Tanah merupakan objek penting bagi kehidupan manusia, tidak terkecuali bagi masyarakat di Dusun Klandungan Desa Landungsari Kabupaten Malang sebagai mitra pengabdian ini. Selain memiliki aspek ruang, tanah juga mengandung aspek hukum sehingga selain sebagai tempat bermukim tanah juga akan berkaitan dengan hak seseorang warga negara untuk memiliki dan menggunakan tanah tersebut. Memperhatikan hal tersebut maka tanah perlu untuk didaftarkan sebagai upaya perlindungan hak-hak masyarakat sekaligus upaya membantu pemerintah dalam pendataan bidang tanah di wilayah Kabupaten Malang. Tetapi terdapat permasalahan yang dialami oleh sebagian besar masyarakat mitra, yakni belum terdaftarnya tanah yang mereka miliki, sebagai akibat dari kurangnya pemahaman akan pentingnya pendaftaran dan sertifikasi tanah. Memperhatikan permasalahan tersebut maka tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melakukan kegiatan pengabdian ini sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat mengenai arti penting objek tanah dan urgensi tanah tersebut didaftarkan. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan dua bentuk, yakni penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, terhadap masyarkat mitra.
Collaboration network of the authors
11 authors ·
20 co-authorship links
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Affiliation unknown
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.