Melola Discovery

← Melola Discovery

Akses terbuka Jurnal

Harmonisasi Prinsip Perdagangan Internasional pada GATT dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Uti Possidetis: Journal of International Law · Vol. 2 No. 1 (2021) · hlm. 81–105

DOI
10.22437/up.v2i1.10352
ISSN
2721-8333, 2721-8031
Terbit
2021-03-18
Penerbit
Faculty of Law, Universitas Jambi
Bahasa
id
Lisensi
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstrak

Inggris

The purpose of this research is to find out how the implementation of the principles of international trade of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) and Law Number 7 of 2014 concerning Trade and to find out how the harmonization of the principles of international trade of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) in Law No. 7 of 2014 concerning Trade. This type of research is normative legal research. The results of the research that have been carried out are the implementation of the principles of international trade of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT ) and Law Number 7 of 2014 concerning Trade, based on Law Number 7 of 1994 concerning Ratification of the Agreement Establishing The World Trade Organization. World Trade) contains content or material that contains GATT / WTO principle arrangements, namely in letters A, B, and C, as well as harmonization of the principles of international trade of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) in Law Number 7 of 2014 concerning Trade, that In Law Number 7 of 2014 concerning Trade, there are several legal principles in international trade arrangements. The conclusion of this study is that based on Law Number 7 of 1994 concerning Ratification of the Agreement Establishing The World Trade Organization, there is content or material that contains the principles of GATT / WTO, namely in letters A, B, and C, as well as harmonization of the principles of international trade of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) in Law Number 7 of 2014 concerning Trade, that in Law Number 7 of 2014 concerning Trade there are several legal principles in regulating international trade. Â

Bahasa Indonesia

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi prinsip-prinsip perdagangan internasional pada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan untuk mengetahui bagaimanakah harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian yang telah dilakukan adalah implementasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) terdapat isi atau materi yang memuat pengaturan prinsip GATT/WTO, yakni pada huruf A, B, dan C, serta harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terdapat beberapa prinsip-prinsip hukum dalam pengaturan perdagangan internasional. Kesimpulan penelitian ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) terdapat isi atau materi yang memuat pengaturan prinsip GATT/WTO, yakni pada huruf A, B, dan C, serta harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terdapat beberapa prinsip-prinsip hukum dalam pengaturan perdagangan internasional.

