffa Ridzqi Amandha | Afiliasi tidak diketahui | 5 |
| Indah Sri Utari | Afiliasi tidak diketahui | 5 |
| Riki Julianto | Afiliasi tidak diketahui | 5 |
| Muhammad Azil Maskur | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Sonny Saptoajie Wicaksono | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Karsinah Karsinah | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Bintang Rafli Ananta | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Zainurohmah Zainurohmah | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Fitria Damayanti | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Muhammad Wahyu Saiful Huda | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Siti Hafsyah Idris | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Ngaboawaji Daniel Nte | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Syaiful Amin | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Ahsana Nadiyya | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Asmarani Ramli | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Dewi Puspa Sari | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Layla Putri Aulya | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Robert Brian Smith | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Raden Muhammad Arvy Ilyasa | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Heni Rosida | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Umi Afiatun | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Izan Mateo Cassandro | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Shofriya Qonitatin Abidah | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.