Melola Discovery

← Melola Discovery

Akses terbuka Jurnal

The Legality of US-Israeli Joint Decapitation Operations in Iran: Crime of Aggression or Self-Defense?

Uti Possidetis: Journal of International Law · Vol. 7 No. 3 (2026) · hlm. 320–345

DOI
10.22437/932pyx77
ISSN
2721-8333, 2721-8031
Terbit
2026-09-12
Penerbit
Faculty of Law, Universitas Jambi
Bahasa
en
Lisensi
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstrak

Inggris

Background: Following 2025's failed negotiations, the US-Israeli military operation Epic Fury on 28 February 2026 marked a sharp escalation against Iran's nuclear and military infrastructure and leadership through a major regional force build-up. Methodology: The study employs a legal doctrinal method, utilizing Article 8 bis of the Rome Statute, the Caroline Test, and International Humanitarian Law (IHL). Objectives: To determine whether the operation constitutes a crime against peace, and whether actions against Supreme Leader Ali Khamenei were valid under IHL. Findings: Khamenei's religious office offered no immunity: Article 110 of the Iranian Constitution vests operational command in him, meaning he exercised a continuous combat function and was a lawful target under jus in bello. However, regarding jus ad bellum, Operation Epic Fury constitutes an act of aggression and lacks justification as anticipatory self-defense, as a multi-week breakout time fails the imminence test while diplomacy remains open. A lawful target struck during an unlawful war remains a casualty of that unlawful war. Originality/Novelty:This study connects “nuclear latency” with the causal theory of imminence and extends shared state responsibility to a decapitation strike against a sovereign leadership fusing religious, political, and military authority.

Bahasa Indonesia

Latar Belakang: Pasca kegagalan negosiasi diplomatik pada tahun 2025, operasi militer Amerika Serikat-Israel bertajuk "Epic Fury" pada 28 Februari 2026 mencerminkan eskalasi permusuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap kapabilitas nuklir dan militer Iran, serta terhadap kepemimpinan negara tersebut melalui mobilisasi kekuatan bersenjata di kawasan. Metodologi: Penelitian ini dilakukan menggunakan metode hukum doktrinal dengan menganalisis aturan hukum, yakni Pasal 8 bis Statuta Roma, Caroline Test, dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai instrumen dalam pertempuran kinetik kontemporer. Tujuan: Untuk menentukan apakah tindakan dalam operasi militer tersebut merupakan kejahatan terhadap perdamaian, dan apakah tindakan yang diambil terhadap Pemimpin Agung—Ali Khamenei—diakui sebagai tindakan militer yang sah menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI). Temuan: Penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan religius Khamenei dan perannya sebagai Pemimpin Agung menghadirkan konflik unik mengingat posisinya sebagai Kepala Negara secara Konstitusional. Namun, keterlibatannya dalam komando dan kendali operasi militer, serta status gandanya sebagai pemimpin sipil sekaligus militer, pada akhirnya dapat membatasi perlindungan hukum yang melekat pada jabatan tersebut. Studi ini menyimpulkan bahwa serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran dan pembunuhan Ali Khamenei memenuhi kriteria 'kejahatan agresi' dan tidak dapat dibenarkan melalui argumen 'pembelaan diri'. Orisinalitas/Keunikan: Studi ini merupakan analisis sistematis pertama mengenai konsep “latensi nuklir” dan teori kausalitas terkait kedekatan ancaman (imminence); dengan demikian, penelitian ini menetapkan preseden baru bagi prinsip tanggung jawab negara bersama dalam operasi dekapitasi terhadap pemimpin negara berdaulat.