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 103 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Akbar Kurnia PutraAfiliasi tidak diketahui7
Dony Yusra PebriantoAfiliasi tidak diketahui3
Citra DarmintoAfiliasi tidak diketahui3
Ary Dean AmriAfiliasi tidak diketahui2
Elizabeth SiregarAfiliasi tidak diketahui2
Teguh YuwonoAfiliasi tidak diketahui2
Muhammad Reza Syariffudin ZakiAfiliasi tidak diketahui1
Hanna Adistyana HefniAfiliasi tidak diketahui1
Christopher Michael CasonAfiliasi tidak diketahui1
Netty NettyAfiliasi tidak diketahui1
Eva Juliana PurbaAfiliasi tidak diketahui1
Annisa HasanieAfiliasi tidak diketahui1
Fadjri KhalidAfiliasi tidak diketahui1
Dewi AfriliantiAfiliasi tidak diketahui1
Afrilianti AfriliantiAfiliasi tidak diketahui1
Novianti NoviantiAfiliasi tidak diketahui1
Addin PrasetiaAfiliasi tidak diketahui1
Retno KusniatiAfiliasi tidak diketahui1
Mochammad FarisiAfiliasi tidak diketahui1
Yudi DharmawanAfiliasi tidak diketahui1
Lendra FatrianiAfiliasi tidak diketahui1
Defri Wim KhameswaraAfiliasi tidak diketahui1
Rahayu Repindowaty HarahapAfiliasi tidak diketahui1
Mentari Putri WulandariAfiliasi tidak diketahui1
Tan Xuan YinAfiliasi tidak diketahui1
Helmi HelmiAfiliasi tidak diketahui1
Try HardyanthiAfiliasi tidak diketahui1
munawir munawirAfiliasi tidak diketahui1
Ridhwan RidhwanAfiliasi tidak diketahui1
Nosil ElviniAfiliasi tidak diketahui1
Tira Nur RahmahAfiliasi tidak diketahui1
Panji SiagianAfiliasi tidak diketahui1
Osa SorayaAfiliasi tidak diketahui1
Khairurroziqin KhairurroziqinAfiliasi tidak diketahui1
M Rifko AnandaAfiliasi tidak diketahui1
Indah Widya Astuti NasutionAfiliasi tidak diketahui1
Ira AdeliaAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://online-journal.unja.ac.id/index.php/Utipossidetis/oai, pertama di-harvest 6 Nov 2026, terakhir terlihat 6 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Harmonisasi Prinsip Perdagangan Internasional pada GATT dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan</dc:title>
	<dc:title xml:lang="id">Harmonisasi Prinsip Perdagangan Internasional pada GATT dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Pangestu, Yudha</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Sipahutar, Bernard</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Ardianto, Budi</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Pangestu, Yudha</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Sipahutar, Bernard </dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Ardianto, Budi </dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">General Agreement on Tariffs and Trade</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">International Trade Law</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="id">General Agreement on Tariffs and Trade</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="id">Hukum Perdagangan Internasional</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">The purpose of this research is to find out how the implementation of the principles of international trade of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) and Law Number 7 of 2014 concerning Trade and to find out how the harmonization of the principles of international trade of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) in Law No. 7 of 2014 concerning Trade. This type of research is normative legal research. The results of the research that have been carried out are the implementation of the principles of international trade of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT ) and Law Number 7 of 2014 concerning Trade, based on Law Number 7 of 1994 concerning Ratification of the Agreement Establishing The World Trade Organization. World Trade) contains content or material that contains GATT / WTO principle arrangements, namely in letters A, B, and C, as well as harmonization of the principles of international trade of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) in Law Number 7 of 2014 concerning Trade, that In Law Number 7 of 2014 concerning Trade, there are several legal principles in international trade arrangements. The conclusion of this study is that based on Law Number 7 of 1994 concerning Ratification of the Agreement Establishing The World Trade Organization, there is content or material that contains the principles of GATT / WTO, namely in letters A, B, and C, as well as harmonization of the principles of international trade of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) in Law Number 7 of 2014 concerning Trade, that in Law Number 7 of 2014 concerning Trade there are several legal principles in regulating international trade.
 </dc:description>
	<dc:description xml:lang="id">Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi prinsip-prinsip perdagangan internasional pada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan untuk mengetahui bagaimanakah harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian yang telah dilakukan adalah implementasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) terdapat isi atau materi yang memuat pengaturan prinsip GATT/WTO, yakni pada huruf A, B, dan C, serta harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terdapat beberapa prinsip-prinsip hukum dalam pengaturan perdagangan internasional. Kesimpulan penelitian ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) terdapat isi atau materi yang memuat pengaturan prinsip GATT/WTO, yakni pada huruf A, B, dan C, serta harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terdapat beberapa prinsip-prinsip hukum dalam pengaturan perdagangan internasional.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Faculty of Law, Universitas Jambi</dc:publisher>
	<dc:date>2021-03-18</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/10352</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22437/up.v2i1.10352</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol. 2 No. 1 (2021); 81-105</dc:source>
	<dc:source xml:lang="id">Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol 2 No 1 (2021); 81-105</dc:source>
	<dc:source>2721-8333</dc:source>
	<dc:source>2721-8031</dc:source>
	<dc:language>id</dc:language>
	<dc:relation>https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/10352/10760</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2021 Yudha Pangestu, Bernard Sipahutar, Budi Ardianto</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>