Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Journal

Disparitas Putusan Pidana dalam Kasus Tindak Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl dan Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl)

Halu Oleo Legal Research · Vol. 4 No. 1 (2022) · pp. 13–31

DOI
10.33772/holresch.v4i1.25157
ISSN
2657-0017
Published
2022-04-26
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Dalam Perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl dan Perkara Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, terdapat pemidanaan yang berbeda untuk kasus yang sama atau serupa (sama delik). Dalam perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, anak dipidana penjara selama 6 bulan sedangkan dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, anak dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam tindak pidana yang sama (sama delik), yaitu tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”. Terlihat perbedaan yang mencolok dalam putusan tersebut, yang tentunya akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelaku anak. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga terjadinya disparitas dalam perkara anak antara lain aparat penegak hukum seperti hakim, penuntut umum dan penyidik masih banyak yang belum bersertifikat keterampilan petugas anak sehingga menyebabkan perbedaan orientasi dimana aparat penegak hukum yang bersertifikat childrenfficer skill akan berorientasi pada kepentingan terbaik baik bagi anak maupun sebaliknya. Pekerja sosial yang mendampingi Korban dan PK BAPAS yang mendampingi Pelaku Anak selalu memberikan rekomendasi untuk menjebloskan Anak ke dalam Lapas. Sedangkan untuk menghindari disparitas pengambilan keputusan dalam kasus anak, maka seluruh aparat penegak hukum, PK BAPAS dan Pekerja Sosial harus memiliki orientasi dan pemahaman yang sama untuk kepentingan terbaik anak dimana hukuman merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dan juga harus berorientasi pada keadilan restoratif.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 115 co-authorship links · 15 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Ahmad Dahlan
  • Universitas Gadjah Mada
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo4
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo3
Safril Sofwan SanibUniversitas Halu Oleo2
Arif RahmanUniversitas Gadjah Mada2
Ahmad SarbiniAffiliation unknown2
Sitti Aisah AbdullahAffiliation unknown2
Tri Stiyo FamujiUniversitas Ahmad Dahlan1
Sunardi SunardiUniversitas Ahmad Dahlan1
Muhammad Kunta BiddinikaUniversitas Ahmad Dahlan1
Aldibangun Pidekso PutroAffiliation unknown1
Mustafa MustafaAffiliation unknown1
David DavidAffiliation unknown1
Ahmad AhmadAffiliation unknown1
Makkulau MakkulauUniversitas Halu Oleo1
Fahinu FahinuAffiliation unknown1
Muhammad TaufikUniversitas Halu Oleo1
H S GusnawatyUniversitas Halu Oleo1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
St. Muslimah SuciatiUniversitas Halu Oleo1
Haris YusufUniversitas Halu Oleo1
La Ode M. SulihinAffiliation unknown1
Heryanti HeryantiAffiliation unknown1
La SensuUniversitas Halu Oleo1
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo1
Isnayanti IsnayantiUniversitas Halu Oleo1
Idris SaputraAffiliation unknown1
Wa Ode ZuliartiUniversitas Halu Oleo1
Sahrina SafiuddinUniversitas Halu Oleo1
Nurhaedar JafarAffiliation unknown1
Healthy HidayantiAffiliation unknown1
citrakesumasari citrakesumasariAffiliation unknown1
devinta ViraniAffiliation unknown1
Sabrina HidayatUniversitas Halu Oleo1
Honesto Ruddy DasingloloAffiliation unknown1
Hagni WijayantiAffiliation unknown1
Faculty of science, Sumatera Institute of Technology, 35365, Indonesia Department of PhysicsAffiliation unknown1
Faculty of science, Sumatera Institute of Technology, 35365, Indonesia Department of Master PhysicsAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/oai, first harvested 30 Oct 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Disparitas Putusan Pidana dalam Kasus Tindak Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl dan Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl)</dc:title>
	<dc:creator>A., Vivi Fatmawati</dc:creator>
	<dc:creator>Herman, Herman</dc:creator>
	<dc:creator>Haris, Oheo K.</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pertimbangan Hakim; Disparitas Putusan; Anak</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Dalam Perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl dan Perkara Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, terdapat pemidanaan yang berbeda untuk kasus yang sama atau serupa (sama delik). Dalam perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, anak dipidana penjara selama 6 bulan sedangkan dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Adl, anak dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam tindak pidana yang sama (sama delik), yaitu tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”. Terlihat perbedaan yang mencolok dalam putusan tersebut, yang tentunya akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelaku anak. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga terjadinya disparitas dalam perkara anak antara lain aparat penegak hukum seperti hakim, penuntut umum dan penyidik masih banyak yang belum bersertifikat keterampilan petugas anak sehingga menyebabkan perbedaan orientasi dimana aparat penegak hukum yang bersertifikat childrenfficer skill akan berorientasi pada kepentingan terbaik baik bagi anak maupun sebaliknya. Pekerja sosial yang mendampingi Korban dan PK BAPAS yang mendampingi Pelaku Anak selalu memberikan rekomendasi untuk menjebloskan Anak ke dalam Lapas. Sedangkan untuk menghindari disparitas pengambilan keputusan dalam kasus anak, maka seluruh aparat penegak hukum, PK BAPAS dan Pekerja Sosial harus memiliki orientasi dan pemahaman yang sama untuk kepentingan terbaik anak dimana hukuman merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dan juga harus berorientasi pada keadilan restoratif.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2022-04-26</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/25157</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33772/holresch.v4i1.25157</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Legal Research; Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1; 13-31</dc:source>
	<dc:source>2657-0017</dc:source>
	<dc:source>10.33772/holresch.v4i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/25157/14885</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2022 Halu Oleo Legal Research</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>