Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Journal

Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Batik Betawi: Sebuah Realitas Hukum dan Sosial

Amanna Gappa · Vol. UME No. MOR (2022) · pp. 47–54

ISSN
2549-9785, 0853-1609
Published
2022-06-11
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Language
en
License
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum terhadap desainer Batik Betawi yang bekerja di Rumah Batik Palbatu. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, yaitu metode yang dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari masyarakat dalam menggambarkan kondisi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Batik Palbatu memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap desainer batik betawi dengan mengizinkan desainer menggunakan Merek RBP untuk melindungi Batik Betawi sebagai kepemilikan. Dalam upaya melindungi Desainer Batik Betawi yang bekerja di RBP, RBP mendaftarkan pada rezim Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000680767. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap Batik Betawi dalam Desain Industri dengan melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi bagaimana cara melakukan pengajuan permohonan serta membantu dalam pengaduan apabila terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Keywords

Collaboration network of the authors

20 authors · 32 co-authorship links · 3 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Hasanuddin University
  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • STMIK Catur Sakti Kendari
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Arnis Setiani IsmaHasanuddin University1
Sakka PatiHasanuddin University1
Raplin HalidAffiliation unknown1
Muhammad HasrulAffiliation unknown1
Muhammad Ilham ArisaputraHasanuddin University1
Arsiani GustirandaAffiliation unknown1
Gusnidar SuryamAffiliation unknown1
Padma D. LimanAffiliation unknown1
Nur Lutfiah A. BasoAffiliation unknown1
Aulia RifaiAffiliation unknown1
Citra LestariAffiliation unknown1
Henny HennySTMIK Catur Sakti Kendari1
Hartati HartatiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Siti Misra SusantiAffiliation unknown1
Asma KurniatiAffiliation unknown1
Muhammad NadjibAffiliation unknown1
Tawany RahammaAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/oai, first harvested 4 Nov 2026, last seen 4 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Batik Betawi: Sebuah Realitas Hukum dan Sosial</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Syahbana, Imam</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Paserangi, Hasbir</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Marwah, Marwah</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Batik</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Batik Betawi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Hak Kekayaan Intelektual</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Perlindungan Hukum</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum terhadap desainer Batik Betawi yang bekerja di Rumah Batik Palbatu. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, yaitu metode yang dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari masyarakat dalam menggambarkan kondisi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Batik Palbatu memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap desainer batik betawi dengan mengizinkan desainer menggunakan Merek RBP untuk melindungi Batik Betawi sebagai kepemilikan. Dalam upaya melindungi Desainer Batik Betawi yang bekerja di RBP, RBP mendaftarkan pada rezim Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000680767. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap Batik Betawi dalam Desain Industri dengan melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi bagaimana cara melakukan pengajuan permohonan serta membantu dalam pengaduan apabila terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin</dc:publisher>
	<dc:date>2022-06-11</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/21306</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Amanna Gappa; VOLUME 30 NOMOR 1, 2022; 47-54</dc:source>
	<dc:source>2549-9785</dc:source>
	<dc:source>0853-1609</dc:source>
	<dc:language>en</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/21306/8256</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>