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

28 penulis · 55 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Universitas Syiah Kuala
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Mohammad Hazyar ArumbinangAfiliasi tidak diketahui4
Muh. Endriyo SusilaAfiliasi tidak diketahui2
Eva Ferrer CorralAfiliasi tidak diketahui2
Andi Agus SalimAfiliasi tidak diketahui2
Aisah NurAfiliasi tidak diketahui2
Fauziah Nauri QistyAfiliasi tidak diketahui2
M. Fabian AkbarAfiliasi tidak diketahui1
Usman UsmanUniversitas Syiah Kuala1
Elly SudartiAfiliasi tidak diketahui1
Riana Devi LestariAfiliasi tidak diketahui1
Shelvi RusdianaAfiliasi tidak diketahui1
Ampuan SitumeangAfiliasi tidak diketahui1
Windi AfdalAfiliasi tidak diketahui1
Winsherly TanAfiliasi tidak diketahui1
Fawaz Muhammad IhsanAfiliasi tidak diketahui1
Paulo Andres AndersonAfiliasi tidak diketahui1
Ming Hsi SungAfiliasi tidak diketahui1
Dwilani IrryntaAfiliasi tidak diketahui1
Ghiyats Amri WibowoAfiliasi tidak diketahui1
Carissa Shifa NovendraAfiliasi tidak diketahui1
Aldha FebrilaAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad Khaeruddin HamsinAfiliasi tidak diketahui1
Abdul HalimAfiliasi tidak diketahui1
Hilda LutfianiAfiliasi tidak diketahui1
Elvita Anggoro WatiAfiliasi tidak diketahui1
Ahmad Zulfiqri A. LaluAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://online-journal.unja.ac.id/index.php/Utipossidetis/oai, pertama di-harvest 6 Nov 2026, terakhir terlihat 6 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">The Legality of US-Israeli Joint Decapitation Operations in Iran: Crime of Aggression or Self-Defense? </dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Anggriawan, Rizaldy</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Gunawan, Yordan</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">aggression</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">caroline test</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">decapitation strike</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">nuclear latency</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">velayat-e faqih.</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="id">Agresi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="id">Caroline Test</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="id">Dekapitasi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="id">Latensi Nuklir</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="id">Wilayat al-Faqīh</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Background: Following 2025's failed negotiations, the US-Israeli military operation Epic Fury on 28 February 2026 marked a sharp escalation against Iran's nuclear and military infrastructure and leadership through a major regional force build-up. Methodology: The study employs a legal doctrinal method, utilizing Article 8 bis of the Rome Statute, the Caroline Test, and International Humanitarian Law (IHL). Objectives: To determine whether the operation constitutes a crime against peace, and whether actions against Supreme Leader Ali Khamenei were valid under IHL. Findings: Khamenei's religious office offered no immunity: Article 110 of the Iranian Constitution vests operational command in him, meaning he exercised a continuous combat function and was a lawful target under jus in bello. However, regarding jus ad bellum, Operation Epic Fury constitutes an act of aggression and lacks justification as anticipatory self-defense, as a multi-week breakout time fails the imminence test while diplomacy remains open. A lawful target struck during an unlawful war remains a casualty of that unlawful war. Originality/Novelty:This study connects “nuclear latency” with the causal theory of imminence and extends shared state responsibility to a decapitation strike against a sovereign leadership fusing religious, political, and military authority.</dc:description>
	<dc:description xml:lang="id">Latar Belakang: Pasca kegagalan negosiasi diplomatik pada tahun 2025, operasi militer Amerika Serikat-Israel bertajuk "Epic Fury" pada 28 Februari 2026 mencerminkan eskalasi permusuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap kapabilitas nuklir dan militer Iran, serta terhadap kepemimpinan negara tersebut melalui mobilisasi kekuatan bersenjata di kawasan. Metodologi: Penelitian ini dilakukan menggunakan metode hukum doktrinal dengan menganalisis aturan hukum, yakni Pasal 8 bis Statuta Roma, Caroline Test, dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai instrumen dalam pertempuran kinetik kontemporer. Tujuan: Untuk menentukan apakah tindakan dalam operasi militer tersebut merupakan kejahatan terhadap perdamaian, dan apakah tindakan yang diambil terhadap Pemimpin Agung—Ali Khamenei—diakui sebagai tindakan militer yang sah menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI). Temuan: Penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan religius Khamenei dan perannya sebagai Pemimpin Agung menghadirkan konflik unik mengingat posisinya sebagai Kepala Negara secara Konstitusional. Namun, keterlibatannya dalam komando dan kendali operasi militer, serta status gandanya sebagai pemimpin sipil sekaligus militer, pada akhirnya dapat membatasi perlindungan hukum yang melekat pada jabatan tersebut. Studi ini menyimpulkan bahwa serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran dan pembunuhan Ali Khamenei memenuhi kriteria 'kejahatan agresi' dan tidak dapat dibenarkan melalui argumen 'pembelaan diri'. Orisinalitas/Keunikan: Studi ini merupakan analisis sistematis pertama mengenai konsep “latensi nuklir” dan teori kausalitas terkait kedekatan ancaman (imminence); dengan demikian, penelitian ini menetapkan preseden baru bagi prinsip tanggung jawab negara bersama dalam operasi dekapitasi terhadap pemimpin negara berdaulat.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Faculty of Law, Universitas Jambi</dc:publisher>
	<dc:date>2026-09-12</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/54936</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22437/932pyx77</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol. 7 No. 3 (2026): Oktober; 320-345</dc:source>
	<dc:source xml:lang="id">Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol 7 No 3 (2026): Oktober; 320-345</dc:source>
	<dc:source>2721-8333</dc:source>
	<dc:source>2721-8031</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/54936/25652</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2026 Rizaldy Anggriawan, Yordan Gunawan</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>