Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Journal

UANG PANAI’ DALAM TINJAUAN FIQHI ISLAMI

Jurnal Sarjana Ilmu Budaya · Vol. 4 No. 02 (2024) · pp. 32–42

DOI
10.12259/jsib.v4i02
ISSN
2986-0504, 0000-0000
Published
2024-05-31
Publisher
Departemen Sastra Asia Barat, Fakultas Ilmu budaya, Universitas Hasanuddin
Language
en
License
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

English

Kajian ini membahas aspek hukum Islam terkait adat pernikahan di Sulawesi Selatan, khususnya mengenai uang panai’. Pertama, kajian menggambarkan variasi pandangan fuqaha empat mazhab mengenai hukum mengadakan pesta dalam Islam, di mana mayoritas memandangnya sebagai mustahabbah, namun terdapat perbedaan pendapat yang memandangnya sebagai wajib. Kedua, kajian membahas status hukum uang panai’ berdasarkan qiyas atau analogi hukum, dengan kesepakatan sebelumnya memengaruhi kecenderungan menjadikannya mustahab atau mubah. Ketiga, kajian menjelaskan bahwa uang panai’ yang resmi menjadi milik keluarga dapat dimanfaatkan sebagai infaq umum, kecuali untuk zakat yang memerlukan kajian lebih mendalam. Terakhir, kajian menentukan minimal uang panai’ sesuai kelayakan fiqih empat mazhab, dengan batasan sesederhana mungkin, tanpa melampauhi batas kelayakan. Implikasi dari kajian ini mencakup kemungkinan penggunaannya sebagai patokan dalam memahami status hukum Islam uang panai’. Kajian ini juga dapat diusulkan sebagai dasar Fatwa, Bayan, atau himbauan MUI Kota Makassar, memberikan arahan yang jelas terkait kehalalan atau keharaman uang panai’. Dengan demikian, kajian ini memiliki dampak positif dalam memberikan panduan dan kebijakan yang tepat terkait uang panai’ dalam konteks adat pernikahan di Sulawesi Selatan.

Indonesian

Kajian ini membahas aspek hukum Islam terkait adat pernikahan di Sulawesi Selatan, khususnya mengenai uang panai’. Pertama, kajian menggambarkan variasi pandangan fuqaha empat mazhab mengenai hukum mengadakan pesta dalam Islam, di mana mayoritas memandangnya sebagai mustahabbah, namun terdapat perbedaan pendapat yang memandangnya sebagai wajib. Kedua, kajian membahas status hukum uang panai’ berdasarkan qiyas atau analogi hukum, dengan kesepakatan sebelumnya memengaruhi kecenderungan menjadikannya mustahab atau mubah. Ketiga, kajian menjelaskan bahwa uang panai’ yang resmi menjadi milik keluarga dapat dimanfaatkan sebagai infaq umum, kecuali untuk zakat yang memerlukan kajian lebih mendalam. Terakhir, kajian menentukan minimal uang panai’ sesuai kelayakan fiqih empat mazhab, dengan batasan sesederhana mungkin, tanpa melampauhi batas kelayakan. Implikasi dari kajian ini mencakup kemungkinan penggunaannya sebagai patokan dalam memahami status hukum Islam uang panai’. Kajian ini juga dapat diusulkan sebagai dasar Fatwa, Bayan, atau himbauan MUI Kota Makassar, memberikan arahan yang jelas terkait kehalalan atau keharaman uang panai’. Dengan demikian, kajian ini memiliki dampak positif dalam memberikan panduan dan kebijakan yang tepat terkait uang panai’ dalam konteks adat pernikahan di Sulawesi Selatan.

