Melola Discovery

← Melola Discovery

Journal

Lompatan Progresif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan Pidana Berkeadilan: Progressive Leaps in the Criminal Procedure Code (KUHAP) as an Effort to Realize Fair Criminal Justice

Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal · Vol. 5 No. 2 (2025) · pp. 315–352

DOI
10.15294/ipmhi.v5i2.41568
ISSN
2807-8330, 2797-8508
Published
2025-12-24
Publisher
Universitas Negeri Semarang
Language
eng

Abstract

Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam merespons berbagai persoalan mendasar yang melekat pada KUHAP lama, khususnya terkait ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara negara dan individu dalam proses peradilan pidana. KUHAP sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mampu mewujudkan peradilan pidana yang berkeadilan karena masih dominannya kewenangan aparat penegak hukum, lemahnya pengawasan yudisial, serta terbatasnya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, terdakwa, dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis arah reformulasi KUHAP baru dalam mewujudkan peradilan pidana berkeadilan serta mengkaji implikasi dan tantangan implementasinya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terbatas, melalui analisis terhadap KUHAP lama, KUHAP baru, serta instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju sistem peradilan pidana yang berorientasi pada due process of law, penguatan peran hakim, pembatasan upaya paksa, pengakuan hak korban, serta pengembangan pendekatan keadilan restoratif. Tantangan implementasi reformulasi KUHAP terletak pada budaya hukum aparat, kesiapan kelembagaan, dan konsistensi penerapan norma progresif dalam praktik. Reformulasi KUHAP pada akhirnya menuntut komitmen berkelanjutan untuk menjadikan hukum acara pidana sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Keywords

Collaboration network of the authors

30 authors · 88 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • State University of Semarang
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Muhammad Azil MaskurAffiliation unknown4
Wildan Azkal FikriAffiliation unknown3
Cahya WulandariState University of Semarang2
Rohadhatul AisyAffiliation unknown2
Safira Embun InsanidyaAffiliation unknown2
Kayla Achri SalsabilaAffiliation unknown2
Nafa Isma Nur FattihAffiliation unknown2
Yustina Dhian NovitaAffiliation unknown1
Muhamad Helmi Md SaidAffiliation unknown1
Ridwan ArifinAffiliation unknown1
R Benny RiyantoAffiliation unknown1
Nurul FibriantiAffiliation unknown1
Karsinah KarsinahAffiliation unknown1
Bintang Rafli AnantaAffiliation unknown1
Zainurohmah ZainurohmahAffiliation unknown1
Galih Niken Anggoto SulaksmiAffiliation unknown1
Aisyah Nur RafidahAffiliation unknown1
Chandan Kumar SahAffiliation unknown1
Venessa HuwaeAffiliation unknown1
Sudrajat TediAffiliation unknown1
Tri Lisiani PrihatinahAffiliation unknown1
Duhita PandyaAffiliation unknown1
Ali Masyhar MursyidAffiliation unknown1
Nofian Zacky PrasatyaAffiliation unknown1
Gibran Duarta PandianganAffiliation unknown1
Alex Cristian Rambe ManaluAffiliation unknown1
Arya Nawang SokaAffiliation unknown1
Wei Cheng LinAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/journals/ipmhi/oai, first harvested 6 Nov 2026, last seen 6 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Lompatan Progresif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan Pidana Berkeadilan: Progressive Leaps in the Criminal Procedure Code (KUHAP) as an Effort to Realize Fair Criminal Justice</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Prasetya, Dheni Anugerah</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Dede Indraswara</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Pembaharuan KUHAP</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Peradilan Pidana Berkeadilan</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Due Process of Law</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Hak Asasi Manusia</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Sistem Peradilan Pidana</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam merespons berbagai persoalan mendasar yang melekat pada KUHAP lama, khususnya terkait ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara negara dan individu dalam proses peradilan pidana. KUHAP sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mampu mewujudkan peradilan pidana yang berkeadilan karena masih dominannya kewenangan aparat penegak hukum, lemahnya pengawasan yudisial, serta terbatasnya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, terdakwa, dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis arah reformulasi KUHAP baru dalam mewujudkan peradilan pidana berkeadilan serta mengkaji implikasi dan tantangan implementasinya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terbatas, melalui analisis terhadap KUHAP lama, KUHAP baru, serta instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju sistem peradilan pidana yang berorientasi pada due process of law, penguatan peran hakim, pembatasan upaya paksa, pengakuan hak korban, serta pengembangan pendekatan keadilan restoratif. Tantangan implementasi reformulasi KUHAP terletak pada budaya hukum aparat, kesiapan kelembagaan, dan konsistensi penerapan norma progresif dalam praktik. Reformulasi KUHAP pada akhirnya menuntut komitmen berkelanjutan untuk menjadikan hukum acara pidana sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang berkeadilan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2025-12-24</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/journals/ipmhi/article/view/41568</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/ipmhi.v5i2.41568</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal; Vol. 5 No. 2 (2025): June - December (Law in Transition: Contemporary Legal Challenges in a Changing World); 315-352</dc:source>
	<dc:source>2807-8330</dc:source>
	<dc:source>2797-8508</dc:source>
	<dc:source>10.15294/ipmhi.v5i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/journals/ipmhi/article/view/41568/8592</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2025 IPMHI Law Journal</dc:rights>
</oai_dc:dc>