Melola Discovery

← Melola Discovery

Journal

Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris (Studi kasus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A)

Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial · Vol. 5 No. 1 (2020) · pp. 24–41

DOI
10.22373/justisia.v5i1.7269
ISSN
2614-5642, 2541-4682
Published
2020-07-08
Publisher
Law Department, Sharia and Law Faculty.
Language
eng

Abstract

Kasus sengketa waris tidak mampu dimediasikan, mediator sendiri kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan masalah internal keluarga. Oleh karena itu, penulis dapat mengetahui bagaimana konsep dan pelaksanaan mediasi dan bagaimana tantangan proses dan penyelesaian pidana melalui mediasi dalam menyelesaikan perkara waris di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Kelas IA. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Data-data yang dikumpulkan dianalisis melalui cara analisis-deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsep mediasi yang dijalankan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, melihat Perma No. 1 Tahun 2016 sebagai landasan hukum mediasi sebagai prosedurnya di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA. Pelaksanaan setiap perkara perdata wajib dilakukan mediasi, dengan melibatkan para pihak untuk berperan langsung dalam proses mediasi dan apabila salah satu pihak tidak mau di mediasi maka perkara tersebut batal demi hukum. Tantangan proses dan penyelesaiannya lebih kepada para pihak yang membuat perkara tersebut berhasil atau tidak, dikarenakan mediator hanya memfasilitasi akan tempat dan memberi solusi yang baik terhadap keduanya.Dalam penyelesaiannya apabila mediasi berhasil maka mediator membuat sebuah pernyataan bahwa mediasi telah berhasil.Apabila perkara itu gagal, maka mediator juga membuat pernyataan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan. Sedangkan penyelesaian pidana melalui mediasi tidak ada dikarenakan Mahkamah Syar’iyah tidak menerima kasus pidana.

Collaboration network of the authors

40 authors · 74 co-authorship links · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Politeknik Negeri Ujung Pandang
  • Hasanuddin University
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Nurdin SeniaraAffiliation unknown2
Mirza RahmatillahAffiliation unknown1
Khairil UmuriAffiliation unknown1
Muhammad Haris RiyaldiAffiliation unknown1
Safriadi SafriadiAffiliation unknown1
Faisal FauzanAffiliation unknown1
Rita PurnamasariAffiliation unknown1
Edi YuhermansyahAffiliation unknown1
Shintia AfrilliaAffiliation unknown1
Nurhayati NurhayatiPoliteknik Negeri Ujung Pandang1
Hardi Syah HendraAffiliation unknown1
Muslina MuslinaAffiliation unknown1
Rizki Mardhatillah MounaAffiliation unknown1
Sufrizal SufrizalAffiliation unknown1
Muhammad RidwansyahAffiliation unknown1
Muhamad YusufAffiliation unknown1
Syarifah Sharah NatasyaAffiliation unknown1
Muhammad IqbalHasanuddin University1
Rizki YunandaAffiliation unknown1
Soraya devyAffiliation unknown1
Jen SuryaAffiliation unknown1
Muhammad Nur IkramAffiliation unknown1
Hajarul AkbarAffiliation unknown1
Khalidah MurniAffiliation unknown1
Muslem AbdullahAffiliation unknown1
Andi DarnaAffiliation unknown1
Zakiyul FahmiAffiliation unknown1
Farida AriantiAffiliation unknown1
Pauzi MAffiliation unknown1
Abdul MughitsAffiliation unknown1
Abdo Yousef Qaid SaadAffiliation unknown1
Muhammad Amin SumaAffiliation unknown1
Irfan Khairul UmamAffiliation unknown1
Mutiara FahmiAffiliation unknown1
Muslim ZainuddinAffiliation unknown1
Khairuddin HasballahAffiliation unknown1
Abdul MajidAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/oai, first harvested 6 Nov 2026, last seen 8 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris (Studi kasus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A)</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Nurdin, Ridwan</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Nasrun, Mahdalena</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Ismunandar, Rhoni</dc:creator>
	<dc:description xml:lang="en">Kasus sengketa waris tidak mampu dimediasikan, mediator sendiri kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan masalah internal keluarga. Oleh karena itu, penulis dapat mengetahui bagaimana konsep dan pelaksanaan mediasi dan bagaimana tantangan proses dan penyelesaian pidana melalui mediasi dalam menyelesaikan perkara waris di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Kelas IA. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Data-data yang dikumpulkan dianalisis melalui cara analisis-deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsep mediasi yang dijalankan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, melihat Perma No. 1 Tahun 2016 sebagai landasan hukum mediasi sebagai prosedurnya di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA. Pelaksanaan setiap perkara perdata wajib dilakukan mediasi, dengan melibatkan para pihak untuk berperan langsung dalam proses mediasi dan apabila salah satu pihak tidak mau di mediasi maka perkara tersebut batal demi hukum. Tantangan proses dan penyelesaiannya lebih kepada para pihak yang membuat perkara tersebut berhasil atau tidak, dikarenakan mediator hanya memfasilitasi akan tempat dan memberi solusi yang baik terhadap keduanya.Dalam penyelesaiannya apabila mediasi berhasil maka mediator membuat sebuah pernyataan bahwa mediasi telah berhasil.Apabila perkara itu gagal, maka mediator juga membuat pernyataan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan. Sedangkan penyelesaian pidana melalui mediasi tidak ada dikarenakan Mahkamah Syar’iyah tidak menerima kasus pidana.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Law Department, Sharia and Law Faculty.</dc:publisher>
	<dc:date>2020-07-08</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/article/view/7269</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22373/justisia.v5i1.7269</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial; Vol. 5 No. 1 (2020); 24-41</dc:source>
	<dc:source xml:lang="id">Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial; Vol 5 No 1 (2020); 24-41</dc:source>
	<dc:source>2614-5642</dc:source>
	<dc:source>2541-4682</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/article/view/7269/4258</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2020 Ridwan Nurdin, Mahdalena Nasrun, Rhoni Ismunandar</dc:rights>
</oai_dc:dc>