Melola Discovery

← Melola Discovery

Journal

Sejauh mana Implementasi Kebijakan Perhutanan Sosial? (Studi Kasus Hutan Kemasyarakatan di Gunung Silanu KPH Kelara)

Jurnal Hutan dan Masyarakat · Vol. UME No. 2 (2024) · pp. 95–106

DOI
10.24259/jhm.v12i2.27389
ISSN
2613-9979, 1907-5316
Published
2024-01-28
Publisher
Fakultas Kehutanan, Universitas Hasanuddin
Language
en

Abstract

Pengelolaan hutan saat ini berhadap dengan konflik tenurial dengan masyarakat. Dalam hal mengatasi hal tersebut, maka muncul kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang lebih dikenal dengan istilah perhutanan sosial. Kondisi Perhutanan Sosial konkonsentrasi pada penerbitan izin sangat cepat, pengembangan skema baru dan struktur regulasi. Namun kebijakan tersebut bahwa hanya berfokus yang luar biasa pada penerbitan izin daripada penerapan yang sebenarnya. Sehingga kami bertujuan kami menelaah sejauh mana impementasi kebijakan perhutanan social dengan studi kasus yang kami ambil adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang ada di Desa Gunung Silanu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif yang dilengkapi dengan analisis ex-post sebagai metode evaluasi dengan menilai implemetasi suatu kebijakan. Indikator utama pada analisis tersebut adalah tata Kelola kelembagaan, Kawasan dan usaha yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pengambilan data mulai wawancara dan diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion dengan empat pemegang izin Hutan Kemasyarakatan, KPH, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatano, serta dilengkapi observasi lapangan, dan studi literatur. Hasil menunjukkan dari tiga tata Kelola perhutanan sosial masih banyak yang belum terimplementasi. Hasil menunjukkan bahwa dari tiga tata kelola perhutanan sosial masih banyak yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut terjadi karena para pemegang izin mempunyai keterbatasan dalam menata mulai dari kelembagaan, kawawasan, dan usaha. Perlu dilakukan pendampingan secara intensif terhadap para pemegang izin Perhutanan Sosial.

Collaboration network of the authors

33 authors · 108 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • State University of Makassar
  • Indonesia Open University
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Chairil AAffiliation unknown4
Munajat NursaputraAffiliation unknown3
Syamsuddin MillangAffiliation unknown2
Try ArdiansyahAffiliation unknown2
Samuel A. PaembonanAffiliation unknown1
Leny RachmawatiAffiliation unknown1
Andang Suryana SomaAffiliation unknown1
A. MujetahidAffiliation unknown1
Aulia NurfadillaAffiliation unknown1
Andi vika FaradibaAffiliation unknown1
Budirman BachtiarAffiliation unknown1
Nasri NasriAffiliation unknown1
Afandi AhmadAffiliation unknown1
ChairilAffiliation unknown1
Revalina Theresia SinagaAffiliation unknown1
Helen Natalia KasangAffiliation unknown1
Yulanda Angel TangdilintinAffiliation unknown1
Anugrahandini NatsirAffiliation unknown1
Nurul Muchlisah BasriAffiliation unknown1
Budi ArtyAffiliation unknown1
Muhammad HasanState University of Makassar1
Mustari MustariAffiliation unknown1
Nur AnaAffiliation unknown1
Muhammad DinarAffiliation unknown1
Lily Diana FitryAffiliation unknown1
Faisal Akbar ZaenalAffiliation unknown1
Ahmad YaniIndonesia Open University1
Muhammad NasirAffiliation unknown1
Nur Fadhillah MuhlisAffiliation unknown1
Andi Badli RompegadingAffiliation unknown1
Rizal IrfandiAffiliation unknown1
Muhammad ArafahAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhm/oai, first harvested 4 Nov 2026, last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Sejauh mana Implementasi Kebijakan Perhutanan Sosial? (Studi Kasus Hutan Kemasyarakatan di Gunung Silanu KPH Kelara)</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Rijal, Syamsu</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en">Pengelolaan hutan saat ini berhadap dengan konflik tenurial dengan masyarakat. Dalam hal mengatasi hal tersebut, maka muncul kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang lebih dikenal dengan istilah perhutanan sosial. Kondisi Perhutanan Sosial konkonsentrasi pada penerbitan izin sangat cepat, pengembangan skema baru dan struktur regulasi. Namun kebijakan tersebut bahwa hanya berfokus yang luar biasa pada penerbitan izin daripada penerapan yang sebenarnya. Sehingga kami bertujuan kami menelaah sejauh mana impementasi kebijakan perhutanan social dengan studi kasus yang kami ambil adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang ada di Desa Gunung Silanu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif yang dilengkapi dengan analisis ex-post sebagai metode evaluasi dengan menilai implemetasi suatu kebijakan. Indikator utama pada analisis tersebut adalah tata Kelola kelembagaan, Kawasan dan usaha yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pengambilan data mulai wawancara dan diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion dengan empat pemegang izin Hutan Kemasyarakatan, KPH, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatano, serta dilengkapi observasi lapangan, dan studi literatur. Hasil menunjukkan dari tiga tata Kelola perhutanan sosial masih banyak yang belum terimplementasi. Hasil menunjukkan bahwa dari tiga tata kelola perhutanan sosial masih banyak yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut terjadi karena para pemegang izin mempunyai keterbatasan dalam menata mulai dari kelembagaan, kawawasan, dan usaha. Perlu dilakukan pendampingan secara intensif terhadap para pemegang izin Perhutanan Sosial.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Kehutanan, Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2024-01-28</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhm/article/view/27389</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.24259/jhm.v12i2.27389</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Jurnal Hutan dan Masyarakat; VOLUME 15 NO 2, DESEMBER 2023; 95 - 106</dc:source>
	<dc:source>2613-9979</dc:source>
	<dc:source>1907-5316</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhm/article/view/27389/11152</dc:relation>
</oai_dc:dc>