Melola Discovery

← Melola Discovery

Journal

REDESAIN LEMBAGA PENGAWASMAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA PENGUATANLEMBAGA PENEGAK KONSTITUSI

Law Research Review Quarterly · Vol. 10 No. 4 (2025)

DOI
10.15294/llrq.v10i4.13596
ISSN
2716-3415
Published
2025-06-16
Publisher
Universitas Negeri Semarang
Language
eng

Abstract

Reformasi melahirkan amandemen konstitusi, hal tersebut menjadi tonggak lahirnya berbagai dinamika ketatanegaraan yang dianggap lebih baik dari konstitusi sebelumnya. Pasca reformasi lahirlah Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada pokoknya sejalan dengan karakteristik negara hukum menurut Internasional Comission of Jurists (ICJ), salah satunya adanya lembaga kehakiman yang independen dan tidak memihak. Menariknya MK tidak memiliki pengawas diluar tubuhnya sendiri, sehingga menarik untuk mengkaji bagaimana mekanisme pengawasan yang ideal terhadap MK. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normative dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Sehingga hasil kajian akan memfokuskan pada Pola berjalannya MK: antara tugas institutional vs independensi personality Hakim MK.; Dinamika Lembaga pengawas MK; Problem Pengawasan MK saat ini; dan Aspeek etik sebagai guiden dalam tubuh MK. Simpulan penelitian menunjukan bahwa tidak diperlukan pengawasan eksternal diluar MK, karena jika terbentuk lembaga pengawas, maka akan lebih mudah diintervensi oleh Lembaga lain karena ada konflik kepentingan yang sangat kuat. Pengawasan terhadap MK dapat berjalan ketika terjadi suatu indikasi pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti oleh Dewan Etik. Sehingga mekanisme penyelesaian dengan pembentukan MKMK secara ad hoc akan lebih efektif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap Hakim MK. MKMK yang bersifat ad hoc akan didudukan sebagai Lembaga pengawas yang akan meminimalisir konflik kepentingan.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 137 co-authorship links · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Ministry of Research, Technology and Higher Education
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Sang Ayu Putu RahayuAffiliation unknown6
Aprila NiravitaAffiliation unknown4
Ubaidillah KamalAffiliation unknown3
Dina Silvia PuteriAffiliation unknown3
Rindia Fanny KusumaningtyasAffiliation unknown2
Irawaty IrawatyUniversitas Halu Oleo2
Suhadi SuhadiAffiliation unknown2
Rofi WahanisaAffiliation unknown2
Bayangsari WedhatamiAffiliation unknown2
Duhita Driyah SupraptiAffiliation unknown1
Batari LaskarwatiAffiliation unknown1
Rina AufaAffiliation unknown1
LAGA SUGIARTOAffiliation unknown1
Saru ArifinAffiliation unknown1
Riska AlkadriAffiliation unknown1
Andry SetiawanAffiliation unknown1
Rini FidiyaniAffiliation unknown1
Eko MukmintoAffiliation unknown1
Widhiyanto WidhiyantoAffiliation unknown1
Edward Michael SimangunsongAffiliation unknown1
Hafidz DaffaAffiliation unknown1
Samuel Adi NugrohoAffiliation unknown1
Vina Yunia TiyaniAffiliation unknown1
Tegar Islami PutraAffiliation unknown1
Nurul FibriantiAffiliation unknown1
TRI ANDARI DAHLANAffiliation unknown1
Niken Diah ParamitaAffiliation unknown1
Yuli Prasetyo AdhiAffiliation unknown1
Muhammad Syahri RamadhanAffiliation unknown1
Dhita Widya PutriMinistry of Research, Technology and Higher Education1
Asrul Ibrahim NurAffiliation unknown1
Asrul Ibrahim Nur NurAffiliation unknown1
Ristina YudhantiAffiliation unknown1
Moh. Imam GusthomiAffiliation unknown1
Rizqan NaelufarAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.unnes.ac.id/journals/snh/oai, first harvested 6 Nov 2026, last seen 6 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">REDESAIN LEMBAGA PENGAWASMAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA PENGUATANLEMBAGA PENEGAK KONSTITUSI</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Rizqan, Rizqan</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Halim Rahmansah</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Krisna Eka Prasetya</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Galang Fadilah</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Rahayu Fery Anitasari </dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">MK</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Hakim MK</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Pengawasan</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Etik</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Reformasi melahirkan amandemen konstitusi, hal tersebut menjadi tonggak lahirnya berbagai dinamika ketatanegaraan yang dianggap lebih baik dari konstitusi sebelumnya. Pasca reformasi lahirlah Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada pokoknya sejalan dengan karakteristik negara hukum menurut Internasional Comission of Jurists (ICJ), salah satunya adanya lembaga kehakiman yang independen dan tidak memihak. Menariknya MK tidak memiliki pengawas diluar tubuhnya sendiri, sehingga menarik untuk mengkaji bagaimana mekanisme pengawasan yang ideal terhadap MK. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normative dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Sehingga hasil kajian akan memfokuskan pada Pola berjalannya MK: antara tugas institutional vs independensi personality Hakim MK.; Dinamika Lembaga pengawas MK; Problem Pengawasan MK saat ini; dan Aspeek etik sebagai guiden dalam tubuh MK. Simpulan penelitian menunjukan bahwa tidak diperlukan pengawasan eksternal diluar MK, karena jika terbentuk lembaga pengawas, maka akan lebih mudah diintervensi oleh Lembaga lain karena ada konflik kepentingan yang sangat kuat. Pengawasan terhadap MK dapat berjalan ketika terjadi suatu indikasi pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti oleh Dewan Etik. Sehingga mekanisme penyelesaian dengan pembentukan MKMK secara ad hoc akan lebih efektif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap Hakim MK. MKMK yang bersifat ad hoc akan didudukan sebagai Lembaga pengawas yang akan meminimalisir konflik kepentingan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Universitas Negeri Semarang</dc:publisher>
	<dc:date>2025-06-16</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.unnes.ac.id/journals/snh/article/view/13596</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15294/llrq.v10i4.13596</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Law Research Review Quarterly; Vol. 10 No. 4 (2024): Contemporary Issues in Crime and Justice</dc:source>
	<dc:source>2716-3415</dc:source>
	<dc:source>10.15294/llrq.v10i4</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.unnes.ac.id/journals/snh/article/view/13596/2905</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2025 Law Research Review Quarterly</dc:rights>
</oai_dc:dc>