Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Journal

Penerapan Asas Nebis In Idem Terhadap Perkara Hukum Inkracht Van Gewijsde Melalui Putusan Praperadilan

Halu Oleo Legal Research · Vol. 2 No. 2 (2020) · pp. 158–171

DOI
10.33772/holresch.v2i2.13322
ISSN
2657-0017
Published
2020-08-06
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis yang terkandung dalam asas nebis in idem dan akibat hukum penerapannya terhadap perkara hukum inkracht melalui putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Prap/2017/PN.KDI. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ratio legis yang terkandung dalam asas nebis in idem secara yuridis diatur dalam Pasal 76 KUHP bahwa orang tidak boleh dituntut atau dijatuhi putusan untuk kedua kalinya atau lebih, yang oleh Hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Penerapannya bertujuan untuk terciptanya kepastian hukum (rechtszekerheid). Sehingga penerapan asas nebis in idem oleh Hakim dalam praperadilan melalui putusan nomor 3/Pid.Prap/2017/PN.KDI tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena praperadilan tidak berhubungan dengan pemeriksaan pokok perkara. Akibat hukum penerapan asas nebis in idem, maka yang perlu dicermati adalah pasal dakwaan, objek dakwaan, subjeknya (tersangka atau terdakwa), yang menjadi korban dalam tindak pidana tersebut serta substansi perkaranya. Oleh Penuntut Umum dalam penelitiannya mengabaikan Putusan Praperadilan dan melanggar asas res judicata pro veritate habetur yaitu apa yang diputuskan oleh hakim harus dianggap benar.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 87 co-authorship links · 15 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Ahmad Dahlan
  • Universitas Airlangga
  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Muhammadiyah University of Surakarta
  • Universitas Gadjah Mada
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Oheo Kaimuddin HarisUniversitas Halu Oleo14
Sabrina HidayatUniversitas Halu Oleo8
HERMAN HERMANUniversitas Ahmad Dahlan3
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo3
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo2
Haris YusufUniversitas Halu Oleo2
Idris SaputraAffiliation unknown2
Muhar JayaAffiliation unknown2
Yusuf MarsAffiliation unknown2
Teguh PratiknyoAffiliation unknown2
Anton YudhanaUniversitas Ahmad Dahlan1
Fitri AnggrainiUniversitas Ahmad Dahlan1
Nurhafidah NurhafidahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo1
Ahmad Firman TartaAffiliation unknown1
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Kuswardani KuswardaniMuhammadiyah University of Surakarta1
Widhia Kusuma WardhaniUniversitas Gadjah Mada1
Idaman IdamanUniversitas Halu Oleo1
Jabaruddin JabaruddinAffiliation unknown1
Ali RizkyUniversitas Halu Oleo1
Ahmad YusupAffiliation unknown1
Andrean Gregorius Pandapotan SimamoraUniversitas Airlangga1
Wahyu AliansaUniversitas Airlangga1
Nadilla Mayang ChahyaniUniversitas Airlangga1
Syahbudin SyahbudinUniversitas Halu Oleo1
La Ode SyukurUniversitas Halu Oleo1
Jopang JopangUniversitas Halu Oleo1
Muh AmirUniversitas Halu Oleo1
Iskandar IskandarUniversitas Halu Oleo1
Mohamad Arsan AbidinAffiliation unknown1
Mustafa MustafaAffiliation unknown1
Arifuddin ArifuddinAffiliation unknown1
Oheo K. HarisAffiliation unknown1
David DavidAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Oct 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Penerapan Asas Nebis In Idem Terhadap Perkara Hukum Inkracht Van Gewijsde Melalui Putusan Praperadilan</dc:title>
	<dc:creator>Alfiyan, Alfiyan</dc:creator>
	<dc:creator>Herman, Herman</dc:creator>
	<dc:creator>Handrawan, Handrawan</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Nebis In Idem; Inkracht; Praperadilan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis yang terkandung dalam asas nebis in idem dan akibat hukum penerapannya terhadap perkara hukum inkracht melalui putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Prap/2017/PN.KDI. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ratio legis yang terkandung dalam asas nebis in idem secara yuridis diatur dalam Pasal 76 KUHP bahwa orang tidak boleh dituntut atau dijatuhi putusan untuk kedua kalinya atau lebih, yang oleh Hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Penerapannya bertujuan untuk terciptanya kepastian hukum (rechtszekerheid). Sehingga penerapan asas nebis in idem oleh Hakim dalam praperadilan melalui putusan nomor 3/Pid.Prap/2017/PN.KDI tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena praperadilan tidak berhubungan dengan pemeriksaan pokok perkara. Akibat hukum penerapan asas nebis in idem, maka yang perlu dicermati adalah pasal dakwaan, objek dakwaan, subjeknya (tersangka atau terdakwa), yang menjadi korban dalam tindak pidana tersebut serta substansi perkaranya. Oleh Penuntut Umum dalam penelitiannya mengabaikan Putusan Praperadilan dan melanggar asas res judicata pro veritate habetur yaitu apa yang diputuskan oleh hakim harus dianggap benar.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2020-08-06</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/13322</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v2i2.13322</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 2, No 2 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 2; 158-171</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v2i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/13322/9208</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2020 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>