Melola Discovery

← Melola Discovery

Journal

Penerapan Keringanan Tarif Royalti Musik Terhadap UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal · Vol. 5 No. 4 (2026) · pp. 1109–1130

DOI
10.15294/ipmhi.v5i4.48340
ISSN
2807-8330, 2797-8508
Published
2026-06-23
Publisher
Universitas Negeri Semarang
Language
eng

Abstract

Setiap orang yang memanfaatkan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi ini juga memperhatikan kondisi-sosial ekonomi bagi masyarakat yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan keringanan tarif royalti musik bagi pelaku usaha mikro yang hingga kini belum diatur secara rinci, baik terkait besaran maupun mekanisme perhitungannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Pasal 11 PP Nomor 56 Tahun 2021 telah mengakui adanya keringanan tarif bagi pelaku usaha mikro, ketentuan tersebut belum dapat diterapkan secara efektif. Hal ini disebabkan oleh belum diterbitkannya Keputusan Menteri yang seharusnya mengatur lebih lanjut, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Akibatnya, norma tersebut hanya bersifat formal tanpa implementasi nyata. Kekosongan hukum tersebut melumpuhkan efektivitas norma secara sistemik dalam tiga lapis sekaligus berdasarkan teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman, yakni pada tataran substansi hukum karena tidak terdapat parameter besaran tarif yang terukur, pada tataran struktur hukum karena LMKN kehilangan pijakan operasional untuk menerapkan diferensiasi tarif, serta pada tataran budaya hukum karena mendorong pelaku usaha mikro membayar tarif penuh yang tidak proporsional atau sama sekali mengabaikan kewajiban royaltiny

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 110 co-authorship links · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Aprila NiravitaAffiliation unknown4
Rahayu Fery AnitasariAffiliation unknown3
TRI ANDARI DAHLANAffiliation unknown2
Indah Sri UtariAffiliation unknown2
Diandra Preludio RamadaAffiliation unknown2
Ridwan ArifinAffiliation unknown2
Adiguna Bagas Waskito AjiAffiliation unknown2
Puji WiyatnoAffiliation unknown2
Batari LaskarwatiAffiliation unknown2
Bayangsari WedhatamiAffiliation unknown2
Benny SumardianaAffiliation unknown2
Syukron SalamAffiliation unknown2
Iqbal SyariefudinAffiliation unknown2
Sang Ayu Putu RahayuAffiliation unknown2
Destina AnggiyantiAffiliation unknown2
Dewi Nur HidayahAffiliation unknown2
Rindia Fanny KusumaningtyasAffiliation unknown1
Rina AufaAffiliation unknown1
Rini FidiyaniAffiliation unknown1
Ayup Suran NingsihAffiliation unknown1
Kresna Adi PrasetyoAffiliation unknown1
Lilis Eka LestariAffiliation unknown1
Afrida ZulfiyaniAffiliation unknown1
Syalis Mei SetianiAffiliation unknown1
Yustina Dhian NovitaAffiliation unknown1
Risky Agung FirnandaAffiliation unknown1
Aldina UlyaAffiliation unknown1
Ratih DamayantiAffiliation unknown1
Nizamuddin AliasAffiliation unknown1
Puji LestariAffiliation unknown1
M Fikri AmrullahAffiliation unknown1
Erisandi ArditamaAffiliation unknown1
Mimi Hanida Abdul MutalibAffiliation unknown1
Mutiara Sinta AgustinAffiliation unknown1
Ester Joytry RitiauAffiliation unknown1
Alfan Haydar NajmuddinAffiliation unknown1
Laela Meiliana PutriAffiliation unknown1
Winda Agustina DamayantiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/journals/ipmhi/oai, first harvested 6 Nov 2026, last seen 6 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Penerapan Keringanan Tarif Royalti Musik Terhadap UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Masriantono, Masriantono</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Ubaidillah Kamal</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Royalti Musik</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">UMKM </dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Keringanan Tarif</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Kekosongan Hukum</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Setiap orang yang memanfaatkan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi ini juga memperhatikan kondisi-sosial ekonomi bagi masyarakat yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan keringanan tarif royalti musik bagi pelaku usaha mikro yang hingga kini belum diatur secara rinci, baik terkait besaran maupun mekanisme perhitungannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Pasal 11 PP Nomor 56 Tahun 2021 telah mengakui adanya keringanan tarif bagi pelaku usaha mikro, ketentuan tersebut belum dapat diterapkan secara efektif. Hal ini disebabkan oleh belum diterbitkannya Keputusan Menteri yang seharusnya mengatur lebih lanjut, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Akibatnya, norma tersebut hanya bersifat formal tanpa implementasi nyata. Kekosongan hukum tersebut melumpuhkan efektivitas norma secara sistemik dalam tiga lapis sekaligus berdasarkan teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman, yakni pada tataran substansi hukum karena tidak terdapat parameter besaran tarif yang terukur, pada tataran struktur hukum karena LMKN kehilangan pijakan operasional untuk menerapkan diferensiasi tarif, serta pada tataran budaya hukum karena mendorong pelaku usaha mikro membayar tarif penuh yang tidak proporsional atau sama sekali mengabaikan kewajiban royaltiny</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2026-06-23</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/journals/ipmhi/article/view/48340</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/ipmhi.v5i4.48340</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal; Vol. 5 No. 4 (2025):  Special Issue II: UNNES Students' Contribution to Advancing the Development of Indonesian Legal Studies; 1109-1130</dc:source>
	<dc:source>2807-8330</dc:source>
	<dc:source>2797-8508</dc:source>
	<dc:source>10.15294/ipmhi.v5i4</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/journals/ipmhi/article/view/48340/10231</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2026 IPMHI Law Journal</dc:rights>
</oai_dc:dc>