Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Journal

Tinjauan Yuridis Mengenai Dampak COVID-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 4 No. 2 (2020) · pp. 157–176

DOI
10.33561/holrev.v4i2.14282
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2020-09-28
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penyebaran virus COVID-19, telah berkembang pesat dalam beberapa bulan ini di dunia termasuk Indonesia oleh sebab itu, pemerintah menghimbau agar belajar, ibadah, dan bekerja dilakukan di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan pemerintah tersebut akhirnya membuat beberapa perusahaan di tanah air memilih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja yang berakibat banyaknya karyawan merasa dirugikan. Pada karya ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dalam menyelesaikan dampak COVID-19 terhadap pemutusan Hubungan Kerja. Sehubungan dengan hal ini peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi dengan cara menciptakan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sendiri tidak dijelaskan secara rinci apakah adanya wabah atau penyakit pandemi saat ini termasuk dalam keadaan memaksa “force majeur”, dengan ketidakjelasan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 maka pemerintah dalam memberikan kepastian hukum menerbitkan Keppres 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Tetapi dengan dibuatnya Keppres 12 Tahun 2020 ini bukannya memberikan kepastian hukum namun menimbulkan banyak pertanyaan apakah di dalam Pemutusan Hubungan Kerja ini termasuk “FORCE MAJEUR” atau “HARDSHIP”.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 86 co-authorship links · 13 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Airlangga
  • Universitas Ahmad Dahlan
  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Universitas Muhammadiyah Kendari
  • Institut Agama Islam Nurul Hakim
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Oheo Kaimuddin HarisUniversitas Halu Oleo6
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo5
Anton YudhanaUniversitas Ahmad Dahlan1
Fitri AnggrainiUniversitas Ahmad Dahlan1
Nurhafidah NurhafidahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ghozi Naufal QoisUniversitas Airlangga1
Nathania NuriantoUniversitas Airlangga1
Michelle Warokka PutriUniversitas Airlangga1
Prawitra ThalibUniversitas Airlangga1
Faizal KurniawanUniversitas Airlangga1
Atiqoh Farhah MaulaniUniversitas Airlangga1
Syahbudin SyahbudinUniversitas Halu Oleo1
La Ode SyukurUniversitas Halu Oleo1
Jopang JopangUniversitas Halu Oleo1
Muh AmirUniversitas Halu Oleo1
Iskandar IskandarUniversitas Halu Oleo1
Muhar JayaAffiliation unknown1
Alfiyan AlfiyanAffiliation unknown1
Yusuf MarsAffiliation unknown1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Teguh PratiknyoAffiliation unknown1
Ahmad ArifUniversitas Halu Oleo1
Rusnadi Dwi SaputraAffiliation unknown1
Didik EfriantoAffiliation unknown1
Sabrina HidayatUniversitas Halu Oleo1
Muhammad SidratAffiliation unknown1
Supriyadin SupriyadinUniversitas Muhammadiyah Kendari1
Darwin PandjaitanInstitut Agama Islam Nurul Hakim1
Adi Rais PatanraAffiliation unknown1
Safril Sofwan SanibUniversitas Halu Oleo1
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo1
Heryanti HeryantiAffiliation unknown1
Jumiati UkkasUniversitas Halu Oleo1
Ramadan TabiuUniversitas Halu Oleo1
Nur IntanUniversitas Halu Oleo1
Heryanti HeryantiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai, first harvested 30 Oct 2026, last seen 8 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Tinjauan Yuridis Mengenai Dampak COVID-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja</dc:title>
	<dc:creator>Herman, Herman</dc:creator>
	<dc:creator>Aliansa, Wahyu</dc:creator>
	<dc:creator>Simamora, Andrean Gregorius</dc:creator>
	<dc:creator>Chahyani, Nadilla Mayang</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">COVID-19; Force Majeure; Hardship; PHK</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penyebaran virus COVID-19, telah berkembang pesat dalam beberapa bulan ini di dunia termasuk Indonesia oleh sebab itu, pemerintah menghimbau agar belajar, ibadah, dan bekerja dilakukan di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan pemerintah tersebut akhirnya membuat beberapa perusahaan di tanah air memilih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja yang berakibat banyaknya karyawan merasa dirugikan. Pada karya ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dalam menyelesaikan dampak COVID-19 terhadap pemutusan Hubungan Kerja. Sehubungan dengan hal ini peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi dengan cara menciptakan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sendiri tidak dijelaskan secara rinci apakah adanya wabah atau penyakit pandemi saat ini termasuk dalam keadaan memaksa “force majeur”, dengan ketidakjelasan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 maka pemerintah dalam memberikan kepastian hukum menerbitkan Keppres 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Tetapi dengan dibuatnya Keppres 12 Tahun 2020 ini bukannya memberikan kepastian hukum namun menimbulkan banyak pertanyaan apakah di dalam Pemutusan Hubungan Kerja ini termasuk “FORCE MAJEUR” atau “HARDSHIP”.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2020-09-28</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/14282</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v4i2.14282</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 4, No 2 (2020): Halu Oleo Law Review: Volume 4 Issue 2; 157-176</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v4i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/14282/9886</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>