Akses terbuka Jurnal
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berada Di Wilayah Perang
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berada Di Wilayah Perang Menurut Konvensi Jenewa 1949 Dengan Protokol Tambahan 1977
Uti Possidetis: Journal of International Law · Vol. 3 No. 2 (2022) · hlm. 224–244
- ISSN
- 2721-8333, 2721-8031
- Terbit
- 2022-06-16
- Penerbit
- Faculty of Law, Universitas Jambi
- Bahasa
- id
Abstrak
Inggris
This article discusses how to protect children who are in areas of armed conflict. Protection of children has been regulated in the Geneva Conventions of 1949, Additional Protocols 1977, International Convention on The Rights of Childs 1989, Optional Protocol on Involvent of Children in Armed Conflict 2000. However, the parties to the conflict still violate the principle of distinction, the principle of limitation, the principle of balance, and the principles of protection that apply in international humanitarian law. In fact, Humanitarian Law prohibits civilians from being used as objects of violence and must be given protection from all matters relating to war. Meanwhile, combatants can be used as objects of violence during war, but they must still be given protection when they are prisoners of war. As a form of state responsibility, criminal sanctions and compensation need to be applied to ensure legal certainty and provide justice for the parties who are victims according to humanitarian law.
Bahasa Indonesia
Artikel ini membahas bagaimana perlindungan terhadap anak-anak yang berada di wilayah konflik bersenjata. Perlindungan anak telah diatur pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, International Convention on The Rights of Childs 1989, Optional Protocol on Involvent of Children in Armed Conflict 2000. Namun, para pihak yang berkonflik masih melanggar prinsip pembedaan, prinsip pembatasan, prinsip keseimbangan, dan prinsip perlindungan yang berlaku dalam hukum humaniter internasional.  Padahal, Hukum Humaniter melarang penduduk sipil dijadikan sebagai objek kekerasan dan wajib diberikan perlindungan dari segala hal yang berkaitan dengan peperangan. Sedangkan kombatan dapat dijadikan objek kekerasan saat berperang tetapi tetap wajib diberikan perlindungan ketika menjadi tawanan perang. Sebagai bentuk tanggung jawab negara, maka sanksi pidana dan ganti rugi perlu diterapkan demi menjamin kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang menjadi korban menurut hukum humaniter.
Kata kunci
Jaringan kolaborasi para penulis
17 penulis · 35 tautan kepenulisan bersama
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| Budi Ardianto | Afiliasi tidak diketahui | 3 |
| Akbar Kurnia Putra | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Muskibah Muskibah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Sasmiar Sasmiar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Suhermi Suhermi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Umar Hasan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Rosmidah Rosmidah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Elizabaeth Siregar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Novianti Novianti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Lorenci Chakti Pratama | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Dewi Afrilianti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Afrilianti Afrilianti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Mochammad Farisi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Edson Septo Yosia | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.