Collaboration network of the authors

28 authors · 65 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Andi AgussalimAffiliation unknown8
Mujadilah nurAffiliation unknown5
Muhammad RidwanAffiliation unknown4
Zuhriah ZuhriahAffiliation unknown4
Ilham RamadhanAffiliation unknown2
Amalia DzulqaidahAffiliation unknown2
Haeriyyah HaeriyyahAffiliation unknown2
Syamsul BahriAffiliation unknown1
Tirsa AminahAffiliation unknown1
M. RidwanAffiliation unknown1
St Wijdana RamAffiliation unknown1
Hasniar HasniarAffiliation unknown1
Inka Pratiwi HamkaAffiliation unknown1
Dinda ArdillahAffiliation unknown1
Muhammad Naufal AsagafAffiliation unknown1
Muhammad LuthfiUniversitas Islam Negeri Palangka Raya1
Muhammad Fadil ArifinAffiliation unknown1
Munif MutawalliAffiliation unknown1
Putri Gita CahyaniAffiliation unknown1
A. NurhalifaAffiliation unknown1
Nurul Aulia HamzahAffiliation unknown1
SupratmanAffiliation unknown1
Diah VitaAffiliation unknown1
Haeruddin HaeruddinAffiliation unknown1
Inayah Amaliah MutmainnahAffiliation unknown1
Nurhidayah AsgarAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/jsbsk/oai, first harvested 2 Nov 2026, last seen 2 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">UANG PANAI’ DALAM TINJAUAN FIQHI ISLAMI</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Abd. Hamid, Syamsul Bahri</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Masnani, Sitti Wahidah</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en">Kajian ini membahas aspek hukum Islam terkait adat pernikahan di Sulawesi Selatan, khususnya mengenai uang panai’. Pertama, kajian menggambarkan variasi pandangan fuqaha empat mazhab mengenai hukum mengadakan pesta dalam Islam, di mana mayoritas memandangnya sebagai mustahabbah, namun terdapat perbedaan pendapat yang memandangnya sebagai wajib. Kedua, kajian membahas status hukum uang panai’ berdasarkan qiyas atau analogi hukum, dengan kesepakatan sebelumnya memengaruhi kecenderungan menjadikannya mustahab atau mubah. Ketiga, kajian menjelaskan bahwa uang panai’ yang resmi menjadi milik keluarga dapat dimanfaatkan sebagai infaq umum, kecuali untuk zakat yang memerlukan kajian lebih mendalam. Terakhir, kajian menentukan minimal uang panai’ sesuai kelayakan fiqih empat mazhab, dengan batasan sesederhana mungkin, tanpa melampauhi batas kelayakan.
Implikasi dari kajian ini mencakup kemungkinan penggunaannya sebagai patokan dalam memahami status hukum Islam uang panai’. Kajian ini juga dapat diusulkan sebagai dasar Fatwa, Bayan, atau himbauan MUI Kota Makassar, memberikan arahan yang jelas terkait kehalalan atau keharaman uang panai’. Dengan demikian, kajian ini memiliki dampak positif dalam memberikan panduan dan kebijakan yang tepat terkait uang panai’ dalam konteks adat pernikahan di Sulawesi Selatan.</dc:description>
	<dc:description xml:lang="id">Kajian ini membahas aspek hukum Islam terkait adat pernikahan di Sulawesi Selatan, khususnya mengenai uang panai’. Pertama, kajian menggambarkan variasi pandangan fuqaha empat mazhab mengenai hukum mengadakan pesta dalam Islam, di mana mayoritas memandangnya sebagai mustahabbah, namun terdapat perbedaan pendapat yang memandangnya sebagai wajib. Kedua, kajian membahas status hukum uang panai’ berdasarkan qiyas atau analogi hukum, dengan kesepakatan sebelumnya memengaruhi kecenderungan menjadikannya mustahab atau mubah. Ketiga, kajian menjelaskan bahwa uang panai’ yang resmi menjadi milik keluarga dapat dimanfaatkan sebagai infaq umum, kecuali untuk zakat yang memerlukan kajian lebih mendalam. Terakhir, kajian menentukan minimal uang panai’ sesuai kelayakan fiqih empat mazhab, dengan batasan sesederhana mungkin, tanpa melampauhi batas kelayakan.
Implikasi dari kajian ini mencakup kemungkinan penggunaannya sebagai patokan dalam memahami status hukum Islam uang panai’. Kajian ini juga dapat diusulkan sebagai dasar Fatwa, Bayan, atau himbauan MUI Kota Makassar, memberikan arahan yang jelas terkait kehalalan atau keharaman uang panai’. Dengan demikian, kajian ini memiliki dampak positif dalam memberikan panduan dan kebijakan yang tepat terkait uang panai’ dalam konteks adat pernikahan di Sulawesi Selatan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Departemen Sastra Asia Barat, Fakultas Ilmu budaya, Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2024-05-31</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/jsbsk/article/view/32968</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.12259/jsib.v4i02 (Mei).32968</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Jurnal Sarjana Ilmu Budaya; Vol. 4 No. 02 (Mei) (2024): Jurnal Sarjana Ilmu Budaya; 32-42</dc:source>
	<dc:source>2986-0504</dc:source>
	<dc:source>0000-0000</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/jsbsk/article/view/32968/11578</dc:relation>
	<dc:coverage xml:lang="en">Uang Panai, Fiqh, Islam</dc:coverage>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>