Akses terbuka Jurnal
The Legality of US-Israeli Joint Decapitation Operations in Iran: Crime of Aggression or Self-Defense?
Uti Possidetis: Journal of International Law · Vol. 7 No. 3 (2026) · hlm. 320–345
- ISSN
- 2721-8333, 2721-8031
- Terbit
- 2026-09-12
- Penerbit
- Faculty of Law, Universitas Jambi
- Bahasa
- en
Abstrak
Inggris
Background: Following 2025's failed negotiations, the US-Israeli military operation Epic Fury on 28 February 2026 marked a sharp escalation against Iran's nuclear and military infrastructure and leadership through a major regional force build-up. Methodology: The study employs a legal doctrinal method, utilizing Article 8 bis of the Rome Statute, the Caroline Test, and International Humanitarian Law (IHL). Objectives: To determine whether the operation constitutes a crime against peace, and whether actions against Supreme Leader Ali Khamenei were valid under IHL. Findings: Khamenei's religious office offered no immunity: Article 110 of the Iranian Constitution vests operational command in him, meaning he exercised a continuous combat function and was a lawful target under jus in bello. However, regarding jus ad bellum, Operation Epic Fury constitutes an act of aggression and lacks justification as anticipatory self-defense, as a multi-week breakout time fails the imminence test while diplomacy remains open. A lawful target struck during an unlawful war remains a casualty of that unlawful war. Originality/Novelty:This study connects “nuclear latency” with the causal theory of imminence and extends shared state responsibility to a decapitation strike against a sovereign leadership fusing religious, political, and military authority.
Bahasa Indonesia
Latar Belakang: Pasca kegagalan negosiasi diplomatik pada tahun 2025, operasi militer Amerika Serikat-Israel bertajuk "Epic Fury" pada 28 Februari 2026 mencerminkan eskalasi permusuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap kapabilitas nuklir dan militer Iran, serta terhadap kepemimpinan negara tersebut melalui mobilisasi kekuatan bersenjata di kawasan. Metodologi: Penelitian ini dilakukan menggunakan metode hukum doktrinal dengan menganalisis aturan hukum, yakni Pasal 8 bis Statuta Roma, Caroline Test, dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai instrumen dalam pertempuran kinetik kontemporer. Tujuan: Untuk menentukan apakah tindakan dalam operasi militer tersebut merupakan kejahatan terhadap perdamaian, dan apakah tindakan yang diambil terhadap Pemimpin Agung—Ali Khamenei—diakui sebagai tindakan militer yang sah menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI). Temuan: Penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan religius Khamenei dan perannya sebagai Pemimpin Agung menghadirkan konflik unik mengingat posisinya sebagai Kepala Negara secara Konstitusional. Namun, keterlibatannya dalam komando dan kendali operasi militer, serta status gandanya sebagai pemimpin sipil sekaligus militer, pada akhirnya dapat membatasi perlindungan hukum yang melekat pada jabatan tersebut. Studi ini menyimpulkan bahwa serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran dan pembunuhan Ali Khamenei memenuhi kriteria 'kejahatan agresi' dan tidak dapat dibenarkan melalui argumen 'pembelaan diri'. Orisinalitas/Keunikan: Studi ini merupakan analisis sistematis pertama mengenai konsep “latensi nuklir” dan teori kausalitas terkait kedekatan ancaman (imminence); dengan demikian, penelitian ini menetapkan preseden baru bagi prinsip tanggung jawab negara bersama dalam operasi dekapitasi terhadap pemimpin negara berdaulat.
Kata kunci
Jaringan kolaborasi para penulis
28 penulis · 55 tautan kepenulisan bersama
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- Universitas Syiah Kuala
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| Mohammad Hazyar Arumbinang | Afiliasi tidak diketahui | 4 |
| Muh. Endriyo Susila | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Eva Ferrer Corral | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Andi Agus Salim | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Aisah Nur | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Fauziah Nauri Qisty | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| M. Fabian Akbar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Usman Usman | Universitas Syiah Kuala | 1 |
| Elly Sudarti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Riana Devi Lestari | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Shelvi Rusdiana | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ampuan Situmeang | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Windi Afdal | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Winsherly Tan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Fawaz Muhammad Ihsan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Paulo Andres Anderson | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ming Hsi Sung | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Dwilani Irrynta | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ghiyats Amri Wibowo | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Carissa Shifa Novendra | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Aldha Febrila | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Muhammad Khaeruddin Hamsin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Abdul Halim | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Hilda Lutfiani | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Elvita Anggoro Wati | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ahmad Zulfiqri A. Lalu | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.