Melola Discovery

← Melola Discovery

Journal

Positivisme Dan Implikasinya Terhadap Ilmu Dan Penegakan Hukum

Indonesian State Law Review (ISLRev) · Vol. 2 No. 1 (2019) · pp. 336–342

DOI
10.15294/islrev.v2i1.36187
ISSN
2654-8763, 2654-3125
Published
2019-10-29
Publisher
Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Language
eng

Abstract

Lahirnya positivisme merupakan langkah awal dari modernisasi karena mundurnya pengaruh agama dan raja sebagai wakil Tuhan. Era renaissance membuat manusia bukan hanya percaya pada Hukum Tuhan semata. Hal tersebutlah yang melandasi lahirnya paham positivisme. Positivisme hanya mendasarkan pada kenyataan dan hanya menggunakan metode secara ilmiah. Pola berfikir positivisme yang mengandalkan empirisme filosofis mulai dibawa masuk ke wilayah hukum pada abad ke-19, dimana positivisme mengedepankan adanya kepastian hukum dengan mengambil sumber hukum formal berupa peraturan perundang-undangan. Tidak selamanya positivisme hukum mengabaikan moral begitu saja, ia masih terbuka untuk perbaikan menjadi yang lebih baik namun tetap diperlukan prosedur yang berlaku. Namun apa yang dianggap kebaikan oleh positivisme hukum itulah keburukan dari positivisme hukum ini. Positivisme yang mempunyai aspek ontologis dalam positivisme yang dianggap sebagai norma positif dalam sistem perundang-undangan suatu negara sehingga terlepas dari masalah moral. Di sisi lain, implikasi dari positivisme terhadap hukum dan penegakkannya adalah dipakainya hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah untuk terus membuat kedudukan itu menjadi langgeng dan abadi

Collaboration network of the authors

31 authors · 68 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Teknokrat Indonesia
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Tri SulistiyonoAffiliation unknown8
Ahmad Zaharuddin Sani Ahmad SabriAffiliation unknown2
Dwi Pangestu KhoirunisaAffiliation unknown2
Felisha ChandraAffiliation unknown2
Masyita Isnadya Risky SalsabilaAffiliation unknown2
Bayangsari WedhatamiAffiliation unknown2
Ary Muktian SyahAffiliation unknown2
Chirstoverus MarcoAffiliation unknown2
Masyita Isnadya Risky SalsabilaAffiliation unknown1
Suwinda SuwindaAffiliation unknown1
Muhammad Habiby Abil Fida SafarinAffiliation unknown1
Ridwan ArifinAffiliation unknown1
Desty Puspita MaharaniAffiliation unknown1
Muhammad AkbarUniversitas Teknokrat Indonesia1
Syahwal SyahwalAffiliation unknown1
Faridhotun RidhoAffiliation unknown1
Dian LatifianiAffiliation unknown1
Baidhowi BaidhowiAffiliation unknown1
Farkhan Radyafani WinarnoAffiliation unknown1
Ahmad HabiburrahmanAffiliation unknown1
Safari Dwi ChandraAffiliation unknown1
Moch Fahmi AbdulazizAffiliation unknown1
Nur Arissa Izzati binti Mohamad RokiAffiliation unknown1
Aju PutrijantiAffiliation unknown1
Yos Johan UtamaAffiliation unknown1
Silvan Susanto PrayogoAffiliation unknown1
Suci RamadhaniAffiliation unknown1
Talitha Faya Putri AsariAffiliation unknown1
Martitah MartitahAffiliation unknown1
Azzahra Hifz Aldin FitradaAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/islrev/oai, first harvested 6 Nov 2026, last seen 6 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Positivisme Dan Implikasinya Terhadap Ilmu Dan Penegakan Hukum</dc:title>
	<dc:creator>Herlambang, Pratama Herry</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en-US">Lahirnya positivisme merupakan langkah awal dari modernisasi karena mundurnya pengaruh agama dan raja sebagai wakil Tuhan. Era renaissance membuat manusia bukan hanya percaya pada Hukum Tuhan semata. Hal tersebutlah yang melandasi lahirnya paham positivisme. Positivisme hanya mendasarkan pada kenyataan dan hanya menggunakan metode secara ilmiah. Pola berfikir positivisme yang mengandalkan empirisme filosofis mulai dibawa masuk ke wilayah hukum pada abad ke-19, dimana positivisme mengedepankan adanya kepastian hukum dengan mengambil sumber hukum formal berupa peraturan perundang-undangan. Tidak selamanya positivisme hukum mengabaikan moral begitu saja, ia masih terbuka untuk perbaikan menjadi yang lebih baik namun tetap diperlukan prosedur yang berlaku. Namun apa yang dianggap kebaikan oleh positivisme hukum itulah keburukan dari positivisme hukum ini. Positivisme yang mempunyai aspek ontologis dalam positivisme yang dianggap sebagai norma positif dalam sistem perundang-undangan suatu negara sehingga terlepas dari masalah moral. Di sisi lain, implikasi dari positivisme terhadap hukum dan penegakkannya adalah dipakainya hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah untuk terus membuat kedudukan itu menjadi langgeng dan abadi</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Universitas Negeri Semarang (UNNES)</dc:publisher>
	<dc:date>2019-10-29</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/sju/islrev/article/view/36187</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/islrev.v2i1.36187</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Indonesian State Law Review (ISLRev); Vol 2 No 1 (2019): Indonesian State Law Review; 336-342</dc:source>
	<dc:source>2654-8763</dc:source>
	<dc:source>2654-3125</dc:source>
	<dc:source>10.15294/islrev.v2i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/sju/islrev/article/view/36187/14941</dc:relation>
</oai_dc:dc>