Open access
Journal
Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Batik Betawi: Sebuah Realitas Hukum dan Sosial
Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2022) · pp. 47–54
ISSN 2549-9785, 0853-1609
Published 2022-06-11
Publisher Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language en
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum terhadap desainer Batik Betawi yang bekerja di Rumah Batik Palbatu. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, yaitu metode yang dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari masyarakat dalam menggambarkan kondisi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Batik Palbatu memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap desainer batik betawi dengan mengizinkan desainer menggunakan Merek RBP untuk melindungi Batik Betawi sebagai kepemilikan. Dalam upaya melindungi Desainer Batik Betawi yang bekerja di RBP, RBP mendaftarkan pada rezim Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000680767. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap Batik Betawi dalam Desain Industri dengan melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi bagaimana cara melakukan pengajuan permohonan serta membantu dalam pengaduan apabila terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Collaboration network of the authors
20 authors ·
32 co-authorship links
· 3 across different organisations
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Hasanuddin University Institut Agama Islam Negeri Kendari STMIK Catur Sakti Kendari Affiliation unknown
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.
Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai, first harvested 4 Nov 2026, last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
<dc:title xml:lang="en">Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Batik Betawi: Sebuah Realitas Hukum dan Sosial</dc:title>
<dc:creator xml:lang="en">Syahbana, Imam</dc:creator>
<dc:creator xml:lang="en">Paserangi, Hasbir</dc:creator>
<dc:creator xml:lang="en">Marwah, Marwah</dc:creator>
<dc:subject xml:lang="en">Batik</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Batik Betawi</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Hak Kekayaan Intelektual</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en">Perlindungan Hukum</dc:subject>
<dc:description xml:lang="en">Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum terhadap desainer Batik Betawi yang bekerja di Rumah Batik Palbatu. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, yaitu metode yang dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari masyarakat dalam menggambarkan kondisi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Batik Palbatu memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap desainer batik betawi dengan mengizinkan desainer menggunakan Merek RBP untuk melindungi Batik Betawi sebagai kepemilikan. Dalam upaya melindungi Desainer Batik Betawi yang bekerja di RBP, RBP mendaftarkan pada rezim Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000680767. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap Batik Betawi dalam Desain Industri dengan melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi bagaimana cara melakukan pengajuan permohonan serta membantu dalam pengaduan apabila terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual</dc:description>
<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
<dc:date>2022-06-11</dc:date>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
<dc:format>application/pdf</dc:format>
<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/21306</dc:identifier>
<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 30 NOMOR 1, 2022; 47-54</dc:source>
<dc:source>2549-9785</dc:source>
<dc:source>0853-1609</dc:source>
<dc:language>en</dc:language>
<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/21306/8256</dc:relation>
<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>
Citations and indexing
OpenAlex
Not checked
Crossref
Not checked
Cite this article
APA 7
Syahbana, I., Paserangi, H., & Marwah, M. (2022). Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Batik Betawi: Sebuah Realitas Hukum dan Sosial. Amanna Gappa, UME(MOR), 47–54. https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/21306
Copy
IEEE
I. Syahbana, H. Paserangi, and M. Marwah, “Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Batik Betawi: Sebuah Realitas Hukum dan Sosial,” Amanna Gappa, vol. UME, no. MOR, pp. 47–54, 2022.
Copy
Generated from the journal's metadata; check author names before use.