Melola Discovery

← Melola Discovery

Journal

TINJAUAN SOSIOLOGIS TENTANG PEGADAIAN TERHADAP TANAH PERTANIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN1960 (STUDI SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN DI KAMPUNG TINGKEM ASLI DAN TINGKEM BERSATU KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH)

Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial · Vol. 3 No. 2 (2019) · pp. 225–238

DOI
10.22373/justisia.v3i2.5930
ISSN
2614-5642, 2541-4682
Published
2019-12-26
Publisher
Law Department, Sharia and Law Faculty.
Language
eng

Abstract

Gadai ialah suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang yang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutanguntuk mengambil pelunasan dari barang tersebut, secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya. Dengan kecualian hanya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan. Jadi dalam jual gadai terdapat dua pihak, pihak yang menyerahkan tanah, atau pihak pemberi gadai dan pihak kedua adalah pihak menerima tanah atau pihak penerima gadai. Pihak penerima gadai inilah yang harus menyerahkan sejumlah uang tertentu. Perkataan jual menurut hukum adat berarti menyerahkan (over dragen) jadi tidak identik dengan perkataan verkoop dalam bahasa Belanda, dalam perkataan verkoop disinggung pengertian berpindahnya hak milik. Dilain pihak istilah verkoop seolah-olah pihak pertama terikat pada suatu jangka waktu, yang berarti bilamana jangka waktu telah lewat maka pihak kedua menjadi pemilik tanah yang bersangkutan, sedang dalam lembaga jual gadai tidaklah demikian halnya.

Collaboration network of the authors

38 authors · 72 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Politeknik Negeri Ujung Pandang
  • Hasanuddin University
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Mahdalena NasrunAffiliation unknown1
Rhoni IsmunandarAffiliation unknown1
Mirza RahmatillahAffiliation unknown1
Khairil UmuriAffiliation unknown1
Muhammad Haris RiyaldiAffiliation unknown1
Safriadi SafriadiAffiliation unknown1
Faisal FauzanAffiliation unknown1
Rita PurnamasariAffiliation unknown1
Edi YuhermansyahAffiliation unknown1
Shintia AfrilliaAffiliation unknown1
Nurhayati NurhayatiPoliteknik Negeri Ujung Pandang1
Hardi Syah HendraAffiliation unknown1
Muslina MuslinaAffiliation unknown1
Sufrizal SufrizalAffiliation unknown1
Muhammad RidwansyahAffiliation unknown1
Muhamad YusufAffiliation unknown1
Syarifah Sharah NatasyaAffiliation unknown1
Muhammad IqbalHasanuddin University1
Rizki YunandaAffiliation unknown1
Soraya devyAffiliation unknown1
Jen SuryaAffiliation unknown1
Muhammad Nur IkramAffiliation unknown1
Hajarul AkbarAffiliation unknown1
Khalidah MurniAffiliation unknown1
Muslem AbdullahAffiliation unknown1
Andi DarnaAffiliation unknown1
Zakiyul FahmiAffiliation unknown1
Farida AriantiAffiliation unknown1
Pauzi MAffiliation unknown1
Abdul MughitsAffiliation unknown1
Abdo Yousef Qaid SaadAffiliation unknown1
Muhammad Amin SumaAffiliation unknown1
Irfan Khairul UmamAffiliation unknown1
Mutiara FahmiAffiliation unknown1
Muslim ZainuddinAffiliation unknown1
Khairuddin HasballahAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/oai, first harvested 6 Nov 2026, last seen 6 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">TINJAUAN SOSIOLOGIS TENTANG PEGADAIAN TERHADAP TANAH PERTANIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN1960 (STUDI SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN DI KAMPUNG TINGKEM ASLI DAN TINGKEM BERSATU KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH)</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Seniara, Nurdin</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Nurdin, Ridwan</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en">Gadai ialah suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang yang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutanguntuk mengambil pelunasan dari barang tersebut, secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya. Dengan kecualian hanya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.  Jadi dalam jual gadai terdapat dua pihak, pihak yang menyerahkan tanah, atau pihak pemberi gadai dan pihak kedua adalah pihak menerima tanah atau pihak penerima gadai. Pihak penerima gadai inilah yang harus menyerahkan sejumlah uang tertentu. Perkataan jual menurut hukum adat berarti menyerahkan (over dragen) jadi tidak identik dengan perkataan verkoop dalam bahasa Belanda, dalam perkataan verkoop disinggung pengertian berpindahnya hak milik. Dilain pihak istilah verkoop seolah-olah pihak pertama terikat pada suatu jangka waktu, yang berarti bilamana jangka waktu telah lewat maka pihak kedua menjadi pemilik tanah yang bersangkutan, sedang dalam lembaga jual gadai tidaklah demikian halnya.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Law Department, Sharia and Law Faculty.</dc:publisher>
	<dc:date>2019-12-26</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/article/view/5930</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22373/justisia.v3i2.5930</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial; Vol. 3 No. 2 (2018); 225-238</dc:source>
	<dc:source xml:lang="id">Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial; Vol 3 No 2 (2018); 225-238</dc:source>
	<dc:source>2614-5642</dc:source>
	<dc:source>2541-4682</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/article/view/5930/3691</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2019 Nurdin Seniara, Ridwan Nurdin</dc:rights>
</oai_dc:dc>